- Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen di Lapas Cibinong.
- Ditjenpas memeriksa 90 orang, termasuk Ferdy Sambo, terkait temuan tersebut.
- Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan transparansi identitas warga binaan yang diperiksa.
- Pemerintah membongkar 10 bangunan, sementara 13 dari 16 rumah dinas belum tercatat dalam SIMAK BMN.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Polemik Lapas Cibinong berkembang dari temuan fasilitas menyerupai hunian apartemen hingga pemeriksaan Ferdy Sambo dan pembongkaran 10 bangunan.
Ombudsman RI memulai rangkaian itu setelah melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Tim menemukan lebih dari 10 kamar yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Sejumlah ruangan memiliki ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga. Ombudsman menggambarkan fasilitas tersebut menyerupai apartemen.
Namun, Ombudsman belum memastikan identitas seluruh pengguna bangunan itu.
Ferdy Sambo Masuk Daftar 55 Warga Binaan
Ditjenpas kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap 90 orang. Mereka terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai.
Dari 55 warga binaan, sebanyak 21 orang mengikuti asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Sebanyak 33 lainnya merupakan narapidana kasus korupsi.
Sementara itu, Ferdy Sambo menjadi satu warga binaan perkara pidana umum yang disebut dalam pemeriksaan.
Meski demikian, pemeriksaan tersebut tidak membuktikan Sambo menggunakan fasilitas yang ditemukan Ombudsman.
Ditjenpas juga membantah Sambo memperoleh perlakuan khusus selama menjalani pidana.
Rieke Pertanyakan Transparansi
Penyebutan Ferdy Sambo kemudian menjadi sorotan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Dalam rapat bersama Ditjenpas pada Senin (28/9/2026), Rieke mempertanyakan alasan hanya nama Sambo yang disebut dari puluhan warga binaan yang diperiksa.
“Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis, Pak, semuanya,” kata Rieke.
Rieke juga menyinggung Harvey Moeis dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut tidak membuktikan mereka menggunakan fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Pemeriksaan kemudian meluas kepada pegawai dan pejabat Lapas Cibinong.
Ditjenpas menonaktifkan lima pejabat untuk memudahkan pemeriksaan.
Mereka meliputi kepala lapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap pengelolaan fasilitas dan bangunan di kawasan lapas.
13 Bangunan Belum Tercatat
Pemeriksaan juga mengungkap persoalan administrasi aset.
Ditjenpas mencatat terdapat 16 rumah dinas atau mess di kawasan Lapas Cibinong. Namun, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN.
Artinya, 13 bangunan lainnya belum tercatat sebagai aset negara dalam sistem tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pembangunan fasilitas itu tidak menggunakan APBN.
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi, Rabu (30/9/2026).
Polemik Berujung Pembongkaran 10 Bangunan
Komisi XIII DPR kemudian mendatangi Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026).
Kunjungan itu bertujuan mencocokkan hasil rapat dan pemeriksaan dengan kondisi di lapangan.
Setelah peninjauan, pemerintah mulai membongkar 10 bangunan yang menjadi objek pemeriksaan.
Sementara itu, pemerintah masih menelusuri pengguna bangunan, sumber pembiayaan, status aset, serta kemungkinan pelanggaran dalam pemanfaatannya.
Hingga Rabu (30/9/2026), belum ada keterangan resmi yang membuktikan Ferdy Sambo menempati fasilitas tersebut.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Sambo merupakan fakta. Namun, dugaan penggunaan fasilitas khusus masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.





































