Scroll untuk baca artikel
DaerahEnter

Babak Baru Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, BK Periksa Pelapor dan Jadwalkan Ketua DPRD

×

Babak Baru Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, BK Periksa Pelapor dan Jadwalkan Ketua DPRD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dugaan penganiayaan Ketua DPRD Bone dan pemeriksaan BK DPRD Bone
DUGAAN PENGANIAYAAN — Ilustrasi pemeriksaan etik terkait dugaan penganiayaan staf DPRD Bone. BK telah memeriksa pelapor, Yuli Nofita Sari, dan menjadwalkan klarifikasi Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong. (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • BK DPRD Bone memeriksa Yuli Nofita Sari dalam sidang verifikasi pada Rabu, 30 September 2026.
  • BK menjadwalkan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong menjalani sidang klarifikasi pada pekan berikutnya.
  • Polisi sebelumnya memeriksa Andi Tenri sekitar dua jam dengan kurang lebih 20 pertanyaan.
  • Andi Tenri membantah melempar bosara maupun botol ke tubuh Yuli dan menyebut benda tersebut dilempar ke tanah.

JAMLIMA.COM, BONE — Dugaan penganiayaan Ketua DPRD Bone terhadap seorang staf memasuki babak baru. Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone mulai memeriksa laporan etik yang menyeret Andi Tenri Walinonong.

BK lebih dahulu memeriksa staf Sekretariat DPRD Bone, Yuli Nofita Sari (29), Rabu (30/9/2026).

Selanjutnya, BK menjadwalkan Andi Tenri mengikuti sidang klarifikasi pada pekan berikutnya.

Perkara tersebut juga masih berjalan melalui jalur pidana di Polres Bone.

Polisi sebelumnya telah memeriksa Andi Tenri dan sejumlah saksi terkait laporan Yuli.

BK Dengarkan Langsung Keterangan Yuli

Sidang verifikasi berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Bone sekitar pukul 14.30 Wita. Yuli datang bersama tujuh orang dari tim kuasa hukumnya.

Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla mengatakan pemeriksaan bertujuan mendapatkan keterangan langsung dari pelapor.

“Apa yang dilakukan BK tadi adalah bagian dari rangkaian sebelumnya,” kata Bahtiar, Rabu (30/9/2026).

Menurut Bahtiar, BK ingin memperoleh informasi primer dari Yuli mengenai materi pengaduannya.

Selanjutnya BK akan mempertimbangkan perkara tersebut menuju sidang pembuktian.

Kuasa hukum Yuli, Wahyu, menjelaskan pemeriksaan berfokus pada kesesuaian laporan dengan keterangan kliennya.

Pertanyaan BK, kata dia, antara lain menyangkut awal kejadian, rangkaian peristiwa, pihak yang ditemui Yuli, serta dampak yang diklaim muncul setelah kejadian.

Ketua DPRD Bone Dijadwalkan Beri Klarifikasi

Setelah memeriksa pelapor, BK akan memberikan kesempatan kepada Andi Tenri untuk menyampaikan versinya.

Bahtiar menyebut sidang klarifikasi Ketua DPRD Bone direncanakan berlangsung pekan berikutnya.

“Minggu depan. Kalau tidak ada halangan minggu depan kita sudah agendakan,” ujar Bahtiar.

BK belum mengambil kesimpulan mengenai substansi laporan Yuli.

Bahtiar menegaskan keterangan pelapor masih perlu diuji dengan mendengarkan pihak terlapor.

“Belum bisa kami pastikan kebenarannya soal kronologi dari pelapor,” katanya.

Setelah klarifikasi terhadap Andi Tenri, BK dapat melanjutkan proses menuju sidang pembuktian.

Dengan demikian, proses yang berlangsung di BK masih berada pada tahap pemeriksaan.

Belum ada keputusan etik yang menyatakan Andi Tenri melakukan pelanggaran.

Berawal dari Persoalan Konsumsi Tamu

Kasus ini bermula dari peristiwa di lingkungan DPRD Bone pada Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut keterangan Yuli, ia awalnya diminta menyiapkan konsumsi untuk tamu Ketua DPRD Bone.

Yuli kemudian mengaku dipanggil menuju kantin DPRD Bone sekitar pukul 14.30 Wita.

Dalam keterangannya, Yuli mengklaim sebuah bosara berisi kue dihamburkan ke arahnya.

Ia juga mengaku disiram air serta dilempari botol.

Keterangan tersebut merupakan versi pelapor dan menjadi bagian dari materi yang diperiksa aparat penegak hukum.

Pada hari yang sama, Yuli mendatangi SPKT Polres Bone dan membuat laporan.

Laporan tercatat dengan nomor STTLP/450/VII/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL.

Andi Tenri Membantah Versi Pelapor

Andi Tenri sebelumnya memberikan klarifikasi mengenai peristiwa tersebut.

Ia membantah telah melempar bosara ke wajah Yuli maupun botol ke tubuh staf tersebut.

Menurut Andi Tenri, benda yang dilempar saat itu diarahkan ke tanah sebagai bentuk kekesalan.

“Semua itu tidak benar karena pada saat itu saya melemparkan ke arah tanah sebagai bentuk kekesalan,” kata Andi Tenri dalam klarifikasinya.

Perbedaan keterangan inilah yang masih diperiksa melalui proses pidana dan mekanisme etik DPRD.

Karena itu, klaim dari kedua pihak belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum proses pemeriksaan selesai.

Polisi Sudah Periksa Ketua DPRD Bone

Di jalur pidana, Satreskrim Polres Bone telah meminta keterangan sejumlah pihak.

Pada awal September, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan menyebut penyidik telah memeriksa delapan orang, termasuk pelapor.

Andi Tenri kemudian menjalani pemeriksaan polisi pada awal September 2026.

Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Penyidik mengajukan kurang lebih 20 pertanyaan terkait perkara tersebut.

“Kurang lebih ada 20 pertanyaan yang kami tanyakan kepada Ibu Ketua,” ujar Ananda.

Setelah pemeriksaan tersebut, polisi masih menunggu beberapa tahapan penyelidikan.

Ananda menyebut penyidik menunggu kesediaan Yuli menjalani pemeriksaan psikiater di Makassar.

Polisi juga menunggu hasil pemeriksaan rekaman CCTV dari laboratorium forensik.

CCTV Ikut Menjadi Perhatian

Keberadaan CCTV di sekitar kantin DPRD Bone sempat menjadi perhatian selama penyelidikan.

Sekretaris DPRD Bone Andi Muchlis mengatakan kamera di sekitar area masjid lebih banyak mengarah ke parkiran.

Menurut dia, kamera tersebut tidak mengarah langsung ke bagian kantin yang disebut sebagai lokasi kejadian.

Andi Muchlis juga menerima informasi mengenai gangguan sambungan perangkat menuju monitor.

Namun, saat memberikan keterangan, ia tidak memastikan kondisi teknis rekaman tersebut.

Anggota DPRD Bone Rismono Sarlim kemudian menyampaikan bahwa perangkat CCTV masih aktif setelah melihat pusat kontrol bersama Sekwan.

Menurut Rismono, kendala terdapat pada kabel HDMI yang menghubungkan perangkat dengan monitor.

Polisi selanjutnya membawa pemeriksaan rekaman tersebut ke ranah forensik.

Hingga keterangan polisi pada awal September, hasil pemeriksaan itu belum diterima penyidik.

Laporan Etik Masuk Sejak Agustus

Selain melapor ke polisi, tim kuasa hukum Yuli membawa perkara tersebut ke BK DPRD Bone pada 12 Agustus 2026.

Kuasa hukum menilai proses pidana dan pemeriksaan etik memiliki ruang pertanggungjawaban berbeda.

Dalam aduannya, tim hukum Yuli antara lain menyinggung Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik.

Namun, dalil dalam laporan tersebut tetap merupakan materi pengaduan yang harus diperiksa BK.

Hak ini bukan keputusan bahwa pelanggaran telah terbukti.

BK kemudian memastikan laporan telah diterima dan mulai memeriksa kelengkapan administrasinya pada Agustus 2026.

Saat itu, Bahtiar menegaskan BK belum dapat menarik kesimpulan mengenai substansi laporan karena pemeriksaan masih berada pada tahap awal.

Dua Proses Berjalan

Perkembangan pada 30 September membuat perkara ini berjalan pada dua mekanisme berbeda.

Polres Bone menangani laporan dugaan tindak pidana.

Sementara itu, BK DPRD Bone memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan terhadap Ketua DPRD.

Tahap berikutnya di BK menjadi penting karena Andi Tenri akan mendapat kesempatan memberikan klarifikasi langsung atas pengaduan Yuli.

Setelah itu, BK akan menentukan kelanjutan perkara menuju sidang pembuktian.

Sampai Kamis, 1 Oktober 2026, belum ada keputusan BK yang menyatakan Andi Tenri melanggar kode etik berdasarkan sumber yang ditelusuri.

Begitu pula pada jalur pidana, sumber yang diperiksa untuk artikel ini belum menunjukkan adanya penetapan tersangka terhadap Andi Tenri.

Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, status perkara tetap merupakan dugaan dan para pihak tetap memiliki hak memberikan keterangan serta pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.