- Korlantas Polri meluncurkan STNK Digital pada Jumat, 25 September 2026, sebagai representasi elektronik STNK fisik.
- Pemilik kendaraan dapat mengakses dokumen melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri di telepon seluler.
- Data STNK Digital terhubung dengan pangkalan data Korlantas dan menggunakan kode QR dinamis tersertifikasi.
- Kakorlantas Polri menyatakan STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik dan dapat ditunjukkan saat dokumen fisik tertinggal.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK kini masuk ke layanan digital dan dapat ditampilkan melalui telepon seluler.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan STNK Digital dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan lalu lintas yang terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” kata Wibowo.
Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat membuka informasi kendaraan melalui ponsel tanpa hanya bergantung pada lembar STNK fisik.
Korlantas juga menyatakan pengendara dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas jika STNK fisik tertinggal atau tidak terbawa.
Namun, dokumen yang ditunjukkan harus berasal dari aplikasi resmi Digital Korlantas.
Artinya, foto, hasil scan, atau tangkapan layar STNK yang tersimpan di galeri ponsel tidak sama dengan STNK Digital yang terverifikasi dalam sistem.
Terhubung Langsung dengan Data Korlantas
STNK Digital tidak hanya menampilkan gambar dokumen kendaraan.
Data di dalam sistem terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri.
Petugas dapat melakukan verifikasi saat pemeriksaan kendaraan melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital.
Sistem itu membantu petugas memastikan kesesuaian data kendaraan sekaligus mempercepat pemeriksaan dokumen.
Kode QR dinamis juga menjadi bagian dari sistem keamanan untuk mengurangi risiko pemalsuan dokumen kendaraan.
Korlantas menambahkan halaman STNK Digital memiliki perlindungan untuk mencegah dokumen direkam atau di-screenshot.
Fitur tersebut membedakan STNK Digital resmi dari gambar STNK biasa yang tersimpan dalam memori ponsel.
Bisa Ditunjukkan Saat Pemeriksaan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi menunjukkan dokumen kendaraan saat pemeriksaan di jalan.
Pasal 106 ayat (5) antara lain mewajibkan pengemudi menunjukkan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor saat dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta dokumen hasil registrasi kendaraan.
Korlantas kini menghadirkan representasi digital dokumen tersebut melalui sistem yang terhubung dengan basis data kendaraan.
Dalam penjelasan resminya, Korlantas menyebut STNK Digital dapat digunakan ketika pengemudi tidak membawa dokumen fisik.
Meski demikian, pengguna perlu memastikan aplikasi dan akun dapat diakses ketika diperlukan.
Pengendara juga sebaiknya menggunakan aplikasi resmi dan menghindari aplikasi, tautan, atau layanan tidak dikenal yang mengatasnamakan Digital Korlantas.
Akses melalui Aplikasi Digital Korlantas
Digital Korlantas merupakan aplikasi resmi Korlantas Polri yang menyediakan berbagai layanan lalu lintas berbasis digital.
Aplikasi tersebut sebelumnya telah digunakan untuk sejumlah layanan, termasuk layanan SIM melalui SINAR.
Korlantas kemudian menambahkan STNK Digital sebagai bagian dari pengembangan ekosistem layanan tersebut.
Pada peluncuran Jumat lalu, Korlantas memperkenalkan empat inovasi sekaligus.
Empat layanan itu terdiri atas Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, Kios SIM, serta SIAP JALAN.
Kakorlantas menyebut pengembangan tersebut bertujuan membuat pelayanan lalu lintas lebih cepat, mudah, aman, dan terintegrasi.
“Empat inovasi ini adalah bagian dari satu arah besar dalam rangka membangun pelayanan lalu lintas yang modern dan terintegrasi,” ujar Wibowo.
Bukan Sekadar STNK dalam Bentuk Foto
Perbedaan utama STNK Digital terletak pada mekanisme validasinya.
Dokumen tidak berdiri sebagai gambar statis, tetapi terhubung dengan data kendaraan yang tersimpan dalam sistem Korlantas.
Saat pemeriksaan, petugas dapat menggunakan QR dinamis untuk mengecek legitimasi dokumen tersebut.
Karena itu, menyimpan foto STNK fisik di galeri ponsel tidak memberikan mekanisme verifikasi yang sama.
Masyarakat perlu mengakses dokumen melalui aplikasi resmi agar data dapat diverifikasi oleh petugas.
Bagian dari Digitalisasi Layanan Lalu Lintas
STNK Digital melanjutkan digitalisasi dokumen lalu lintas yang dilakukan Korlantas sepanjang 2026.
Pada Mei 2026, Korlantas lebih dahulu meluncurkan SIM Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas.
Kemudian, Korlantas memperluas ekosistem tersebut dengan dokumen kendaraan, pembayaran tilang, pencetakan SIM mandiri, dan layanan asesmen keselamatan perjalanan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan transformasi digital diarahkan agar masyarakat memperoleh pelayanan kepolisian yang lebih mudah dan transparan.
Korlantas berharap integrasi dokumen dan layanan dalam satu ekosistem dapat mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan akurasi verifikasi.
Bagi masyarakat, perubahan paling terasa adalah akses dokumen kendaraan yang kini dapat berada langsung dalam genggaman melalui telepon seluler.
Namun, STNK Digital yang sah tetap harus berasal dari sistem resmi Digital Korlantas dan bukan sekadar salinan digital STNK fisik.





































