Scroll untuk baca artikel
Enter

Ditjenpas Pindahkan 3.510 Napi ke Nusakambangan, Ini Alasan dan Jenis Kasusnya

×

Ditjenpas Pindahkan 3.510 Napi ke Nusakambangan, Ini Alasan dan Jenis Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kapal yang membawa rombongan narapidana dengan pengawalan petugas menuju Nusakambangan.
PEMINDAHAN NARAPIDANA — Ilustrasi kapal mengangkut narapidana dengan pengawalan petugas menuju Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ditjenpas mencatat 3.510 narapidana berisiko tinggi dipindahkan sejak November 2024 hingga 11 Oktober 2026 untuk memperkuat keamanan dan pembinaan. (Foto: Ilustrasi /Jamlima.com)

  • Sebanyak 3.510 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan sejak November 2024 hingga 11 Oktober 2026.
  • Sebanyak 349 narapidana dipindahkan pada 1–11 Oktober 2026, termasuk 36 orang dari Lapas Kelas I Semarang.
  • Jenis perkara meliputi narkotika, terorisme, korupsi, perdagangan orang, dan tindak pidana umum.
  • Ditjenpas memperketat pengamanan dan menata hunian untuk meningkatkan keamanan serta efektivitas pembinaan narapidana.

JAMLIMA.COM, CILACAP — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat 3.510 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi pemindahan sejak November 2024 hingga Minggu (11/10/2026).

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menyampaikan data tersebut dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Pemindahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan, menata hunian, dan meningkatkan efektivitas pembinaan narapidana.

Mengapa Ribuan Napi Dipindahkan ke Nusakambangan?

Ditjenpas memprioritaskan narapidana yang masuk kategori berisiko tinggi atau high risk.

Mereka memerlukan pengawasan lebih ketat untuk mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Selain memperkuat pengamanan, Ditjenpas menyesuaikan penempatan narapidana dengan kebutuhan pembinaan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan lapas yang lebih kondusif.

Tatan menegaskan pentingnya koordinasi antarpetugas selama proses pemindahan.

“Untuk memastikan kamtib dalam proses pemindahan, kami mengedepankan sinergi antar-Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT), termasuk menggandeng unsur pengamanan, seperti TNI dan Polri,” jelasnya.

Jenis Kasus Napi yang Dipindahkan

Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari berbagai perkara pidana.

Ditjenpas menyebut lima kelompok perkara, yakni narkotika, terorisme, korupsi, perdagangan orang atau human trafficking, serta tindak pidana umum.

Namun, Ditjenpas belum merinci jumlah narapidana dalam setiap kelompok perkara dari total 3.510 orang.

Dengan demikian, belum dapat dipastikan jenis perkara yang paling banyak mendominasi pemindahan tersebut.

Kategori berisiko tinggi juga tidak otomatis berlaku bagi seluruh narapidana dengan perkara serupa.

Penempatan narapidana perlu mempertimbangkan tingkat risiko masing-masing, bukan hanya jenis tindak pidananya.

Sebanyak 349 Napi Dipindahkan pada Oktober 2026

Sepanjang 1–11 Oktober 2026, Ditjenpas memindahkan 349 narapidana dari berbagai wilayah Indonesia.

Pemindahan terbaru berlangsung pada Minggu (11/10/2026).

Saat itu, petugas membawa 36 narapidana dari Lapas Kelas I Semarang menuju empat lapas di Nusakambangan.

Sebanyak 10 orang ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.

Kemudian, masing-masing 10 orang masuk ke Lapas Kelas IIA Besi dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.

Sementara itu, enam narapidana lainnya ditempatkan di Lapas Kelas IIA Gladakan.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menyatakan pemindahan tersebut bertujuan memperkuat keamanan sekaligus mendukung program pembinaan.

“Pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban, serta memastikan penyelenggaraan pembinaan berjalan lebih optimal,” katanya, Senin (12/10/2026).

Pengamanan Melibatkan TNI dan Polri

Ditjenpas menerapkan prosedur pengamanan selama proses pemindahan narapidana.

Petugas pemasyarakatan berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri untuk menjaga keamanan perjalanan.

Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, petugas memeriksa administrasi, identitas, jumlah narapidana, dan kondisi keamanan.

Setelah pemeriksaan selesai, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan.

Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, menjelaskan tahapan berikutnya.

“Setibanya di Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, seluruh Warga Binaan diberangkatkan menuju masing-masing Lapas tujuan yang telah ditetapkan untuk proses penerimaan, pemeriksaan, registrasi, dan penempatan lebih lanjut,” terang Irfan.

Pembinaan Tetap Menjadi Prioritas

Ditjenpas menegaskan bahwa peningkatan keamanan harus berjalan seiring dengan pembinaan narapidana.

Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat membantu petugas menjalankan program pembinaan secara optimal.

Tatan menyatakan pemindahan terbaru berlangsung aman dan sesuai prosedur.

“Alhamdulillah, pemindahan Warga Binaan berjalan aman, tertib, dan sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, keberhasilan kebijakan pemindahan tidak cukup diukur dari jumlah narapidana yang dipindahkan.

Efektivitasnya juga perlu dinilai melalui kondisi keamanan lapas dan perkembangan pembinaan narapidana.

Data 3.510 orang merupakan akumulasi pemindahan selama hampir dua tahun.

Angka tersebut bukan jumlah narapidana yang dipindahkan sekaligus pada Oktober 2026.

Jumlah itu juga tidak menunjukkan populasi penghuni Nusakambangan saat ini.

Melalui kebijakan ini, Ditjenpas berupaya memperkuat pengawasan sekaligus menata sistem pembinaan narapidana berdasarkan tingkat risiko.


Baca juga: Buntut Pesta Sabu, 120 Napi Rutan Depok Dikirim ke Nusakambangan