- Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik Kortas Tipikor Polri, Senin (26/10/2026).
- Penyidik menahan Husniah selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel, hingga 14 November 2026.
- Perkara mencakup empat rangkaian dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait perizinan serta tindak pidana pencucian uang.
- Polisi telah menyita dua rumah dan satu mobil Toyota HiAce dengan total nilai sekitar Rp5,58 miliar.
JAMLIMA.COM, MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya menjalani penahanan setelah sebulan berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menahan Husniah pada Senin (26/10/2026).
Penahanan berlangsung setelah penyidik memeriksanya sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan, Makassar.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan tindakan tersebut.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf, Senin (26/10/2026).
Polisi menempatkan Husniah di Rumah Tahanan Polda Sulsel selama 20 hari.
Masa penahanan awal berlaku sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Keputusan ini mengubah status Husniah yang sebelumnya tetap berada di luar tahanan meski telah menjadi tersangka sejak 25 September 2026.
Keluar dari Ruang Pemeriksaan dengan Rompi Tahanan
Husniah mendatangi Polda Sulsel untuk memenuhi panggilan penyidik pada Senin (26/10/2026).
Setelah pemeriksaan, ia terlihat keluar dari ruangan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Petugas kemudian mengawalnya menuju mobil tahanan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, turut memastikan pelaksanaan penahanan tersebut.
“Benar hari ini sudah melakukan penahanan. Untuk yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Sulsel,” ujar Jufri.
Sebelumnya, polisi belum menahan Husniah karena menilai yang bersangkutan masih kooperatif.
Namun, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Empat Rangkaian Dugaan Korupsi Menjerat Husniah
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyidik juga mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah urusan perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, sebelumnya mengungkap empat rangkaian peristiwa yang menjadi fokus penyidikan.
Pertama, dugaan pungutan terhadap pengembang perumahan.
Husniah diduga meminta pungutan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah dalam proses pengurusan perizinan.
Penyidik juga menemukan dugaan penyerahan uang Rp100 juta dari PT Royal Persada dan Rp50 juta dari PT Renjana melalui perantara.
Kedua, dugaan permintaan dana terkait pembukaan gerai minimarket.
Penyidik menduga Husniah mengarahkan pihak pengelola minimarket untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.
Dalam proses tersebut, muncul dugaan permintaan dana untuk pengadaan mobil Toyota HiAce.
Ketiga, dugaan permintaan potongan harga rumah.
Polisi mengungkap dugaan permintaan diskon 70 persen atas rumah senilai Rp1,4 miliar.
Rumah tersebut diduga diperoleh dengan pembayaran Rp420 juta dan menggunakan nama pihak lain.
Penyidik mengaitkan transaksi itu dengan proses persetujuan bangunan gedung.
Keempat, dugaan permintaan dana sponsor kegiatan.
Penyidik menemukan dugaan permintaan sponsor Rp100 juta untuk kegiatan Beautiful Malino.
Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan proses komunikasi mengenai pembukaan gerai minimarket.
Keempat rangkaian itu masih merupakan dugaan penyidik dan belum menjadi fakta hukum yang diputus pengadilan.
Polisi Sita Aset Senilai Rp5,58 Miliar
Selain memeriksa saksi, penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tim gabungan telah menyita aset dengan nilai sekitar Rp5,58 miliar.
Barang yang disita mencakup dua rumah di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar serta satu mobil Toyota HiAce.
Penyitaan menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dan tindak pidana pencucian uang.
Namun, nilai aset sitaan tidak otomatis menunjukkan jumlah kerugian negara ataupun keuntungan pribadi yang telah terbukti.
Pembuktian asal-usul aset dan kaitannya dengan tindak pidana tetap menjadi bagian dari proses hukum.
Dari Penetapan Tersangka hingga Penahanan
Kortas Tipikor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026).
Penetapan tersebut menyusul penyelidikan dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa.
Penyidik sebelumnya memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli.
Polisi juga menggeledah beberapa lokasi untuk mengumpulkan dokumen serta barang bukti.
Setelah penetapan tersangka, penyidik mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah.
Meski demikian, kepolisian saat itu belum melakukan penahanan karena mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka.
Sebulan kemudian, penyidik mengambil langkah penahanan setelah pemeriksaan lanjutan pada 26 Oktober 2026.
Hak Hukum Husniah Tetap Dijamin
Kepolisian memastikan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Penyidik juga menyatakan tetap menjamin hak tersangka selama menjalani pemeriksaan dan penahanan.
“Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” kata Yusuf.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan dengan tersangka berada dalam tahanan.
Meski telah ditahan, Husniah tetap memiliki hak atas pendampingan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Seluruh dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Penahanan bukan putusan bersalah.
Baca juga: Jejak Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Mendagri Tunjuk Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa





































