- Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 kamar dan sejumlah bangunan terpisah dari blok hunian umum di Lapas Kelas IIA Cibinong.
- Seorang penghuni mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut, tetapi nilai pembayaran dan penerima uang masih didalami.
- Tim juga menemukan minuman beralkohol, area gym, kolam, simulator golf yang sedang dibangun, dua mobil mewah, serta celah akses di bagian belakang lapas.
- Ditjenpas membentuk tim pemeriksaan, Yusril membuka akses bagi media, sementara Komisi XIII DPR akan memanggil Kemenimipas, Dirjenpas, dan pihak Lapas Cibinong.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, meluas dari fasilitas hunian khusus menjadi dugaan pembayaran untuk menempati bangunan tersebut, pungutan kepada keluarga warga binaan, hingga persoalan pengamanan.
Ombudsman memaparkan hasil inspeksi mendadak itu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, (24/9/2026), sehari setelah tim turun langsung ke Lapas Cibinong.
Tim menemukan lebih dari 10 kamar dan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas. Lokasinya terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Sebagian bangunan memiliki ruang tamu, kamar tidur, ruang makan atau dapur, televisi, kulkas, sofa, serta perlengkapan rumah tangga. Ombudsman memperkirakan sejumlah unit berukuran sekitar rumah tipe 36.
Sidak Kedua Ditolak
Sidak Rabu, (23/9/2026), merupakan kunjungan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang tahun ini.
Ombudsman menyatakan kunjungan sebelumnya pada Juli 2026 tidak memperoleh akses untuk melakukan pemeriksaan.
Pada kunjungan kedua, tim tiba sekitar pukul 09.45 WIB dengan membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman.
Namun, tim kembali tidak langsung diperbolehkan masuk.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan tim menunggu sekitar 30 menit karena petugas menyampaikan masih menunggu arahan kepala lapas.
Tim kemudian bergerak ke kawasan lain di lingkungan lapas dan menemukan area di balik pagar yang mengarah ke rumah dinas kepala lapas.
Di kawasan inilah Ombudsman menemukan sejumlah bangunan menyerupai homestay, vila, serta rumah petak.
Proses pemeriksaan sempat diwarnai cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan.
Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyebut seorang petugas Ombudsman bahkan mengalami kaki terjepit ketika tim berusaha menjalankan fungsi pengawasan.
Penghuni Mengaku Bayar
Temuan kemudian berkembang setelah Ombudsman meminta keterangan salah seorang penghuni.
Syafrida mengatakan penghuni tersebut mengaku membayar untuk dapat menggunakan fasilitas khusus itu.
“Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas,” kata Syafrida.
Dalam konferensi pers Kamis, Syafrida kembali menjelaskan bahwa informasi pembayaran diperoleh langsung dari wawancara.
Namun, Ombudsman belum memperoleh angka pembayaran maupun identitas pihak yang menerima uang tersebut.
Karena itu, dugaan komersialisasi fasilitas masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan.
Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di kawasan terpisah itu.
Meski demikian, lembaga tersebut belum memastikan identitas dan status seluruh orang yang ditemukan.
Ombudsman juga belum mengaitkan fasilitas tersebut dengan narapidana tertentu.
Dugaan Pungli Pengunjung
Persoalan lain muncul dari keterangan keluarga warga binaan.
Syafrida mengatakan tim mewawancarai seorang pengunjung yang mengaku harus mengeluarkan uang ketika melakukan kunjungan.
Nilai yang disebut mencapai sekitar Rp150 ribu.
Namun, Ombudsman belum mengetahui apakah pungutan tersebut dilakukan petugas, warga binaan, atau pihak lain.
“Kami ada wawancarai pengunjung, dalam hal ini keluarga warga binaan, yang memang pada saat itu sedang melakukan kunjungan. Memang mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi,” ujar Syafrida.
Dengan demikian, angka Rp150 ribu masih merupakan keterangan pelapor kepada Ombudsman dan belum menjadi kesimpulan mengenai siapa pelakunya.
Gym hingga Golf
Penyisiran Ombudsman tidak berhenti pada kamar.
Tim memetakan sejumlah fasilitas lain di kawasan belakang lapas.
Ombudsman menemukan area parkir kendaraan, gym, kolam, serta simulator golf yang disebut masih dalam proses pembangunan.
“Ini yang hunian yang tadi saya bilang seperti vila. Ada hunian tipe A dan tipe B, atau tipe 1 dan tipe 2. Jadi ada beberapa tipe,” kata Syafrida.
“Kemudian ada juga simulator golf yang sedang dibangun dan ada fasilitas gym yang kami temukan, kemudian ada kolam,” lanjutnya.
Dua kendaraan yang dinilai sebagai mobil mewah juga ditemukan di kawasan tersebut.
Ombudsman masih menelusuri kepemilikan dan pengguna kendaraan sehingga belum mengaitkannya dengan warga binaan tertentu.
Miras dan Akses
Temuan lain berasal dari dalam salah satu bangunan.
Ombudsman menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas dan sejumlah botol bekas minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah.
Namun, Syafrida menegaskan belum diketahui siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut.
Ia meminta publik tidak berspekulasi sebelum pemeriksaan selesai.
Tim juga menemukan persoalan pada sistem pengamanan kawasan belakang.
Ombudsman menemukan dua akses keluar dan meminta akses tersebut ditutup sebagai bagian dari tindakan korektif.
Lembaga itu memberikan waktu kurang dari satu bulan sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan.
Ombudsman juga meminta fasilitas khusus dibongkar, warga binaan dikembalikan ke blok sesuai ketentuan, pengamanan diperketat, serta tata kelola dan kepemimpinan lapas dievaluasi.
Ditjenpas Turunkan Tim
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan langsung membentuk tim pemeriksaan.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan mencakup sarana-prasarana, administrasi, standar pelayanan, hingga sistem pengamanan.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong,” kata Mashudi.
Menurut dia, informasi Ombudsman akan diperiksa secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.
Ditjenpas juga akan menindak petugas jika pemeriksaan menemukan pelanggaran. Namun, Mashudi menegaskan pihaknya tidak akan mendahului hasil pemeriksaan.
Tim Ditjenpas mulai turun ke Lapas Cibinong sejak Rabu malam hingga Kamis pagi.
Pemeriksaan melibatkan unsur kepatuhan internal dan intelijen, sedangkan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga mengumpulkan informasi atas temuan Ombudsman.
Yusril Buka Akses
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta persoalan tersebut diperiksa secara terbuka.
Yusril telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sejak Rabu hingga Kamis pagi.
Ia kemudian mempersilakan media melihat langsung kondisi Lapas Cibinong.
“Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana. Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu, apakah itu rumah pegawai di dalam lapas atau tempat asimilasi napi menjelang bebas atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” kata Yusril.
Yusril menegaskan pejabat atau pegawai akan dikenai sanksi apabila pemeriksaan membuktikan mereka menyediakan, terlebih mengomersialkan, fasilitas tersebut.
Namun, ia juga meminta klarifikasi terbuka apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekeliruan persepsi terhadap temuan itu.
DPR Siapkan Pemanggilan
Temuan Lapas Cibinong juga bergerak ke DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan temuan tersebut telah diteruskan kepada Komisi XIII yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Dalam hal ini Komisi XIII, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut,” kata Dasco.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya kemudian memastikan pihaknya akan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, hingga pihak Lapas Cibinong.
“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” ujar Willy.
Sementara itu, Komisi II DPR ikut mengawal dari sisi fungsi pengawasan terhadap Ombudsman.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengingatkan rekomendasi Ombudsman harus memiliki tindak lanjut yang jelas dan terukur.
“Temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan. Kami ingin setiap temuan Ombudsman menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik,” katanya.
Temuan di Cibinong muncul setelah Ombudsman pada 7 September 2026 lebih dulu meminta Kementerian Imipas memperbaiki tata kelola pemasyarakatan.
Saat itu, Ombudsman menyoroti laporan mengenai pungutan liar, penyewaan kamar, penggunaan telepon seluler, dan lemahnya pengawasan di lapas maupun rutan.
Pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong kini masih berjalan.
Karena itu, identitas pengguna fasilitas, asal-usul bangunan, nilai pembayaran, penerima uang, kepemilikan kendaraan, serta pihak yang diduga melakukan pungutan kepada keluarga warga binaan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.





































