- Jumlah penduduk asing di Jepang mencapai 4.281.026 orang pada akhir Juni 2026, tertinggi sepanjang sejarah pencatatan.
- Dalam enam bulan, populasi warga asing bertambah 155.631 orang atau meningkat 3,8 persen.
- Warga Indonesia mencapai 307.456 orang, naik 41.387 orang dan menempati urutan keenam.
- Kenaikan penduduk asing berlangsung ketika Jepang menghadapi penyusutan penduduk usia produktif dan kebutuhan tenaga kerja.
JAMLIMA.COM, TOKYO — Jumlah penduduk asing di Jepang mencapai rekor tertinggi sebanyak 4,28 juta orang. Warga negara Indonesia (WNI) turut mencatat peningkatan signifikan.
Badan Layanan Imigrasi Jepang melaporkan jumlah penduduk asing mencapai 4.281.026 orang pada akhir Juni 2026.
Pemerintah Jepang mengumumkan data tersebut pada Jumat (16/10/2026).
Angka itu meningkat 155.631 orang atau 3,8 persen dibandingkan Desember 2025 yang berjumlah 4.125.395 orang.
Dengan demikian, penduduk asing kini mencakup sekitar 3,5 persen dari total populasi Jepang.
Warga Indonesia Tembus 307 Ribu Orang
Indonesia menempati peringkat keenam negara asal penduduk asing terbanyak di Jepang.
Jumlah WNI mencapai 307.456 orang, meningkat 41.387 orang dibandingkan akhir 2025.
Pertumbuhan tersebut setara 15,6 persen dalam enam bulan.
Bahkan, Indonesia mencatat kenaikan jumlah penduduk terbesar di antara sepuluh negara asal utama.
Sementara itu, China masih menempati urutan pertama dengan 941.031 orang.
Vietnam menyusul dengan 693.750 orang, sedangkan Korea Selatan mencatat 408.682 orang.
Berikutnya, Filipina memiliki 362.761 penduduk dan Nepal sebanyak 334.850 orang.
Myanmar berada di bawah Indonesia dengan 211.602 orang.
Data tersebut memperlihatkan peningkatan kehadiran warga Indonesia di Jepang, meski tidak seluruhnya berstatus pekerja.
Pekerja Asing Semakin Dibutuhkan
Pertumbuhan penduduk asing berlangsung ketika Jepang menghadapi tekanan demografi.
Berdasarkan laporan Biro Statistik Jepang pada September 2026, jumlah penduduk negara itu terus menurun.
Pada April 2026, penduduk usia 15–64 tahun berjumlah sekitar 73,34 juta orang. Angka tersebut berkurang 222 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebaliknya, penduduk berusia 65 tahun ke atas mencapai 36,21 juta orang.
Kondisi ini meningkatkan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor.
Data Kementerian Ketenagakerjaan Jepang menunjukkan jumlah pekerja asing mencapai 2.571.037 orang pada Oktober 2025.
Jumlah itu meningkat 11,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, statistik imigrasi terbaru mencatat 444.256 penduduk asing memiliki izin tinggal Specified Skilled Worker (SSW).
Kategori pekerja berketerampilan khusus tersebut bertambah 53.960 orang hanya dalam enam bulan.
Tokyo Menjadi Tujuan Terbesar
Tokyo masih menjadi wilayah dengan penduduk asing terbanyak.
Hingga Juni 2026, sebanyak 824.486 warga asing tinggal di ibu kota Jepang.
Jumlah tersebut mencakup 19,3 persen dari seluruh penduduk asing di negara itu.
Osaka menyusul dengan 389.846 orang, sedangkan Prefektur Aichi mencatat 369.849 orang.
Selanjutnya, Kanagawa memiliki 331.515 penduduk asing dan Saitama sebanyak 305.867 orang.
Berdasarkan status izin tinggal, kelompok terbesar merupakan penduduk tetap dengan jumlah 961.342 orang.
Sementara itu, pemegang izin tinggal bidang teknik, humaniora, dan layanan internasional mencapai 516.184 orang.
Mahasiswa asing berjumlah 479.626 orang, sedangkan peserta pelatihan kerja teknis mencapai 457.509 orang.
Pemerintah Jepang Perketat Pengawasan Imigrasi
Meningkatnya populasi warga asing turut menjadi perhatian pemerintah Jepang.
Menteri Kehakiman Jepang, Takashi Yamashita, menegaskan pemerintah akan menjaga pengelolaan imigrasi agar masyarakat tetap merasa aman.
“Kami akan terus menjalankan pengelolaan imigrasi yang ketat sekaligus lancar, agar warga Jepang dan penduduk asing dapat hidup dengan aman dan tenteram,” kata Yamashita dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan terjemahan dari keterangan berbahasa Jepang yang dilaporkan pada hari yang sama.
Menariknya, jumlah penduduk asing meningkat ketika arus kedatangan warga asing pada semester pertama 2026 justru sedikit menurun.
Jumlah kedatangan tercatat 19.706.953 orang, turun 0,1 persen dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya.
Namun, angka kedatangan tersebut tidak dapat disamakan dengan jumlah orang asing yang menetap di Jepang.
Sementara itu, data imigrasi menunjukkan jumlah warga asing yang melewati batas izin tinggal turun 4,8 persen menjadi 65.229 orang per 1 Juli 2026.
Perkembangan ini menunjukkan dua kecenderungan berbeda.
Di satu sisi, Jepang semakin banyak menerima penduduk asing untuk tinggal dalam jangka panjang.
Di sisi lain, pemerintah tetap menjalankan pengawasan terhadap izin tinggal dan aktivitas keimigrasian.
Bagi Indonesia, peningkatan jumlah WNI membuka peluang kerja sama lebih luas di bidang ketenagakerjaan dan pendidikan.
Namun, pertumbuhan tersebut juga menuntut penguatan perlindungan pekerja migran, kemampuan bahasa, serta kepatuhan terhadap aturan setempat.
Baca juga: Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal WNA, Izin Permanen Melonjak 20 Kali Lipat





































