Scroll untuk baca artikel
Enter

Banding Nadiem Makarim: Vonis Korupsi Chromebook Turun Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Rp548,76 Miliar

×

Banding Nadiem Makarim: Vonis Korupsi Chromebook Turun Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Rp548,76 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan banding Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook
VONIS NADIEM — Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi Chromebook. Uang pengganti juga turun menjadi sekitar Rp548,76 miliar, Kamis, (24/9/2026). (Foto: Dokumentasi/Jamlima.com)

  • Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
  • Majelis tetap mengenakan denda Rp1 miliar, dengan pidana pengganti 140 hari penjara jika Nadiem tidak membayarnya.
  • Majelis juga menurunkan uang pengganti dari sekitar Rp809,6 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
  • Meski meringankan hukuman, majelis banding tetap menyatakan Nadiem bersalah dan mempertahankan pokok pertimbangan pengadilan tingkat pertama.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Majelis hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara kepada Nadiem dalam sidang putusan banding, Kamis, (24/9/2026).

Putusan itu mengurangi hukuman satu tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.

Selain memangkas masa hukuman, majelis juga mengubah sejumlah pidana tambahan.

Majelis tetap mengenakan denda Rp1 miliar. Jika Nadiem tidak membayar denda tersebut, ia harus menjalani pidana pengganti selama 140 hari penjara.

Pada tingkat pertama, hakim menetapkan pidana pengganti denda selama 190 hari.

Uang Pengganti Turun

Perubahan paling besar terlihat pada nilai uang pengganti.

Majelis Pengadilan Tinggi menetapkan Nadiem harus membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.

Angka tersebut turun sekitar Rp260 miliar dari putusan tingkat pertama yang menetapkan uang pengganti sekitar Rp809,6 miliar.

Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti, jaksa dapat menyita dan melelang hartanya untuk menutup kewajiban tersebut.

Namun, jika nilai hartanya tidak mencukupi, Nadiem harus menjalani pidana tambahan selama enam tahun penjara.

Pada putusan tingkat pertama, hakim menetapkan pidana pengganti uang pengganti selama lima tahun.

Dengan demikian, majelis banding menurunkan nominal uang pengganti, tetapi menambah pidana penggantinya dari lima menjadi enam tahun.

Tetap Dinyatakan Bersalah

Meski meringankan hukuman, majelis banding tidak membatalkan kesimpulan utama pengadilan tingkat pertama.

Majelis tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Pengadilan Tinggi juga menilai hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan alat bukti dan menerapkan hukum secara tepat.

Dalam pembacaan putusan banding, majelis menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut berada di kisaran Rp1,5 triliun.

Sementara itu, putusan tingkat pertama menyebut kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun.

Perbedaan angka tersebut terutama berkaitan dengan pembulatan dalam penyebutan putusan.

Angka kerugian negara juga berbeda dari nilai uang pengganti karena keduanya memiliki fungsi hukum yang berbeda.

Vonis Tingkat Pertama

Sebelum masuk ke tingkat banding, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus perkara Nadiem pada Selasa, (30/6/2026).

Majelis saat itu menyatakan Nadiem tidak terbukti dalam dakwaan primer.

Namun, hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hakim juga membebankan uang pengganti sekitar Rp809,6 miliar kepada Nadiem.

Jika hartanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, Nadiem harus menjalani pidana tambahan lima tahun penjara.

Pengadilan juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Majelis saat itu tetap memerintahkan Nadiem berada dalam tahanan.

Jaksa Tuntut 18 Tahun

Vonis 10 tahun tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara kepada Nadiem.

Selain itu, jaksa menuntut denda Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti dalam jumlah besar.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut rangkaian pembuktian berasal dari keterangan puluhan saksi, ahli, dokumen.

Termasuk hasil audit yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan.

Jaksa juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dan relasi bisnis dalam proses pengadaan.

Namun, sejak awal persidangan, Nadiem dan tim kuasa hukumnya membantah konstruksi tersebut.

Awal Perkara Chromebook

Perkara ini berawal dari program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis menilai pengadaan tersebut menguntungkan Google.

Hakim mengaitkan kesimpulan itu dengan rangkaian kebijakan pengadaan serta sejumlah pertemuan antara Nadiem dan pihak Google ketika ia menjabat sebagai menteri.

Namun, tim hukum Nadiem menolak kesimpulan tersebut.

Mereka menegaskan Google bukan peserta pengadaan dan tidak menjual laptop Chromebook secara langsung kepada pemerintah.

Tim pembela juga mempertanyakan dasar yang mengaitkan investasi Google dengan keuntungan yang dianggap diterima Nadiem.

Perbedaan pandangan itulah yang kemudian menjadi salah satu pokok perdebatan selama persidangan.

Jaksa Ikut Banding

Tidak hanya Nadiem yang mengajukan banding.

Kejaksaan Agung juga menempuh upaya hukum yang sama karena menilai putusan tingkat pertama belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan JPU.

Sementara itu, Nadiem melalui tim hukumnya mendaftarkan banding pada Rabu, (8/7/2026).

Tim pembela meminta Pengadilan Tinggi memeriksa kembali fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang digunakan hakim tingkat pertama.

Persidangan banding kemudian dimulai pada 5 Agustus 2026 dan berlangsung terbuka untuk umum.

Dalam proses tersebut, majelis kembali memeriksa sejumlah saksi untuk memperdalam perkara sebelum menjatuhkan putusan.

Nadiem Bantah Korupsi

Menjelang sidang putusan banding pada Kamis pagi, Nadiem kembali menyampaikan pembelaannya.

Ia menyatakan timnya telah membuktikan tidak ada kerugian negara, konflik kepentingan, maupun aliran dana kepadanya.

Namun, pernyataan itu merupakan posisi Nadiem dan tim pembela.

Majelis hakim banding mengambil kesimpulan berbeda.

Majelis tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah, meski kemudian mengurangi pidana penjara dan nilai uang pengganti.

Tim hukum Nadiem sebelumnya juga menyatakan program Chromebook tetap memberi manfaat bagi pendidikan.

Mereka menilai tidak terjadi kemahalan harga dalam pengadaan tersebut berdasarkan bukti yang mereka ajukan dalam persidangan.

Meski demikian, majelis Pengadilan Tinggi tetap mempertahankan pokok kesimpulan pengadilan tingkat pertama terkait kesalahan Nadiem.

Perkara Belum Berakhir

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta belum menutup seluruh jalur hukum perkara tersebut.

Setelah putusan banding, para pihak masih dapat menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, pemerintah juga menegaskan Nadiem memiliki hak menggunakan mekanisme banding, kasasi, dan upaya hukum lain yang tersedia.

Untuk saat ini, putusan banding telah mengubah sejumlah bagian penting dari hukuman Nadiem.

Pidana penjara turun dari 10 tahun menjadi 9 tahun.

Uang pengganti juga turun dari sekitar Rp809,6 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Namun, di tengah keringanan tersebut, majelis Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.