Scroll untuk baca artikel
Daerah

Jejak Panjang Sampah Makassar: Korupsi Lahan Rp45,7 Miliar hingga Polemik PSEL Rp3 Triliun

×

Jejak Panjang Sampah Makassar: Korupsi Lahan Rp45,7 Miliar hingga Polemik PSEL Rp3 Triliun

Sebarkan artikel ini
Pembenahan TPA Antang Makassar
PEMBENAHAN TPA ANTANG — Kondisi kawasan TPA Antang, Makassar, dalam proses pembenahan infrastruktur dan penataan area pengelolaan sampah. (Foto/dokumentasi).

  • Kasus korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar menimbulkan kerugian negara Rp45,718 miliar dan telah bergulir hingga Mahkamah Agung.
  • BPK kemudian menemukan perencanaan pemrosesan akhir melalui PSEL Makassar belum memadai, sementara BPKP melakukan asesmen risiko kecurangan tata kelola persampahan pada 2026.
  • Kini, proyek PSEL sekitar Rp3 triliun memasuki proses transisi dan due diligence Danantara, sementara TPA Tamangapa dibenahi menuju sanitary landfill.

JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Persoalan sampah Kota Makassar menyimpan perjalanan panjang.

Masalahnya tidak hanya berkaitan dengan gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.

Jejaknya juga menyentuh pembebasan lahan, perkara korupsi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL bernilai sekitar Rp3 triliun.

Catatan perkara menunjukkan pembebasan lahan untuk industri pengolahan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya pernah berujung kasus korupsi.

Sementara itu, proyek PSEL yang muncul bertahun-tahun kemudian kini juga menghadapi perubahan regulasi, persoalan kontrak, lokasi proyek, dan proses transisi menuju skema baru.

Kedua perkara tersebut tidak sama.

Kasus pembebasan lahan 2012–2014 telah masuk pengadilan dan menghasilkan putusan pidana.

Adapun persoalan PSEL terbaru masih berada dalam ranah kontrak, kebijakan, evaluasi, dan due diligence.

Lahan Rp71 Miliar

Jejak persoalan bermula setidaknya pada 2012.

Pemkot Makassar ketika itu menjalankan pengadaan tanah untuk pembangunan industri pengolahan sampah menjadi energi di Kelurahan Tamalanrea Jaya.

Pembebasan berlangsung bertahap pada 2012, 2013, dan 2014.

Nilai pembayaran keseluruhannya mencapai sekitar Rp71 miliar berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan kasus tersebut.

Namun, penyidik Kejaksaan Negeri Makassar kemudian menemukan dugaan masalah dalam proses pengadaan tanah.

Kejaksaan menyebut pembebasan dilakukan tanpa dokumen perencanaan dan penetapan lokasi yang semestinya.

Proses tersebut juga disebut tidak didahului penelitian dan inventarisasi tanah secara memadai.

Status hukum tanah serta dokumen pendukung juga menjadi bagian yang dipersoalkan.

Selain itu, pengadaan tersebut disebut tidak menggunakan lembaga atau tim penilai tanah sebagaimana mestinya.

Dalam persidangan, mantan Kepala BPN Makassar Nahri juga memberikan keterangan bahwa institusinya tidak pernah dilibatkan dalam pembebasan lahan tersebut.

Ia bahkan menyatakan tidak mengetahui namanya tercantum dalam susunan panitia pengadaan tanah.

Negara Rugi Rp45,7 Miliar

Perkara kemudian berkembang menjadi kasus tindak pidana korupsi.

Jaksa dalam dakwaan menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp45.718.800.000.

Angka tersebut berasal dari perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam proses perkara.

Salah satu terdakwa utama ialah mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Makassar, Sabri.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 27 Juni 2024 menyatakan Sabri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Pengadilan menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Sabri.

Mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan mantan Camat Tamalanrea Muh Yarman masing-masing divonis tujuh tahun penjara.

Abdullah Syukur Dasman divonis enam tahun, sedangkan Abdul Rahim dinyatakan bebas pada tingkat tersebut.

Perkara Sabri kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi.

Pada 2025, Mahkamah Agung menolak kasasi dalam perkara tersebut.

Dengan putusan itu, hukuman sembilan tahun penjara terhadap Sabri tetap berlaku sebagaimana diberitakan setelah putusan kasasi keluar.

Perkara ini menjadi catatan penting dalam perjalanan pengelolaan sampah Makassar.

Sebab, lahan yang awalnya disiapkan untuk mendukung industri pengolahan sampah justru melahirkan perkara korupsi dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

BPK Soroti PSEL

Tahun-tahun berikutnya, Makassar kembali mendorong pengolahan sampah berbasis energi.

Namun, BPK menemukan persoalan dalam tata kelola persampahan dan perencanaan PSEL.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah atau IHPD 2023, BPK menyatakan kegiatan pembatasan timbulan sampah di Kota Makassar belum memadai.

BPK juga menilai perencanaan kegiatan pemrosesan akhir sampah melalui program PSEL belum memadai.

Menurut BPK, kondisi tersebut berisiko membuat pembangunan instalasi PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan tidak berjalan optimal.

BPK kemudian merekomendasikan sejumlah perbaikan.

Salah satunya berkaitan dengan pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana pemrosesan akhir serta aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan PSEL.

Temuan BPK tersebut merupakan catatan pemeriksaan tata kelola.

Temuan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek PSEL terbaru.

Kontrak Rp3 Triliun

Proyek PSEL Makassar kemudian memasuki babak baru pada 24 September 2024.

Pemkot Makassar menandatangani perjanjian kerja sama proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Nilai investasi proyek disebut mencapai 200 juta dolar AS atau sekitar Rp3 triliun.

Namun, perjalanan proyek tidak berjalan sederhana.

Pemerintah pusat kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Perpres tersebut berlaku sejak 10 Oktober 2025 dan mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Meski demikian, Perpres 109/2025 juga memiliki ketentuan peralihan.

Pasal 31 mengatur bahwa penyelenggaraan PSEL yang telah berjalan sebelum aturan baru berlaku tetap mengikuti ketentuan Perpres 35/2018.

Kriteria tersebut antara lain mencakup proyek yang pemenang pengembangnya sudah ditetapkan atau perjanjian kerja samanya sudah ditandatangani sebelum Perpres 109/2025 berlaku.

Ketentuan itu menjadi penting karena PKS proyek PSEL Makassar telah ditandatangani pada September 2024.

Di sisi lain, Perpres baru membuka jalan menuju skema baru apabila proses sebelumnya telah berakhir secara final dan mengikat di antara para pihak.

Situasi tersebut kemudian membawa proyek PSEL Makassar ke tahapan transisi hukum.

Pada 23 Juni 2026, Bagian Hukum Setda Makassar mengikuti rapat lanjutan di Kejaksaan Negeri Makassar setelah ekspose bersama BPKP Sulawesi Selatan.

Agenda tersebut membahas pengakhiran kontrak dan transisi proyek PSEL.

Danantara Masuk

Perkembangan berikutnya terjadi pada Agustus 2026.

Pemkot Makassar menyatakan proyek tersebut tidak akan ditender ulang oleh pemerintah kota.

Sebaliknya, kontrak sebelumnya akan melalui proses penghentian lebih dahulu sebelum rekomendasi disampaikan kepada Danantara.

Danantara selanjutnya masuk dalam penyelesaian polemik PSEL Makassar.

Rekomendasi yang muncul ialah pelaksanaan due diligence terhadap pemenang proyek sebelumnya.

Dengan demikian, status proyek PSEL Makassar saat ini tidak tepat disebut sebagai perkara korupsi.

Fakta yang dapat diverifikasi menunjukkan adanya persoalan kontrak, perubahan regulasi, transisi proyek, dan proses pemeriksaan kelayakan terhadap pengembang sebelumnya.

BPKP Petakan Risiko

Di tengah proses tersebut, BPKP Sulawesi Selatan juga masuk ke sektor persampahan Makassar.

Pada 20 Mei 2026, BPKP menggelar focus group discussion dalam rangka Fraud Risk Assessment atau FRA terhadap tata kelola persampahan Kota Makassar.

Asesmen tersebut bertujuan mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi risiko kecurangan dalam sistem pengelolaan sampah.

BPKP kemudian melanjutkan penguatan Fraud Risk Assessment dan Fraud Control Plan bersama Pemkot Makassar.

BPKP menyebut instrumen tersebut penting untuk mendeteksi dan mempersempit celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Namun, FRA juga harus dibaca secara tepat.

Asesmen risiko kecurangan bukan berarti BPKP telah menemukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola persampahan Makassar.

FRA merupakan instrumen pencegahan dan pemetaan risiko.

Tamangapa Berbenah

Sementara polemik PSEL berjalan, masalah sampah harian tetap harus ditangani.

Data KLH/BPLH tahun 2025 mencatat timbulan sampah Kota Makassar mencapai sekitar 1.034 ton per hari.

Makassar Raya yang mencakup Makassar, Gowa, dan Maros menghasilkan sekitar 1.644 ton sampah setiap hari.

TPA Tamangapa menjadi titik utama pemrosesan sampah Kota Makassar.

Pemerintah kemudian menghentikan praktik open dumping dan mulai mengarahkannya ke sistem yang lebih terkendali.

Pada 5 Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Makassar telah beralih menuju controlled landfill.

Sampah diratakan, dipadatkan, lalu ditutup dengan tanah untuk mengurangi pencemaran, bau, dan emisi gas metana.

Per akhir Agustus, penutupan permukaan gunungan sampah dengan tanah dilaporkan telah mencapai sekitar 93 persen.

Perkembangan terbaru pada Rabu, (16/9/2026), menunjukkan Pemkot kembali menata kawasan tersebut.

Pemerintah menargetkan TPA Tamangapa beralih menuju sistem sanitary landfill.

Penataan juga mencakup akses jalan, pengelolaan air lindi, dan pemisahan ternak sapi dari tumpukan sampah.

Dua Perkara Berbeda

Jejak panjang ini menunjukkan persoalan sampah Makassar tidak dapat dipandang sebagai satu kasus tunggal.

Kasus pembebasan lahan industri sampah Tamalanrea pada 2012–2014 merupakan perkara pidana yang telah diproses pengadilan.

Kerugian negaranya mencapai Rp45,718 miliar berdasarkan angka yang digunakan dalam perkara.

Sebaliknya, proyek PSEL sekitar Rp3 triliun yang berkembang kemudian merupakan proyek berbeda.

Proyek terbaru tersebut sedang menghadapi perubahan skema, transisi regulasi, penataan kontrak, dan due diligence.

Sementara itu, TPA Tamangapa juga memiliki persoalan tersendiri.

TPA tersebut kini berada dalam proses transformasi dari open dumping menuju sistem pengelolaan yang lebih terkendali.

Karena itu, pengawasan menjadi penting pada setiap tahap.

Mulai dari status lahan dan aset, kontrak PSEL, proses pengakhiran kerja sama lama, pemilihan skema baru, hingga aliran investasi yang masuk.

Pengalaman perkara pembebasan lahan 2012–2014 menjadi pengingat bahwa proyek pengelolaan sampah bukan hanya persoalan teknologi.

Transparansi dokumen, kepastian hukum tanah, mekanisme pengadaan, penilaian aset, dan pengawasan penggunaan uang publik juga menentukan apakah solusi sampah benar-benar memberi manfaat bagi warga Makassar.