- ICW mencatat 60 kasus korupsi perguruan tinggi sepanjang 2006–2025 dengan sedikitnya 188 orang diduga terlibat.
- Kerugian negara dari puluhan kasus tersebut tercatat sekitar Rp446,892 miliar, sedangkan nilai suap mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
- ICW menilai jalur penerimaan mahasiswa mandiri menjadi salah satu area rawan karena kampus memiliki kewenangan besar dalam proses seleksi dan pembiayaan.
- Dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Rentang waktu ini berbeda dengan akumulasi 60 kasus yang dicatat ICW sepanjang 2006–2025
JAMLIMA.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi sepanjang 2005–2026.
Kasus tersebut diduga melibatkan sedikitnya 188 orang dari berbagai latar belakang.
ICW mencatat kerugian negara dalam puluhan perkara itu mencapai sekitar Rp446,892 miliar.
Sementara itu, nilai suap yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
Data tersebut kembali menjadi perhatian, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi, penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Hingga Senin, 24 Agustus 2026, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satunya adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.
Pelaku Mayoritas dari Lingkungan Kampus
Catatan ICW menunjukkan pelaku korupsi di perguruan tinggi tidak hanya berasal dari pihak eksternal.
Sebaliknya, banyak pelaku justru berasal dari lingkungan perguruan tinggi.
ICW mencatat 65 orang berasal dari sivitas akademika.
Kemudian, sebanyak 49 orang merupakan pegawai atau pejabat struktural di fakultas maupun universitas.
Selain itu, ICW mencatat 30 orang berasal dari pihak swasta.
Data tersebut juga mencakup 26 rektor atau wakil rektor, termasuk mantan pejabat kampus.
Selanjutnya, terdapat 10 dosen, empat pejabat pemerintah pusat atau daerah, tiga pejabat pembuat komitmen (PPK), serta satu ketua senat.
Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa, mengatakan komposisi tersebut menunjukkan persoalan korupsi juga tumbuh dari dalam ekosistem perguruan tinggi.
“Data di atas menunjukkan bahwa korupsi di perguruan tinggi tidak hanya melibatkan pihak dari luar kampus seperti swasta, tetapi justru pelaku terbanyaknya disumbang oleh berbagai lapisan dari ekosistem perguruan tinggi itu sendiri,” kata Nisa dalam keterangannya, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Sistem Jalur Mandiri Menjadi Titik Rawan
ICW juga menyoroti sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Perguruan tinggi memiliki ruang lebih besar untuk mengatur penerimaan mahasiswa serta mekanisme pembiayaan melalui jalur tersebut.
Namun, kewenangan besar membutuhkan sistem pengawasan yang kuat.
Tanpa transparansi, kewenangan tersebut dapat membuka ruang penyalahgunaan.
Nisa mengatakan jalur mandiri menjadi salah satu bagian yang paling sering bermasalah dalam penerimaan mahasiswa baru.
“Yang paling banyak bermasalah ini adalah jalur mandiri,” kata Nisa.
Untuk perkara yang secara khusus berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, ICW mencatat sedikitnya tujuh kasus.
Kerugian negara dalam kelompok perkara tersebut mencapai sekitar Rp115 miliar.
Sementara itu, nilai suap tercatat sekitar Rp4,4 miliar.
Kasus Unsoed Perkuat Sorotan Penerimaan Mahasiswa Baru
Sorotan terhadap tata kelola kampus semakin kuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Rektorat Unsoed pada Kamis, (20/8).
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka pada Jumat, (21/8).
Mereka terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik ES, MYN yang merupakan keponakan Sodiq, serta DMW dan AW sebagai pihak perantara.
KPK menduga praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Rentang waktu tersebut berbeda dengan data 60 kasus yang dicatat ICW.
Angka 60 kasus merupakan akumulasi perkara korupsi perguruan tinggi sepanjang 2005–2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan beberapa klaster dugaan korupsi.
Dalam salah satu klaster, penyidik menduga ada permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara.
KPK juga mengungkap dugaan penawaran kursi penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Nilainya disebut berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta, tergantung proses dan program studi yang dituju.
Penyitaan Uang Rp764 Juta
Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK menyita barang bukti sekitar Rp764 juta.
Jumlah itu terdiri atas uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
Menurut KPK, uang tersebut berkaitan dengan setoran dari pihak calon mahasiswa baru.
“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti untuk kemudian dilakukan penyitaan, yaitu uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening senilai kurang lebih Rp99 juta,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam, (21/8).
Penyidik juga menelusuri dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa di luar Fakultas Kedokteran.
KPK menyebut skema serupa ditemukan pada penerimaan jalur mandiri di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum Unsoed.
Pengawasan Otonomi Kampus
ICW melihat persoalan korupsi perguruan tinggi tidak bisa dilepaskan dari tata kelola dan mekanisme pengawasan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan ruang otonomi akademik dan nonakademik kepada perguruan tinggi.
Otonomi tersebut penting agar kampus dapat mengelola sumber daya secara lebih mandiri.
Namun, kewenangan besar dapat membuka celah penyalahgunaan jika tidak diimbangi transparansi dan pengawasan yang efektif.
Karena itu, ICW mendorong perguruan tinggi membuka ruang pengawasan publik.
Kampus juga perlu membangun sistem pelaporan atau whistleblowing system yang independen dan mudah diakses.
Perlindungan terhadap pelapor juga menjadi bagian penting untuk mencegah praktik korupsi berulang.
“Berulangnya kasus korupsi di perguruan tinggi tidak bisa hanya berhenti pada ditindak atau ditangkapnya pelaku. Harus ada perbaikan tata kelola yang sistematis,” kata Nisa.
















