- Riset 2026: Peneliti Indonesia mengkaji alasan Gen Z ingin mengurangi penggunaan media sosial melalui detoks digital.
- Survei remaja: Sebanyak 44 persen remaja Amerika Serikat mengaku mengurangi penggunaan media sosial.
- Ancaman privasi: Menutup aplikasi atau berhenti bermedia sosial tidak otomatis menghapus data pribadi yang tersimpan.
- Kasus Indonesia: Komdigi mengusut perdagangan data ilegal pada Oktober 2026, termasuk peredaran kembali data hasil kebocoran lama.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Gen Z mulai melirik detoks digital untuk mengurangi kelelahan akibat penggunaan media sosial.
Namun, membatasi waktu menatap layar belum tentu membuat data pribadi lebih aman.
Informasi yang pernah dibagikan dapat tetap tersimpan dalam sistem digital. Bahkan, data hasil kebocoran lama berpotensi kembali beredar tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Persoalan ini menjadi perhatian ketika aktivitas masyarakat semakin bergantung pada layanan internet.
Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2024 mencatat sekitar 221,56 juta pengguna internet di Indonesia.
Gen Z menyumbang 34,40 persen dari komposisi pengguna dalam survei tersebut.
Di tengah tingginya penggunaan internet, penelitian terbaru mengkaji alasan generasi muda ingin mengurangi aktivitas media sosial.
Sementara itu, pemerintah masih menghadapi persoalan perdagangan data pribadi ilegal.
Riset 2026 Ungkap Keinginan Gen Z Detoks Digital
Peneliti Universitas Pelita Harapan, Sabrina Oktaria Sihombing dan Juliana Juliana, mengkaji keinginan Gen Z Indonesia melakukan detoks digital.
Jurnal Societies menerbitkan penelitian tersebut pada 10 Februari 2026.
Penelitian itu membahas hubungan antara kelebihan informasi, pengaruh lingkungan sosial, nilai kesejahteraan hidup, dan keyakinan terhadap kemampuan diri.
Detoks digital dalam konteks ini merujuk pada upaya mengurangi keterlibatan dengan media sosial.
Namun, penelitian tentang niat tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh responden telah mengubah kebiasaannya.
Karena itu, temuan tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa mayoritas Gen Z Indonesia meninggalkan media sosial.
Sebanyak 44 Persen Remaja Mengurangi Media Sosial
Survei Pew Research Center yang diterbitkan pada 22 April 2025 memperlihatkan perubahan perilaku sebagian remaja Amerika Serikat.
Penelitian melibatkan 1.391 remaja berusia 13–17 tahun beserta orang tua mereka.
Hasilnya, 45 persen remaja merasa terlalu banyak menghabiskan waktu menggunakan media sosial.
Sementara itu, 44 persen mengaku telah mengurangi penggunaan media sosial.
Persentase serupa juga melaporkan pengurangan penggunaan ponsel.
Namun, teknologi tetap memberikan manfaat.
Sebanyak 74 persen remaja merasa media sosial membantu mereka mengikuti kehidupan teman. Selain itu, 63 persen menganggap platform tersebut mendukung kreativitas.
Temuan ini menunjukkan bahwa penggunaan media sosial memiliki manfaat sekaligus risiko.
Meski demikian, hasil survei Amerika Serikat tidak dapat langsung mewakili perilaku seluruh Gen Z Indonesia.
WHO Soroti Dampak Penggunaan Media Sosial Berlebihan
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga menyoroti risiko penggunaan media sosial yang bermasalah.
Dalam laporan 25 September 2024, WHO Regional Eropa mencatat peningkatan prevalensi perilaku tersebut.
Angkanya naik dari 7 persen pada 2018 menjadi 11 persen pada 2022.
Data berasal dari penelitian terhadap hampir 280.000 remaja di 44 negara dan wilayah.
Penelitian tersebut mencakup Eropa, Asia Tengah, dan Kanada.
Perilaku bermasalah berkaitan dengan kesulitan mengendalikan penggunaan media sosial serta dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.
Namun, penggunaan internet dalam waktu lama tidak otomatis menunjukkan gangguan kesehatan mental.
Direktur Regional WHO untuk Eropa, Hans Henri P. Kluge, menegaskan pentingnya pendidikan literasi digital.
Menurut Kluge, media sosial dapat memberikan dampak positif maupun negatif terhadap kesehatan dan kesejahteraan remaja.
Karena itu, penggunaan teknologi perlu mempertimbangkan kebutuhan belajar, komunikasi, istirahat, dan interaksi sosial.
Detoks Digital Tidak Menghapus Jejak Data Pribadi
Di balik keinginan mengurangi aktivitas media sosial, muncul persoalan yang sering terabaikan.
Data pribadi tidak otomatis hilang ketika pengguna berhenti membuka aplikasi.
Informasi masih dapat tersimpan pada akun, sistem cadangan, atau layanan pihak ketiga sesuai ketentuan pemrosesan data.
Informasi tersebut dapat mencakup nama, nomor telepon, alamat, hingga data keuangan.
Risiko meningkat apabila pihak tidak berwenang berhasil mengakses sistem penyimpanan.
Namun, pengumpulan data secara sah berbeda dengan kebocoran informasi.
Kebocoran melibatkan kegagalan pelindungan data, termasuk pengungkapan atau akses tanpa kewenangan.
Karena itu, detoks digital dan keamanan data membutuhkan langkah perlindungan berbeda.
Mengurangi penggunaan ponsel dapat membantu mengatur kebiasaan. Sementara itu, keamanan informasi membutuhkan perlindungan akun dan sistem penyimpanan.
Komdigi Usut Perdagangan Data Pribadi Ilegal
Ancaman penyalahgunaan informasi kembali menjadi perhatian pemerintah Indonesia pada Oktober 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengusut dugaan perdagangan data pribadi ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan perkembangan tersebut pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Alexander menjelaskan bahwa Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengidentifikasi sebagian informasi yang ramai diperbincangkan sebagai data hasil kebocoran lama.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pengusutan.
Komdigi juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani situs yang diduga memperjualbelikan informasi pribadi.
Penanganan mencakup penelusuran sumber penyebaran serta pemblokiran akses sesuai kewenangan.
Alexander mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan informasi pribadi milik orang lain.
Penyebaran tanpa dasar hukum yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa data hasil kebocoran sebelumnya dapat kembali muncul di ruang digital.
Namun, peredaran data lama tidak otomatis membuktikan adanya serangan atau kebocoran baru.
Perlindungan Data Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pasal 35 mewajibkan pengendali data menjaga keamanan informasi yang diproses.
Sementara itu, Pasal 39 mengatur kewajiban mencegah akses tanpa kewenangan.
Artinya, perlindungan data tidak hanya menjadi tanggung jawab pengguna.
Perusahaan dan penyelenggara layanan digital juga wajib menerapkan pengamanan sesuai ketentuan hukum.
Namun, pelaksanaan aturan masih menghadapi tantangan.
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulawesi Selatan, Sultan Rakib, menyoroti persoalan tersebut dalam forum di Makassar, 29 Juli 2026.
Menurut Sultan, belum terbentuknya lembaga khusus pelindungan data membuat masyarakat menghadapi kebingungan mengenai saluran pengaduan.
Pernyataan itu dimuat dalam publikasi resmi Diskominfo Sulsel pada 30 Juli 2026.
Persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan, penegakan aturan, dan mekanisme penanganan keluhan masyarakat.
Cara Gen Z Menjaga Privasi Saat Detoks Digital
Mengurangi penggunaan media sosial dapat menjadi langkah awal membangun kebiasaan digital yang lebih sehat.
Namun, perlindungan informasi membutuhkan tindakan tambahan.
Pengguna sebaiknya memakai kata sandi unik dan mengaktifkan autentikasi multifaktor.
Selain itu, pengguna perlu memeriksa izin aplikasi serta membatasi informasi pribadi yang tersedia untuk publik.
Akun lama yang tidak digunakan dapat ditutup melalui prosedur resmi.
Pengguna juga dapat mengajukan penghapusan data sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penghapusan akun tidak selalu membuat seluruh informasi langsung hilang.
Sebagian data mungkin tetap disimpan berdasarkan kewajiban hukum atau dasar pemrosesan yang sah.
Karena itu, pengguna perlu memahami kebijakan privasi sebelum menyerahkan informasi sensitif.
Baca juga: Peta Dunia Digital Masih Mengandung Distorsi, PBB Dorong Proyeksi Equal Earth





































