Scroll untuk baca artikel
EnterLokal

KPK Telusuri Setoran Kantah ke Kanwil BPN Jatim, Sita Rupiah, Dolar AS-Singapura dan Perhiasan

×

KPK Telusuri Setoran Kantah ke Kanwil BPN Jatim, Sita Rupiah, Dolar AS-Singapura dan Perhiasan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Juru Bicara KPK dengan latar uang dan perhiasan sitaan di Kanwil BPN Jatim
SITAAN BPN JATIM — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan latar ilustrasi barang sitaan dari Kanwil BPN Jawa Timur. KPK menelusuri dugaan setoran sejumlah kantor pertanahan, Minggu (27/9/2026). (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • KPK menduga sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur menyetor uang kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jatim.
  • Penyidik menyita uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura dengan nilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah.
  • KPK juga mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta perhiasan diduga emas senilai puluhan juta rupiah.
  • Penyitaan menjadi pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran setoran dari sejumlah kantor pertanahan atau Kantah ke pihak tertentu di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur.

Dugaan itu menguat setelah penyidik menemukan uang rupiah dan valuta asing saat menggeledah Kanwil BPN Jatim di Surabaya, Kamis (24/9/2026).

KPK mengungkap perkembangan penyidikan tersebut pada Minggu (27/9/2026).

“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Menurut KPK, uang yang ditemukan tidak hanya diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.

Penyidik juga menelusuri dugaan setoran dari kantor-kantor pertanahan di sejumlah wilayah Jawa Timur.

KPK sejauh ini belum mengumumkan Kantah mana saja yang diduga menjadi sumber aliran uang.

Identitas pihak di Kanwil BPN Jatim yang diduga menerima setoran tersebut juga belum diumumkan.

Karena itu, penyidik masih menelusuri pemberi, penerima, tujuan, dan periode aliran dana tersebut.

Rupiah, USD dan SGD ikut disita

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah.

Uang tersebut terdiri atas rupiah serta pecahan dolar Amerika Serikat atau USD dan dolar Singapura atau SGD.

Namun, KPK belum merinci nominal masing-masing mata uang asing yang ditemukan.

Temuan USD dan SGD kini menjadi petunjuk baru untuk menelusuri pola penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jatim.

“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” ujar Budi.

Selain uang, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berhubungan dengan perkara.

KPK akan menelaah seluruh barang tersebut untuk menguji keterkaitan dengan dugaan penerimaan uang dan aliran dana di lingkungan pertanahan Jawa Timur.

Perhiasan diduga emas turut diamankan

Penyidik juga menemukan beberapa perhiasan yang sementara diduga berbahan emas.

Estimasi awal KPK menyebut nilai perhiasan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

Namun, angka tersebut masih bersifat perkiraan dan belum menjadi nilai final hasil pemeriksaan barang.

KPK menduga perhiasan itu diperoleh dari uang yang dikumpulkan pihak-pihak tertentu.

Penyidik kini mendalami kemungkinan uang tersebut diubah menjadi barang bernilai serta tujuan transaksi tersebut.

Dengan demikian, penyitaan di Kanwil BPN Jatim mencakup uang tunai, dokumen, barang bukti elektronik, serta perhiasan diduga emas.

Penggeledahan kantor di Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, berlangsung hampir 11 jam sebelum penyidik meninggalkan lokasi pada Kamis malam.

KPK dalami kaitan dengan periode Lampri

Penggeledahan di Jawa Timur merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Lampri sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Jawa Timur.

Meski demikian, KPK belum menyimpulkan bahwa seluruh uang yang ditemukan di Kanwil BPN Jatim berasal dari periode kepemimpinan Lampri.

Budi mengatakan penyidik masih mendalami hubungan antara barang bukti, dugaan setoran Kantah, serta periode terjadinya penerimaan tersebut.

Sebelum menggeledah Kanwil BPN Jatim, penyidik juga menyisir Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).

Di lokasi itu, penyidik mengamankan dokumen, barang elektronik, serta sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.

Berawal dari perkara HGB Summarecon

Rangkaian penyidikan bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Perkara awal berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan atau HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Nusron tidak termasuk dalam delapan tersangka tersebut hingga Minggu, (27/9/2026).

Ia sebelumnya mengatakan tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon yang sedang ditangani KPK.

Sementara itu, manajemen Summarecon menyatakan menghormati proses hukum dan menyebut kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan.

Penyidikan bergerak ke sejumlah lokasi

Sejak OTT, penyidik memperluas penggeledahan ke sejumlah lokasi.

Pada 17 September 2026, KPK menggeledah beberapa ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN.

Penyidik kemudian menggeledah kantor Summarecon di Jakarta pada 18 September dan kantor perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor pada 21 September.

Penggeledahan berlanjut ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September.

Sehari kemudian, penyidik menyasar Kanwil BPN Jatim serta rumah yang berkaitan dengan Lampri di Kabupaten Nganjuk.

Dalam OTT awal perkara tersebut, KPK sebelumnya mengumumkan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Angka Rp106,3 miliar itu merupakan barang bukti dari rangkaian OTT awal

Sehingga, berbeda dengan uang ratusan juta rupiah yang kemudian ditemukan di Kanwil BPN Jatim.

KPK masih menelusuri dugaan penerimaan lain, pihak yang terlibat, serta pola aliran uang dalam pengurusan layanan pertanahan.

Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan pembuktiannya akan mengikuti proses hukum.