Scroll untuk baca artikel
Enter

Jejak Fee Percepatan Haji Rp80 Juta per Jemaah, Saksi Ungkap Dugaan Aliran Uang ke Kemenag

×

Jejak Fee Percepatan Haji Rp80 Juta per Jemaah, Saksi Ungkap Dugaan Aliran Uang ke Kemenag

Sebarkan artikel ini
Persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SIDANG KUOTA HAJI - Persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saksi mengungkap pungutan percepatan hingga 4.500 dolar AS per jemaah pada Selasa (13/10/2026). (Foto: Ist/Jamlima.com)

  • Fee percepatan haji mencapai 4.500 dolar AS per jemaah, setara sekitar Rp80 juta berdasarkan kurs perkiraan Rp17.800 per dolar AS.
  • Saksi menyebut dugaan aliran uang ke lantai dua Kemenag. Namun, identitas penerima akhir belum diketahui.
  • Pengelola Patuna Travel mengaku mengembalikan 90.000 dolar AS kepada KPK, terkait pungutan percepatan keberangkatan 36 jemaah pada 2024.
  • Jaksa menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar, termasuk komponen fee percepatan sebesar Rp143,92 miliar.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mengungkap pungutan percepatan keberangkatan hingga 4.500 dolar AS per jemaah.

Pengelola PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menyampaikan keterangan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Nilai pungutan itu setara sekitar Rp80 juta berdasarkan kurs perkiraan Rp17.800 per dolar AS.

Dalam persidangan, Ibnu juga mengungkap informasi mengenai dugaan penyaluran uang kepada pihak di Kementerian Agama (Kemenag).

Kesaksian tersebut muncul dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya.


Baca juga: Dito Bersaksi di Sidang Korupsi Haji, Ungkap Awal Tambahan 20 Ribu Kuota


Fee Percepatan Haji Dibedakan Berdasarkan Kategori

Ibnu menjelaskan bahwa besaran pungutan berbeda menurut kategori percepatan keberangkatan.

Untuk kategori T2, biaya mencapai 2.500 dolar AS per jemaah. Sementara itu, kategori T0 dikenai 4.500 dolar AS.

Kategori T2 berkaitan dengan masa tunggu dua tahun. Adapun T0 merujuk pada keberangkatan tanpa masa tunggu normal.

Menurut Ibnu, besaran tersebut disampaikan Ridwan Kurniawan, mantan tenaga honorer Kemenag yang menjadi perantara pengurusan kuota.

Jaksa kemudian menanyakan tujuan penyaluran uang.

“Ridwan bilang itu untuk tim, katanya,” ujar Ibnu.

Namun, Ridwan tidak menyebutkan identitas anggota tim tersebut.

Ibnu mengaku sempat meminta penjelasan lebih lanjut.

“Saya tanya Ridwan, ‘Ini sebenarnya uang untuk siapa?’ Dia bilang, ‘Untuk lantai dua,’ katanya,” tutur Ibnu.

Ketika jaksa menanyakan lokasi yang dimaksud, Ibnu menjawab, “Kemenag RI.”

Meski demikian, Ibnu mengaku tidak mengetahui nama maupun jabatan penerima uang.

Karena itu, kesaksiannya belum memastikan pihak yang menerima dana tersebut.

Pengelola Patuna Travel Kembalikan 90.000 Dolar AS

Dalam persidangan yang sama, Direktur Utama PT Patuna Mekar Jaya, Syam Resfiadi, mengungkap pengembalian uang sebesar 90.000 dolar AS kepada KPK.

Dana tersebut berkaitan dengan pungutan percepatan keberangkatan 36 jemaah haji khusus pada 2024.

Syam menjelaskan bahwa biaya awal mencapai 3.000 dolar AS per jemaah.

Dari jumlah tersebut, terdapat pemotongan 500 dolar AS untuk biaya operasional.

Dengan demikian, nilai pengembalian menjadi 2.500 dolar AS per jemaah.

Total pungutan awal terhadap 36 jemaah mencapai 108.000 dolar AS.

Setelah dikurangi biaya operasional sebesar 18.000 dolar AS, dana yang dikembalikan berjumlah 90.000 dolar AS.

Syam mengaku menerima pengembalian uang melalui Budi Darmawan, mantan Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).

Selanjutnya, Syam menyebut dana tersebut ditransfer ke rekening penampungan KPK atas permintaan penyidik.

Pengakuan itu menjadi bagian dari pemeriksaan aliran dana dalam persidangan.

Jaksa Hitung Kerugian Negara Rp622,09 Miliar

Kasus ini juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan.

Jaksa KPK mendakwa empat orang terkait pengelolaan kuota haji pada 2023–2024.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Dalam dakwaan, jaksa menghitung kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Nilai tersebut mencakup tiga komponen utama.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sebesar Rp438,22 miliar.

Kedua, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus mencapai Rp39,95 miliar.

Ketiga, pungutan percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan sebesar Rp143,92 miliar.

Seluruh angka tersebut merupakan perhitungan dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim masih harus menilai bukti sebelum menentukan kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

Kuota Petugas Digunakan untuk Jemaah Biasa

Persidangan juga mengungkap dugaan penggunaan kuota petugas untuk memberangkatkan jemaah biasa.

Dalam sidang Selasa (13/10/2026), pengelola Shafira Tour & Travel memberikan keterangan mengenai penggunaan 40 kuota petugas pada 2024.

Sebanyak 23 orang di antaranya disebut merupakan jemaah biasa.

Keterangan tersebut menambah persoalan yang diperiksa jaksa.

Sebab, perkara ini tidak hanya menyangkut pungutan percepatan, tetapi juga dugaan penyimpangan penentuan penerima kuota.

Meski berkaitan dengan penyelenggaraan haji khusus, kedua mekanisme tersebut memiliki persoalan pembuktian yang berbeda.

Yaqut Bantah Menerima Uang

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menduga Yaqut memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS.

Nilai tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs perkiraan yang digunakan dalam pemberitaan dakwaan.

Namun, dua saksi dari lingkungan Kemenag membantah pernah menyerahkan uang tersebut kepada Yaqut.

Bantahan disampaikan Ridwan dan Abdul Muhyi dalam persidangan pada 8 September 2026.

Ketika kuasa hukum menanyakan apakah uang itu pernah diberikan kepada Yaqut, Ridwan menjawab, “Tidak pernah, Pak.”

Sementara itu, Abdul Muhyi mengaku tidak mengetahui asal angka yang tercantum dalam dakwaan.

Perbedaan keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Persidangan Dalami Penerima Akhir Fee Haji

Pengungkapan pungutan percepatan memperlihatkan sejumlah persoalan dalam pengelolaan kuota haji khusus.

Pertama, jaksa perlu membuktikan dasar pemberian percepatan kepada jemaah tertentu.

Kedua, persidangan harus menguji mekanisme pengumpulan dan penyaluran uang.

Ketiga, identitas penerima akhir serta hubungan dana dengan kewenangan pengelolaan kuota perlu dibuktikan.

Ketiga persoalan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Pungutan tambahan tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi tanpa terpenuhinya unsur hukum.

Begitu pula, penyebutan lantai dua Kemenag belum membuktikan keterlibatan pejabat tertentu.

Hingga Rabu (14/10/2026), perkara masih berada dalam tahap pembuktian di pengadilan.

Majelis hakim akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan.


Baca juga: Dakwaan Rp622 Miliar Eks Menag Yaqut, Jaksa Bongkar Pengelolaan Kuota Haji