- KPK mencatat 23 operasi tangkap tangan sepanjang 2026 hingga 15 Oktober.
- Banyaknya OTT belum otomatis membuktikan keberhasilan atau kegagalan pemberantasan korupsi.
- Lemahnya pengawasan dan terbukanya konflik kepentingan dapat memperbesar risiko penyalahgunaan kewenangan.
- Keberhasilan penegakan hukum harus diukur melalui pembuktian perkara, pemulihan aset, dan perbaikan sistem pemerintahan.
JAMLIMA.COM, NASIONAL — Sebanyak 23 operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat sepanjang Januari hingga 15 Oktober 2026.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan mendasar dalam penegakan hukum.
Apakah penangkapan yang terus berlangsung menunjukkan keberhasilan pemberantasan korupsi?.
Atau justru memperlihatkan bahwa pengawasan belum mampu mencegah penyimpangan?
OTT ke-23 berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam operasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, KPK menangkap Bupati Hamenang Wajar Ismoyo bersama sejumlah pihak lainnya.
Perkara yang diungkap berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya.
Namun, tingginya jumlah penangkapan tidak otomatis membuktikan korupsi semakin meluas.
Angka itu juga dapat mencerminkan meningkatnya kemampuan aparat mendeteksi tindak pidana.
Persoalan utamanya bukan sekadar berapa orang ditangkap, melainkan apakah negara mampu menghentikan praktik serupa agar tidak terus berulang.
OTT Bukan Ukuran Tunggal Keberhasilan Hukum
Dalam sistem peradilan pidana, penangkapan merupakan tindakan penegakan hukum, bukan putusan bersalah.
Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada setiap orang yang menjalani proses hukum.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia juga memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Keduanya memperkuat kerangka hukum pidana dan perlindungan hak dalam proses peradilan.
Karena itu, keberhasilan OTT harus dibedakan dari keberhasilan membuktikan tindak pidana di pengadilan.
KPK berkewajiban menjalankan proses hukum berdasarkan bukti yang sah.
Sementara itu, pengadilan menentukan kesalahan terdakwa melalui pemeriksaan yang independen.
Penangkapan boleh menjadi awal pengungkapan kejahatan, tetapi tidak boleh menggantikan pembuktian.
Mengapa Sistem Pengawasan Belum Mampu Mencegah Korupsi?
Korupsi tidak selalu berawal dari lemahnya integritas seseorang.
Penyalahgunaan kewenangan juga dapat muncul ketika sistem pengawasan tidak bekerja efektif.
Pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, serta pengisian jabatan merupakan sektor yang memiliki risiko konflik kepentingan.
Ketika kewenangan besar tidak diimbangi kontrol yang memadai, peluang penyimpangan semakin terbuka.
Di sinilah tanggung jawab pemerintah dan lembaga pengawas perlu diuji.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semestinya mampu mendeteksi risiko sejak awal.
Begitu pula pengendalian internal pada setiap instansi.
Namun, hasil pengawasan harus dinilai berdasarkan bukti, bukan sekadar banyaknya temuan administratif.
Jika korupsi terus terjadi melalui pola yang serupa, evaluasi tidak cukup berhenti pada pelaku. Mekanisme pengawasan yang gagal juga harus diperbaiki.
Negara Tidak Boleh Bergantung pada Penangkapan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dari tugas KPK.
Lembaga antirasuah tidak hanya menjalankan penindakan, tetapi juga koordinasi, supervisi, dan pemantauan penyelenggaraan pemerintahan.
Artinya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat dinilai hanya dari jumlah OTT.
Penegakan hukum harus menghasilkan perubahan dalam tata kelola pemerintahan.
Setiap perkara dapat menjadi dasar untuk menelusuri kelemahan prosedur, memperbaiki pengawasan, dan menutup celah penyalahgunaan kewenangan.
Namun, perbaikan tersebut membutuhkan komitmen pemerintah pusat, daerah, serta lembaga pengawas sesuai tugas masing-masing.
Tanpa pembenahan, penegakan hukum berisiko terus menangani kasus baru tanpa menyelesaikan sumber kerentanannya.
Penegakan Hukum Harus Menjangkau Semua Pihak
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Prinsip ini menuntut penegakan hukum tanpa membedakan jabatan, pengaruh politik, ataupun kekuatan ekonomi.
Apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain, penegak hukum wajib menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan hukum acara.
Namun, pertanggungjawaban pidana tetap bersifat individual.
Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena memiliki hubungan jabatan, kedekatan pribadi, atau afiliasi politik dengan tersangka.
Penegakan hukum yang tegas harus tetap melindungi hak setiap orang.
Ketegasan hukum bukan diukur dari kerasnya tuduhan, melainkan dari kekuatan pembuktian dan konsistensi penerapan aturan.
Pemulihan Aset Sama Pentingnya dengan Penghukuman
Pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pidana penjara.
Dalam perkara tertentu, negara juga harus mengupayakan pemulihan aset hasil tindak pidana melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Ketentuan mengenai pidana tambahan, termasuk pembayaran uang pengganti, menjadi salah satu instrumen dalam pemberantasan korupsi.
Namun, karakter setiap perkara harus dibedakan. Tidak semua OTT berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara.
Perkara suap, misalnya, memiliki unsur pembuktian yang berbeda dari tindak pidana korupsi yang mensyaratkan kerugian keuangan negara.
Karena itu, pemulihan aset harus mengikuti konstruksi hukum dan fakta yang terbukti.
Negara perlu memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pihak yang bertanggung jawab.
Mengukur Kinerja KPK Secara Objektif
Jumlah OTT merupakan salah satu indikator aktivitas penindakan.
Namun, angka tersebut belum cukup untuk menilai efektivitas pemberantasan korupsi secara keseluruhan.
Penilaian yang lebih tepat memerlukan data mengenai kualitas penanganan perkara, putusan pengadilan, pemulihan aset, dan tindak lanjut rekomendasi pencegahan.
Penurunan jumlah OTT belum tentu membuktikan korupsi berkurang.
Sebaliknya, meningkatnya penangkapan tidak otomatis menunjukkan situasi semakin buruk.
Keduanya membutuhkan pembacaan data yang objektif dan berkelanjutan.
Dalam negara hukum, penindakan dan pencegahan seharusnya saling memperkuat.
KPK harus bekerja independen. Pemerintah wajib memperbaiki pengawasan.
Sementara itu, lembaga peradilan harus memastikan setiap perkara diputus berdasarkan hukum.
Dua puluh tiga OTT bukan sekadar angka penangkapan.
Angka tersebut menjadi alasan untuk menguji apakah sistem pencegahan korupsi telah bekerja sebagaimana mestinya.
Negara hukum tidak cukup hanya mampu menangkap pelaku korupsi. Negara juga harus membangun tata kelola yang mempersempit peluang kejahatan serupa.
Di situlah keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya diukur.
Baca juga: Jejak Korupsi Asabri Rp7,87 Triliun, 10 Manajer Investasi dan Dugaan Permainan Reksa Dana





































