- Kemenimipas menonaktifkan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural untuk kepentingan pemeriksaan.
- Tim telah meminta keterangan 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan sekitar 50 pegawai.
- Ombudsman sebelumnya menemukan dugaan “kluster mewah” dan sejumlah fasilitas di sekitar lapas.
- Kemenimipas menelusuri penggunaan fasilitas, perubahan kondisi lokasi, serta pihak yang bertanggung jawab.
JAMLIMA.COM, BOGOR — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural.
Langkah itu dilakukan Sabtu (26/9/2026) untuk mendukung pemeriksaan internal setelah temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat pejabat lain yang dinonaktifkan ialah Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Binadik, Kepala Seksi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan kelima pejabat dinonaktifkan selama pemeriksaan berlangsung.
“Pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab,” kata Rudi, Sabtu.
Penonaktifan tersebut belum menjadi kesimpulan bahwa kelima pejabat terbukti melakukan pelanggaran.
Kemenimipas masih mendalami kondisi lapas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
52 Warga Binaan Diperiksa
Pemeriksaan juga menyasar warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong.
Tim telah meminta keterangan 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan sekitar 50 pegawai.
Petugas juga mengecek kawasan rumah dinas, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, tempat pembuangan sampah, serta blok hunian.
Tim menemukan perbedaan antara kondisi terkini dan dokumentasi yang sebelumnya disampaikan Ombudsman.
Sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi juga tidak ditemukan saat pemeriksaan berlangsung.
“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan?” ujar Rudi.
Kemenimipas kini menelusuri lokasi barang, alasan pemindahan, dan pihak yang memindahkannya.
Berawal dari Sidak Ombudsman
Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Sehari kemudian, Ombudsman mengungkap dugaan keberadaan bangunan yang digunakan warga binaan di sekitar lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyebut tim menemukan bangunan menyerupai homestay dan rumah kluster.
Beberapa bangunan dilengkapi sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur, dan fasilitas lainnya.
Ombudsman juga melaporkan lebih dari 10 rumah, sejumlah kendaraan, fasilitas kebugaran, serta pembangunan simulator golf.
Selain itu, Ombudsman menyoroti akses di belakang kawasan tersebut karena dinilai memiliki celah keamanan.
Seluruh temuan itu masih menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.
Ditjenpas Sebut Area Rumah Dinas
Ditjen Pemasyarakatan sebelumnya menjelaskan bahwa sejumlah bangunan yang disorot merupakan rumah dinas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyebut terdapat 11 rumah dinas bagi pejabat Lapas Cibinong.
Kemenimipas kini memeriksa apakah fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga mengecek langsung Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026).
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk kami melakukan penertiban di lapas-lapas,” kata Agus.
Kemenimipas menegaskan akan menjatuhkan sanksi jika pemeriksaan menemukan pelanggaran.
Hingga Minggu (27/9/2026), pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab kelima pejabat tersebut.





































