- Polri menetapkan 72 tersangka perorangan dalam kasus karhutla sepanjang 1 Januari–21 Agustus 2026.
- Polisi menangani 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.
- Luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
- Bareskrim akan mengejar pelaku lapangan dan pendalaman kemungkinan pihak yang menyuruh, mendanai, menikmati keuntungan, maupun keterlibatan korporasi.
JAMLIMA.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia meningkatkan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).Hingga 21 Agustus 2026, polisi telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan.
Seluruh tersangka perkara karhutla yang ditangani sembilan kepolisian daerah.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap, data tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Sedangkan, total luas lahan terbakar yang masuk dalam perkara tersebut mencapai 1.006,67 hektare.
Kasus Ditangani Sembilan Polda
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, 89 laporan polisi tersebut berasal dari penanganan perkara di sembilan wilayah kepolisian daerah.
Sembilan Polda tersebut meliputi:
- Polda Riau
- Polda Kalimantan Barat
- Polda Sumatera Selatan
- Polda Jambi
- Polda Kalimantan Tengah
- Polda Kalimantan Selatan
- Polda Kalimantan Timur
- Polda Aceh
- Polda Kalimantan Utara
Dari seluruh perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 72 tersangka perorangan.
Namun, jumlah tersebut masih dapat berkembang karena proses penyidikan terus berlangsung.
Dominan Modus, Membuka Lahan dengan Membakar
Bareskrim menemukan pola yang relatif sama dalam sejumlah perkara.
Para pelaku diduga sengaja menggunakan api untuk membersihkan lahan.
Tindakan tersebut, sebelum menggunakannya sebagai area perkebunan.
Menurut Irhamni, cara membakar dipilih karena pelaku menilai metode tersebut membutuhkan biaya lebih murah.
Hal ini dibandingkan membuka lahan menggunakan metode lain.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni, Minggu (23/8/2026).
Dalam sejumlah kasus, pelaku lebih dahulu menebang vegetasi di atas lahan.
Setelah itu, mereka membakar sisa tumbuhan untuk membersihkan area.
Abu hasil pembakaran juga dianggap dapat menyuburkan tanah.
Namun, Polri menegaskan alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegas Irhamni.
Polisi Sita Korek Api hingga Chainsaw
Penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka.
Polisi mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara.
Selain itu, adanya petunjuk lain untuk membuktikan unsur pidana.
Dari berbagai lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 35 korek api
- Botol dan jeriken berisi bahan bakar
- 21 parang, dua kapak, cangkul
- Dua unit chainsaw.
Selain itu, penyidik mengamankan sampel tanah terbakar, bibit sawit dan batang kayu bekas terbakar.
Irhamni menekankan bahwa pengakuan seseorang tidak otomatis menjadi satu-satunya dasar penetapan tersangka.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” ujarnya.
Penelusuran Pihak yang Menyuruh dan Membiayai
Penyidikan kasus karhutla tidak berhenti pada orang yang menyalakan api di lapangan.
Bareskrim akan menelusuri kemungkinan terdapat pihak lain yang menyuruh, membiayai atau memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut.
Penyidik juga akan mendalami aliran transaksi keuangan, guna mengetahui kepentingan di balik pembakaran lahan.
Langkah tersebut penting, karena menentukan apakah pembakaran dilakukan semata-mata atas kepentingan pribadi, atau berkaitan dengan pihak lain, termasuk kemungkinan korporasi.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” kata Irhamni.
Menurut Bareskrim, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan, sejauh ini merupakan individu yang mengaku membakar untuk membuka lahannya sendiri.
Meski demikian, penyidik tetap mengembangkan setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Irhamni.
Hotspot Diverifikasi Sebelum Penyelidikan
Polri memulai sebagian penanganan perkara melalui pemantauan hotspot atau titik panas.
Ketika sistem mendeteksi titik panas, petugas turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
Apabila ditemukan kebakaran, tim lebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan.
Setelah lokasi dinilai aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, Polri menerapkan respons cepat ketika mendeteksi ancaman titik api.
“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” kata Auliansyah.
Polri turut menggunakan patroli darat dan udara, helikopter, drone serta berbagai sarana pemadaman.
Selain itu, aparat bersama pemangku kepentingan membangun dan memanfaatkan embung, sekat kanal serta sumur bor sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi karhutla.
Langkah Pencegahan Sejak Awal
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman dan penindakan pidana.
Menurut dia, masyarakat juga perlu memahami risiko pembukaan lahan menggunakan api dan aktivitas lain yang dapat memicu kebakaran.
“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo.
Polri juga memperbarui pemetaan daerah rawan, melakukan verifikasi hotspot, memperkuat sistem peringatan dini.
Termasuk meningkatkan patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah serta masyarakat.
Karhutla Masih Muncul di Sejumlah Daerah
Ancaman karhutla pada Agustus 2026 belum sepenuhnya mereda.
BNPB dalam laporan perkembangan bencana per 22 Agustus 2026, mencatat kejadian karhutla di beberapa daerah, termasuk Lombok Timur, Pinrang, Natuna dan Tojo Una-Una.
Di Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, kebakaran melanda sejumlah lokasi dengan luas total sekitar 54 hektare.
Sementara itu, kebakaran di Lombok Timur menghanguskan sekitar 10 hektare lahan dan kebakaran di Pinrang tercatat sekitar lima hektare.
Sebelumnya, BNPB juga menyebut sejumlah kejadian bencana pada awal Agustus didominasi karhutla selama periode musim kemarau.
Kondisi tersebut menunjukkan, bahwa penindakan hukum berjalan bersamaan dengan operasi pencegahan dan pemadaman di berbagai daerah.
Pelaku Terancam Pidana
Polri menyatakan, penyidik menggunakan sejumlah ketentuan hukum dalam menangani perkara karhutla.
Antara lain, peraturan di bidang kehutanan, perkebunan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta ketentuan pidana lainnya.
Salah satu dasar hukum lingkungan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Selanjutnya, Pasal 108 UU 32/2009 memuat ancaman terhadap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.
Isinya berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.
Termasuk denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Namun, penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana dalam setiap perkara tetap bergantung banyak faktor.
Seperti fakta, alat bukti, lokasi, status lahan serta konstruksi hukum yang ditemukan penyidik.
Penindakan terhadap 72 Tersangka
Angka 72 tersangka bukan berarti seluruh penanganan perkara karhutla sepanjang 2026 telah selesai.
Bareskrim menegaskan penyidikan masih dapat berkembang, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Polisi juga akan mengejar orang yang menyuruh melakukan pembakaran, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegas Irhamni.
Dengan demikian, data 72 tersangka, 89 laporan polisi dan 1.006,67 hektare lahan harus dibaca sebagai perkembangan penanganan perkara.
Data ini dihimpun Polri sampai 21 Agustus 2026, bukan sebagai angka final seluruh kasus karhutla Indonesia sepanjang tahun.
















