Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Rp2,69 Miliar dan Cabut Hak Politik

×

Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Rp2,69 Miliar dan Cabut Hak Politik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang
TUNTUTAN FADIA ARAFIQ — Jaksa KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq lima tahun penjara serta uang pengganti Rp2,69 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, (24/9/2026). (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • Jaksa KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
  • Jaksa meminta Fadia membayar uang pengganti Rp2,69 miliar atau menghadapi pidana pengganti jika hartanya tidak mencukupi.
  • Penuntut umum juga meminta hak Fadia untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun.
  • Di tengah persidangan, terungkap KPK telah menerbitkan sprindik baru untuk pengembangan perkara.

JAMLIMA.COM, SEMARANG — Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis, (24/9/2026).

Selain pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, Fadia dituntut menjalani pidana pengganti selama 90 hari.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU KPK Agus Subagya dalam persidangan.

Jaksa menilai Fadia terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek Outsourcing

Perkara Fadia berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya di sejumlah organisasi perangkat daerah Kabupaten Pekalongan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Fadia memerintahkan sejumlah kepala OPD agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya atau PT RNB dalam pengadaan tenaga outsourcing.

PT RNB disebut sebagai perusahaan yang didirikan Fadia. Pengadaan yang menjadi bagian dari perkara berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa juga menyebut Fadia bersama Anggi Alviano dan Siti Hanikun terkait dengan pengaturan pengadaan tersebut dalam periode 2022–2026.

Perkara kemudian berkembang ke penerimaan uang dari sejumlah kepala perangkat daerah.

Jaksa dalam surat dakwaan menyebut nilai gratifikasi yang diterima Fadia mencapai Rp2.895.530.000. Angka tersebut merupakan nilai dalam dakwaan dan berbeda dengan nilai uang pengganti yang diminta jaksa dalam tuntutan.

Uang Pengganti Rp2,69 Miliar

Dalam tuntutan, jaksa meminta Fadia membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,69 miliar.

Jaksa menjelaskan nilai itu berkaitan dengan penerimaan yang dikategorikan sebagai gratifikasi, termasuk uang yang dikumpulkan dari sejumlah OPD.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Fadia dapat disita untuk menutup kewajiban tersebut.

Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana pengganti selama satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Fadia tidak mendukung pemberantasan korupsi serta pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan.

Jaksa juga menilai perbuatan tersebut “merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.”

Sementara itu, hal yang dinilai meringankan antara lain Fadia masih memiliki tanggungan keluarga.

Hak Politik Lima Tahun

Tuntutan terhadap Fadia tidak berhenti pada pidana penjara, denda dan uang pengganti.

JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik.

Pencabutan tersebut dituntut berlaku selama lima tahun setelah Fadia selesai menjalani pidana pokok.

Dengan demikian, pencabutan hak politik tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan tuntutan jaksa bersama pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.

KPK Terbitkan Sprindik Baru

Perkembangan lain muncul bersamaan dengan sidang tuntutan.

Jaksa meminta sejumlah barang bukti dalam perkara Fadia dikembalikan kepada penuntut umum karena diperlukan dalam pengembangan penyidikan lain.

Permintaan itu berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 yang diterbitkan pada 22 September 2026.

Agus Subagya membenarkan sprindik tersebut merupakan pengembangan dari perkara Fadia. Namun, ia belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara maupun kemungkinan pihak lain yang menjadi sasaran penyidikan.

“Sprindiknya diterbitkan 22 September 2026,” kata Agus seusai sidang.

Dengan demikian, proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berkembang meski persidangan Fadia telah memasuki tahap tuntutan.

Kasus ini sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Fadia pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Rightmen Situmorang memberi kesempatan kepada Fadia dan tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya.

Majelis hakim baru akan menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa serta pidana yang dijatuhkan setelah seluruh tahapan persidangan selesai.