- Polisi mengamankan delapan orang dari sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.
- Tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
- Pemeriksaan menunjukkan tujuh orang menggunakan ekstasi, sedangkan N menggunakan sabu dan ekstasi.
- Polisi menyita dua pil ekstasi, plastik bekas sabu, alat isap, korek, serta bungkus rokok.
JAMLIMA.COM, SURABAYA — Tiga anggota DPRD di Jawa Timur ikut diamankan dalam penggerebekan kasus narkotika di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.
Mereka berada di dalam kamar bersama lima orang lainnya saat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan.
Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan penggunaan narkotika oleh seorang karyawan swasta berinisial N.
Hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan tujuh orang menggunakan ekstasi.
Sementara itu, N diketahui menggunakan sabu sekaligus ekstasi.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat.
Informasi tersebut mengarah kepada N yang diduga menggunakan narkotika bersama sejumlah orang di sebuah kamar hotel.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang di dalam kamar.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hadi dalam keterangannya sebagaimana dikutip detikJatim.
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
Dua Pil Ekstasi hingga Plastik Bekas Sabu Disita
Polisi menemukan sejumlah barang saat menggeledah kamar hotel.
Barang tersebut terdiri atas satu plastik bekas sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna kuning.
Petugas juga menemukan alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Penyidik selanjutnya menelusuri asal narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C.
Polisi kemudian memasukkan C dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Tiga Anggota DPRD dari Tiga Kabupaten
Perkara tersebut mendapat perhatian karena tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD aktif di Jawa Timur.
Sejumlah pemberitaan mengidentifikasi mereka sebagai Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, Asrila Diska Rimunda, dan Afif Reza Rimunda.
Muhammad Ukasyah Ali Murtadho merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang.
Asrila Diska Rimunda tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dan Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.
Sementara itu, Afif Reza Rimunda merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo.
Ketiganya berasal dari daerah berbeda, tetapi berada dalam satu kamar saat penggerebekan berlangsung.
Tujuh Orang Gunakan Ekstasi
Polisi kemudian memeriksa seluruh orang yang diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi.
N menggunakan dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi.
Polisi juga menegaskan kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Tahap penanganan kemudian berlanjut ke pemeriksaan dan asesmen terhadap delapan orang tersebut.
Kasus ini tidak berhenti pada penggerebekan.
Polisi dan BNN Kota Surabaya selanjutnya melakukan proses lanjutan untuk menentukan penanganan terhadap masing-masing orang yang diamankan.
Perkembangan tersebut menjadi bagian lanjutan dari perkara tiga anggota DPRD yang terjaring dalam penggerebekan narkotika di Surabaya.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses hukum dan pemeriksaan berjalan.
Baca juga: Kasus Narkoba 3 Anggota DPRD Masuk Restorative Justice, BNN Surabaya Lanjutkan Asesmen





































