- Sebanyak 686 WNI menjalani proses deportasi dari Kamboja setelah operasi pemberantasan penipuan dan judi daring.
- KBRI Phnom Penh memastikan kondisi mereka baik setelah kunjungan konsuler pada 14 Oktober 2026.
- Hingga 14 Oktober, sebanyak 1.201 WNI tercatat berada di berbagai fasilitas detensi Kamboja.
- Sepanjang Januari–14 Oktober 2026, sebanyak 13.574 WNI meminta bantuan kepulangan. Sebanyak 8.640 orang telah difasilitasi pulang.
JAMLIMA.COM, PHNOM PENH — Sebanyak 686 warga negara Indonesia (WNI) menjalani proses deportasi dari Kamboja.
Mereka kini berada di Detensi Imigrasi Bati, Provinsi Takeo, setelah terjaring operasi pemberantasan penipuan dan perjudian daring.
KBRI Phnom Penh memastikan kondisi mereka baik setelah melakukan kunjungan konsuler pada Rabu (14/10/2026).
Dalam keterangan Jumat (16/10/2026), KBRI menyebut 547 orang berasal dari kelompok 550 WNI yang sebelumnya ditempatkan di Detensi Sementara Kong Va, Provinsi Banteay Meanchey.
Operasi di Poipet Jaring 550 WNI
Aparat Kamboja menjaring 550 WNI saat menggelar operasi di Gedung One Avenue, Kota Poipet, Minggu (4/10/2026).
Menurut KBRI, jumlah itu menjadi penangkapan WNI terbesar dalam satu operasi di Kamboja.
Sebagai perbandingan, operasi di Sihanoukville pada Agustus 2024 menjaring 330 WNI.
KBRI memberikan bantuan konsuler kepada kelompok tersebut pada Rabu (7/10/2026).
Setelah itu, otoritas Kamboja memindahkan sebagian besar WNI ke Detensi Imigrasi Bati untuk proses deportasi.
KBRI Siapkan Dokumen Pemulangan
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie Partadireja, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja.
“KBRI mengimbau agar seluruh WNI di Kamboja tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penipuan dan perjudian daring,” kata Krishnajie.
KBRI meminta WNI yang masih memiliki paspor segera melengkapi persyaratan kepulangan.
Sementara itu, petugas membantu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Namun, jadwal deportasi seluruh kelompok berjumlah 686 orang tersebut belum diumumkan.
Sebanyak 1.201 WNI Masih di Detensi
Data KBRI menunjukkan 1.201 WNI berada di berbagai fasilitas detensi Kamboja hingga Rabu (14/10/2026).
Jumlah itu termasuk 686 WNI yang menjalani proses deportasi di Bati.
Artinya, masih ada 515 WNI lainnya di fasilitas detensi berbeda berdasarkan data pada tanggal tersebut.
Di sisi lain, sepanjang Januari–14 Oktober 2026, KBRI menerima permintaan bantuan kepulangan dari 13.574 WNI bekas jaringan penipuan dan perjudian daring.
Sebanyak 8.640 orang atau sekitar 63,7 persen telah difasilitasi kembali ke Indonesia.
Namun, selisih antara jumlah pemohon dan yang telah dipulangkan tidak otomatis menunjukkan jumlah WNI yang masih ditahan.
Sebab, data permohonan kepulangan dan penghuni fasilitas detensi merupakan dua kategori berbeda.
Kamboja Perluas Pemberantasan Judi Daring
Pemerintah Kamboja memberlakukan larangan operasional perjudian daring mulai Kamis (1/10/2026).
Setelah itu, aparat memperluas penindakan terhadap jaringan penipuan dan perjudian daring, termasuk operasi di Poipet.
Meski demikian, penempatan WNI di fasilitas detensi imigrasi tidak otomatis membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Penentuan kesalahan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan hukum yang berlaku.
KBRI: WNI Tidak Kembali ke Jaringan Ilegal
Krishnajie meminta WNI yang telah pulang tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal di Kamboja.
“Bagi WNI yang telah pulang ke Indonesia, kami berharap agar tidak kembali ke Kamboja untuk terlibat lagi dalam aktivitas ilegal,” tegasnya.
KBRI juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa legalitas tawaran pekerjaan luar negeri.
“Jangan tergiur pekerjaan yang tidak jelas, apalagi yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Krishnajie dalam keterangan sebelumnya.
Hingga perkembangan terakhir yang dilaporkan, proses deportasi 686 WNI masih berlangsung.
KBRI Phnom Penh terus memberikan bantuan konsuler dan berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk mempercepat pemulangan mereka.
Baca juga: Penduduk Asing di Jepang Capai Rekor 4,28 Juta, WNI Tembus 307 Ribu





































