Scroll untuk baca artikel
Enter

Dokter di Bandung Jadi Tersangka Dugaan Rudapaksa Balita, Korban Terinfeksi Gonore

×

Dokter di Bandung Jadi Tersangka Dugaan Rudapaksa Balita, Korban Terinfeksi Gonore

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan tersangka dokter di Bandung dan perlindungan anak korban dugaan kekerasan seksual
RUDUPAKSA ANAK — Ilustrasi Seorang dokter di Bandung menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia empat tahun. Pemeriksaan medis menemukan korban terinfeksi gonore. (Foto: Grafis/Jamlima.com)

  • Polda Jawa Barat menetapkan seorang dokter sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia empat tahun.
  • Pemeriksaan laboratorium pada Januari 2026 menemukan infeksi gonore. Pemeriksaan forensik berikutnya menemukan peradangan pada organ intim korban.
  • Polisi menangkap tersangka di Bekasi pada 21 Oktober 2026. Korban kini menjalani pemulihan dengan pendampingan psikologis.
  • Kemenkes memantau kasus tersebut. Sementara itu, DPR meminta penegakan hukum dan pemeriksaan etik profesi.

JAMLIMA.COM, BANDUNG — Polda Jawa Barat menetapkan seorang dokter umum berinisial IS (37) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Korban merupakan anak perempuan berusia empat tahun. Pemeriksaan medis menemukan infeksi gonore dan tanda peradangan pada organ intimnya.

Polisi menangkap tersangka di sebuah apartemen kawasan Bekasi Timur, Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat penangkapan, petugas menemukan korban bersama tersangka. Polisi kemudian membawa anak tersebut ke tempat perlindungan.

Kecurigaan Ibu Berawal dari Perubahan Perilaku Anak

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menjelaskan awal pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Rumi, ibu korban mulai mencurigai perubahan perilaku anaknya pada November 2025.

Saat itu, korban memperagakan perilaku orang dewasa yang tidak sesuai dengan usianya.

Ketika ditanya, anak tersebut mengaku mengetahui perilaku itu melalui telepon genggam ayahnya.

Kemudian, pada Desember 2025, korban menceritakan dugaan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Juli 2025 di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Ibu korban selanjutnya membawa anaknya menjalani pemeriksaan kesehatan.

Hasil Pemeriksaan Menunjukkan Infeksi Gonore

Pada Januari 2026, pemeriksaan laboratorium menunjukkan korban positif mengalami infeksi gonore.

Sebulan kemudian, pemeriksaan dokter forensik menemukan tanda peradangan pada organ intim anak tersebut.

Gonore merupakan infeksi menular seksual akibat bakteri Neisseria gonorrhoeae.

Menurut pedoman Centers for Disease Control and Prevention (CDC), infeksi gonore yang terkonfirmasi pada anak sebelum pubertas merupakan indikator penting dugaan kekerasan seksual.

Namun, pemeriksaan tetap harus memastikan diagnosis dan menilai kemungkinan penularan lainnya.

Temuan medis juga tidak secara otomatis membuktikan identitas pelaku. Penyidik harus menghubungkannya dengan alat bukti lain.

Karena itu, hasil laboratorium, pemeriksaan forensik, dan keterangan ahli menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus tersebut.

Polisi Tetapkan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti

Ibu korban melaporkan perkara tersebut kepada Polda Jawa Barat pada 28 September 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti medis.

Penyidik juga melibatkan tenaga ahli untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana.

“Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup,” kata Rumi di Bandung, Kamis (22/10/2026).

Menurut kepolisian, bukti tersebut mencakup keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan pendapat ahli.

Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan. Sementara itu, pembuktian kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Tersangka Membantah Dugaan Kekerasan Seksual

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, IS tidak mengakui dugaan perbuatan tersebut.

Rumi mengungkapkan bantahan itu kepada wartawan pada Jumat (23/10/2026).

Menurut keterangan kepolisian, tersangka menyatakan sangat menyayangi anaknya.

Namun, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.

Polisi juga belum meminta keterangan langsung dari korban. Pemeriksaan anak akan dilakukan setelah kondisi psikologisnya memungkinkan.

Langkah tersebut bertujuan mencegah trauma tambahan selama proses hukum berlangsung.

Korban Mendapat Perlindungan dan Pendampingan Psikologis

Setelah penangkapan tersangka, polisi menempatkan korban di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) turut memberikan pendampingan.

Korban juga menjalani pemeriksaan medis lanjutan di RS Sartika Asih. Polisi menyatakan kondisi fisiknya stabil.

Meski demikian, pemulihan psikologis tetap menjadi perhatian utama.

Pedoman Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menekankan pentingnya penanganan yang tidak menambah trauma anak.

Petugas juga perlu membatasi pemeriksaan berulang yang memaksa korban menceritakan kembali pengalaman kekerasan.

Kemenkes Pantau Kasus, DPR Minta Tindakan Tegas

Kasus ini turut mendapat perhatian Kementerian Kesehatan.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan pihaknya telah memantau dugaan pelanggaran yang melibatkan dokter tersebut.

“Kita sudah memantau, tapi ini masih konfidensial untuk investigasinya,” ujar Dante di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurut Dante, komite etik profesi kedokteran akan menangani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah bertindak tegas.

Pada Sabtu (24/10/2026), Yahya mendesak Kemenkes mengevaluasi izin praktik dokter yang menjadi tersangka.

Ia juga meminta aparat mengusut perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.

Hingga pemberitaan ini disusun, belum terdapat pengumuman resmi mengenai pencabutan izin praktik tersangka.

Tersangka Terancam Pidana Penjara

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan pencabulan dan perkosaan terhadap anak.

Polisi menyebut ancaman pidana sembilan tahun untuk dugaan pencabulan dan 12 tahun untuk dugaan perkosaan.

Selain itu, hubungan keluarga antara tersangka dan korban dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, dugaan peristiwa bermula pada Juli 2025. Waktu tersebut mendahului pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Karena itu, penerapan ketentuan pidana tetap memerlukan penilaian hukum atas waktu kejadian dan aturan peralihan.

Sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Kekerasan Seksual Anak Masih Menjadi Persoalan Serius

Kasus di Bandung kembali menyoroti risiko kekerasan terhadap anak dalam lingkungan keluarga.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 426 kasus pengaduan terkait anak sepanjang Januari hingga April 2026.

Dari jumlah tersebut, 57 kasus berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap anak.

Data tersebut merupakan pengaduan yang diterima KPAI, bukan jumlah keseluruhan kejadian di Indonesia.

KPAI menekankan pentingnya perlindungan anak dalam keluarga, lingkungan pendidikan, dan ruang digital.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan melalui layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Layanan tersebut tersedia melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Dalam kasus Bandung, kepolisian masih melanjutkan penyidikan. Sementara itu, keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas penanganan.


Baca juga: Gadis Disabilitas Diperkosa, Terduga Diseret Beberapa Kilometer Hingga Meninggal