Scroll untuk baca artikel
Nasional

Gurita Judol Terus Diburu, Bareskrim Tangani 55 Kasus dan Jerat 123 Tersangka Sepanjang 2026

×

Gurita Judol Terus Diburu, Bareskrim Tangani 55 Kasus dan Jerat 123 Tersangka Sepanjang 2026

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan membahas perkembangan judi online.
JUDI ONLINE — Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menyampaikan perkembangan penanganan judi online dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, (3/9/2026). Adex mengatakan modus judi online terus berubah mengikuti perkembangan teknologi, mulai dari perpindahan domain, penggunaan situs tiruan, media sosial, rekening pihak lain, dompet elektronik, hingga aset kripto untuk menyamarkan transaksi. (foto/ist)

  • Polri mencatat 55 perkara judi online dengan 123 tersangka sepanjang 2026 hingga awal September.
  • Perputaran dana judi online pada semester I 2026 masih mencapai sekitar Rp86,8 triliun.
  • Dittipidsiber Bareskrim telah menyita Rp131,1 miliar dari 353 rekening berdasarkan data hingga (2/9/2026).
  • Dalam tiga kasus terbaru, polisi membongkar jaringan situs judi, transaksi sekitar Rp1,03 triliun, hingga promosi melalui spam komentar media sosial.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Perburuan terhadap jaringan judi online terus dilakukan Polri sepanjang 2026.

Data terbaru yang dipaparkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan, 55 perkara judi online telah ditangani.

Sedangkan terdapat 123 orang ditetapkan sebagai tersangka hingga awal September 2026.

Angka tersebut merupakan catatan penanganan Polri secara nasional yang disampaikan dalam konferensi pers Bareskrim di Jakarta, Kamis, (3/9/2026).

Penindakan tidak hanya menyasar pemain atau operator.

Penyidik juga memburu pengelola situs, jaringan promosi, penyedia sarana pembayaran, hingga aliran dana yang menopang bisnis perjudian digital.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan, judi online terus berubah mengikuti perkembangan teknologi.

Menurut dia, pelaku dapat berpindah domain setelah sebuah situs diblokir.

Mereka juga membuat mirror site, memanfaatkan media sosial, rekening pihak lain, dompet elektronik, hingga aset kripto untuk menyamarkan transaksi.

“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan,” kata Adex.

Perputaran Uang Rp86,8 Triliun

Meski jumlah perkara menurun, perputaran uang judi online masih tergolong sangat besar.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang disampaikan Bareskrim, nilai perputaran dana judi online pada semester pertama 2026 mencapai sekitar Rp86,8 triliun.

Angka itu lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2024, perputaran dana perjudian daring tercatat sekitar Rp359,8 triliun.

Kemudian, pada 2025 nilainya turun menjadi sekitar Rp286,8 triliun.

Penurunan tersebut berlangsung seiring peningkatan pemblokiran situs, dan  penelusuran rekening.

Selain itu adanya pembekuan aset dan penindakan terhadap jaringan judi online.

Namun, polisi menilai angka Rp86,8 triliun selama enam bulan pertama 2026 tetap menunjukkan skala persoalan yang besar.

55 Kasus dan 123 Tersangka

Data Polri juga menunjukkan jumlah perkara judi online mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Pada 2024, Polri menangani 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka.

Jumlah itu turun pada 2025 menjadi 665 perkara dengan 744 tersangka, berdasarkan data resmi yang dipublikasikan Divisi Humas Polri.

Sementara hingga awal September 2026, Polri mencatat 55 perkara dengan 123 tersangka.

Penurunan jumlah perkara tidak membuat aparat mengendurkan penindakan.

Sebaliknya, penyidik mulai menargetkan infrastruktur digital dan jalur keuangan yang digunakan jaringan perjudian.

Rp131,1 Miliar dari 353 Rekening

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu fokus utama pemberantasan judi online.

Berdasarkan pemutakhiran data hingga Rabu, (2/9/2026), Dittipidsiber Bareskrim telah menyita dana sekitar Rp131,1 miliar dari 353 rekening.

Selain itu, penyidik menyita 4.738 dolar AS dari satu rekening yang terkait dengan penanganan perkara perjudian daring.

Bareskrim bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang.

Polri juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Hal ini bertujuan memutus sarana pembayaran yang digunakan jaringan judi online.

Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital berperan dalam pemutusan akses terhadap situs dan konten perjudian.

Tiga Kasus Terbaru Dibongkar

Dalam perkembangan terbaru, Dittipidsiber Bareskrim membongkar tiga perkara judi online dengan pola berbeda.

Kasus pertama berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 2 Maret 2026.

Penyidik membongkar jaringan yang berkaitan dengan sejumlah situs perjudian, termasuk 1XBET, IJ8KEREN, dan EMPIRE88.

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara seorang berinisial EP masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Penyidik menemukan transaksi melalui sistem pembayaran PT Ultra Payment Terpercaya mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Selain itu, polisi membekukan dana pada lima penyedia jasa pembayaran dengan total sekitar Rp51,99 miliar.

Judol Masuk Kolom Komentar Media Sosial

Kasus kedua menunjukkan perubahan pola promosi judi online.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 2 Juli 2026.

Pelaku menggunakan spam komentar di media sosial untuk mengarahkan pengguna menuju delapan situs perjudian.

Penyidik menangkap tiga tersangka, sementara dua orang lainnya masuk DPO.

Kasus ketiga tercatat melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 15 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, jaringan pelaku menyasar kolom komentar akun media sosial dengan jumlah pengikut dan interaksi tinggi.

Tiga tersangka ditangkap. Sementara lima orang lainnya masuk DPO.

Dari dua kasus spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan dana sekitar Rp83,1 juta.

Polisi memperkirakan omzet jaringan mencapai sekitar Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun.

Komdigi Putus Akses Jutaan Konten

Pemberantasan judi online juga dilakukan melalui pembersihan ruang digital.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan, pemerintah telah memutus akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs atau konten terkait perjudian sejak 2017 hingga 2 September 2026.

Khusus sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses mencapai 3.981.834 situs, alamat IP, dan konten media sosial.

Namun, pemblokiran menghadapi tantangan.

Pelaku dapat membuat domain baru dalam waktu relatif singkat.

Mereka juga menggunakan situs tiruan dan mengubah pola promosi agar tetap menjangkau calon pemain.

Jaringan Bersifat Lintas Negara

Bareskrim menilai, pemberantasan perjudian daring semakin kompleks karena jaringan tersebut tidak dibatasi wilayah negara.

Pengelola situs bisa berada di satu negara.

Tim pemasaran dapat beroperasi dari negara lain.

Sementara server dan sarana pembayarannya bisa berada di wilayah berbeda.

Kondisi tersebut membuat penegakan hukum membutuhkan kerja sama lintas instansi dan lintas negara.

Bahkan karakter ruang siber yang tidak mengenal batas wilayah, menjadi salah satu tantangan terbesar dalam memutus jaringan perjudian online.

Karena itu, Polri tidak hanya mengejar pelaku di lapangan.

Strategi pemberantasan diarahkan untuk memutus akses situs, aliran uang dan sistem pembayaran.

Termasuk pemberantasan jaringan promosi, dan infrastruktur digital secara bersamaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan judi online di Indonesia yang membukukan perputaran uang hingga puluhan triliun rupiah.