- KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang dari penggeledahan rumah Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri.
- Dokumen SHGB, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik turut disita dari sejumlah lokasi.
- Bukti tersebut didalami untuk menelusuri konstruksi perkara dan keterlibatan pihak terkait.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti baru setelah menggeledah beberapa lokasi terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Temuan terbaru berasal dari rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan Jumat, (18/9/2026), penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK menyebut barang bukti tersebut memuat petunjuk dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami temuan itu untuk melihat kaitannya dengan konstruksi perkara.
Namun, KPK belum mengungkap tujuan aliran uang maupun pihak yang diduga menerimanya.
Tiga Ruang Dirjen Digeledah
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis, (17/9/2026).
Penyidik menyisir ruangan Dirjen PPTR Lampri.
Selain itu, KPK menggeledah ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.
Penyidik juga mendatangi ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Tak hanya itu, sejumlah direktorat yang berkaitan dengan perkara ikut diperiksa.
Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait proses serta mekanisme layanan pertanahan.
Selanjutnya, penyidik menganalisis barang bukti tersebut untuk menelusuri rangkaian perkara dan keterlibatan pihak terkait.
KPK menegaskan ruang Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Dokumen SHGB dan Keuangan Disita
Setelah menggeledah kantor ATR/BPN, penyidik bergerak ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat, (18/9/2026).
Dari lokasi ini, KPK menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga mengamankan dokumen keuangan Summarecon.
Selain itu, KPK menemukan dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, perusahaan yang mengelola Summarecon Bogor.
KPK turut menyita barang bukti elektronik terkait proses pemblokiran sengketa tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut kini menjadi bahan penyidik untuk menelusuri hubungan antara perusahaan, proses pengurusan pertanahan, dan pihak di lingkungan ATR/BPN.
KPK Telusuri Jalur Uang
Rangkaian penggeledahan membuat arah penyidikan semakin luas.
Kini, KPK memegang dokumen layanan pertanahan, dokumen SHGB, dokumen keuangan, serta barang bukti elektronik.
Sebagian bukti juga berkaitan dengan sengketa tanah dan dugaan aliran uang.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan lain di luar perkara suap yang menjadi awal penyidikan.
KPK sebelumnya menyatakan penggeledahan bertujuan melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, (14/9/2026).
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Setelah OTT, penyidikan bergerak pada penelusuran dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, serta hubungan antarpihak.
Selanjutnya, KPK akan menggunakan hasil analisis barang bukti untuk menentukan arah penyidikan berikutnya.





































