- Sebanyak 331 kilogram merkuri yang disebut sebagai barang rampasan negara hilang dari gudang Dinas ESDM Maluku.
- Polda Maluku telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
- Polisi belum mengungkap identitas tersangka, konstruksi lengkap perkara, maupun keberadaan merkuri.
- Kasus ini menyisakan pertanyaan tentang akses, pengamanan, pencatatan, dan cara 331 kilogram merkuri keluar dari gudang pemerintah.
JAMLIMA.COM, AMBON — Hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku menyisakan pertanyaan besar.
Barang itu bukan komoditas biasa.
Menurut Kepala Dinas ESDM Maluku Abdul Haris, merkuri tersebut berasal dari barang bukti perkara pidana yang diputus dirampas untuk negara dan kemudian diserahkan ke Dinas ESDM Maluku.
Kini, ratusan kilogram bahan berbahaya itu hilang dari tempat penyimpanannya.
Tiga Tersangka Ditahan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku telah meningkatkan perkara ke penyidikan.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa mengatakan identitas mereka belum dibuka karena penyidikan masih berkembang.
“Siapa mereka belum bisa, masih dalam kepentingan penyidikan dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” kata Imelda.
Artinya, penyidik masih membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berawal dari Barang Bukti Perkara Pidana
Abdul Haris sebelumnya membenarkan kehilangan tersebut.
Ia juga meluruskan informasi awal yang menyebut jumlah merkuri mencapai satu ton.
Jumlah yang dilaporkan hilang sekitar 331 kilogram.
Menurut Haris, merkuri merupakan barang bukti perkara pidana yang berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Ambon dirampas untuk negara dan diserahkan ke Dinas ESDM Maluku.
“Barangnya dicuri dari gudang kantor Dinas ESDM,” kata Haris kepada media.
Keterangan itu membuat rantai penguasaan barang menjadi bagian penting penyidikan.
Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan secara umum diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.06/2021 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023.
Aturan tersebut mencakup penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan hingga pemusnahan barang rampasan.
Namun, dasar administratif spesifik penyerahan atau penitipan merkuri tersebut kepada Dinas ESDM Maluku belum dipublikasikan secara lengkap.
Dilaporkan 14 September
Pengaduan kehilangan merkuri diterima Polda Maluku pada 14 September 2026.
Namun, waktu pasti saat barang keluar atau hilang belum diumumkan.
Karena itu, satu pertanyaan penting adalah kapan 331 kilogram merkuri terakhir diperiksa dan dipastikan masih berada di gudang.
Titik waktu tersebut dapat mempersempit rentang kejadian.
Empat Orang Diperiksa, Polisi Olah TKP
Pada 1 Oktober 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting mengatakan empat orang telah diperiksa.
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Empat orang telah diperiksa, barangnya sekitar 331 kilogram dan proses penyelidikan sedang berjalan,” kata Dasmin.
Namun, polisi belum mempublikasikan apakah terdapat kerusakan tempat penyimpanan, rekaman CCTV, catatan akses, atau temuan lain.
Karena itu, cara merkuri dikeluarkan belum dapat disimpulkan.
Kadis ESDM Sudah Diperiksa
Abdul Haris juga telah dimintai keterangan saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah diperiksa saat lidik kemarin,” ujar Imelda.
Pemeriksaan tidak berarti seseorang terlibat tindak pidana.
Status hukum harus tetap merujuk pada penetapan resmi penyidik.
Namun, keterangan pengelola diperlukan untuk merekonstruksi sistem penyimpanan, akses, dan pengawasan barang.
Jejak Dokumen Jadi Kunci
Penyidikan tidak cukup berhenti pada siapa yang diduga mengambil merkuri.
Jejak administrasi juga penting.
Penyidik dapat menelusuri dokumen penyitaan, putusan pengadilan, jumlah barang, hingga berita acara penyerahan atau penitipan.
Data itu dapat dicocokkan dengan inventaris dan pemeriksaan fisik terakhir.
Dari sana, penyidik dapat menentukan kapan merkuri terakhir dipastikan berada di gudang.
331 Kilogram Bukan Barang Kecil
Bobot barang menjadi pertanyaan tersendiri.
Sebanyak 331 kilogram merkuri membutuhkan wadah dan sarana untuk dipindahkan.
Penyidik perlu mengungkap apakah barang keluar sekaligus atau bertahap.
Moda angkut, rekaman kamera, catatan penjagaan, saksi, dan jejak perjalanan juga dapat menjadi bagian penting penyidikan.
Hingga kini, polisi belum membuka konstruksi tersebut.
Nilainya Bisa Ratusan Juta Rupiah
Merkuri memiliki nilai ekonomi tinggi dalam perdagangan ilegal.
Dalam pengungkapan TNI AL pada Juni 2026, harga merkuri untuk pasar ekspor disebut sekitar Rp2,4 juta hingga Rp2,8 juta per kilogram.
Jika menggunakan angka tengah Rp2,5 juta sebagai ilustrasi, 331 kilogram bernilai sekitar Rp827,5 juta.
Namun, angka itu bukan nilai kerugian negara dalam perkara ini.
Nilai resmi membutuhkan dasar penilaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Risiko Kesehatan dan Lingkungan
Merkuri juga berbahaya bagi manusia dan lingkungan.
Indonesia mengesahkan Konvensi Minamata melalui UU Nomor 11 Tahun 2017.
Pemerintah kemudian menerbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Karena itu, keberadaan 331 kilogram merkuri yang belum diketahui bukan hanya persoalan hilangnya barang negara.
Ada pula risiko keselamatan dan potensi peredaran kembali bahan berbahaya tersebut.
Maluku dan Peredaran Merkuri
Sepanjang 2026, aparat mengungkap beberapa perkara merkuri yang berkaitan dengan Maluku.
Pada Mei, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan merkuri ke Filipina.
Polisi menduga barang berasal dari kawasan Gunung Botak, Pulau Buru.
Pada Juni, TNI AL menggagalkan pengiriman merkuri dari Maluku menuju Jakarta yang dalam dokumen disebut sebagai sparepart.
Kemudian pada 23 September, aparat menemukan sekitar 1,7 ton merkuri di Terminal Kontainer Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.
Barang tersebut berada dalam 39 tabung besi dan 48 botol plastik.
Namun, belum ada bukti yang menghubungkan kehilangan 331 kilogram merkuri dari gudang ESDM dengan temuan 1,7 ton maupun jaringan Gunung Botak.
Perkara tersebut harus diperlakukan terpisah selama penyidik belum menyatakan adanya hubungan.
Rangkaian kasus itu hanya menunjukkan bahwa peredaran merkuri di Maluku menjadi persoalan penegakan hukum yang lebih luas.
Bagaimana Barang Bisa Keluar?
Penetapan tiga tersangka baru menjawab sebagian persoalan.
Pertanyaan utama masih berada pada rantai penguasaan barang.
Siapa yang memiliki akses gudang?
Kapan barang terakhir diperiksa?
Bagaimana sistem pengamanannya?
Apakah merkuri keluar sekaligus atau bertahap?
Apa peran masing-masing tersangka?
Siapa penerima barang?
Dan yang paling penting, di mana 331 kilogram merkuri itu sekarang?
Jawaban penyidik akan menentukan apakah perkara ini berhenti pada pencurian atau berkembang ke persoalan lebih luas mengenai tata kelola barang rampasan negara.
Kronologi
Sebelum September 2026
Menurut Abdul Haris, merkuri berasal dari barang bukti perkara pidana yang diputus dirampas untuk negara oleh Pengadilan Negeri Ambon dan kemudian diserahkan ke Dinas ESDM Maluku.
14 September 2026
Pengaduan kehilangan merkuri diterima Polda Maluku.
23 September 2026
Dalam perkara berbeda, aparat menemukan sekitar 1,7 ton merkuri di Terminal Kontainer Pelabuhan Yos Sudarso. Belum ada bukti yang menghubungkannya dengan kasus gudang ESDM.
29–30 September 2026
Abdul Haris mengonfirmasi merkuri hilang dari gudang Dinas ESDM. Jumlahnya sekitar 331 kilogram.
1 Oktober 2026
Polda Maluku menyatakan empat orang telah diperiksa dan penyidik melakukan olah TKP.
Sebelum 3 Oktober 2026
Kepala Dinas ESDM Maluku diperiksa pada tahap penyelidikan.
3 Oktober 2026
Perkara naik ke penyidikan. Tiga tersangka ditetapkan dan ditahan. Polisi membuka kemungkinan tersangka tambahan.
Tiga orang kini telah berada dalam tahanan.
Namun, inti perkara belum sepenuhnya terjawab.
Polda Maluku masih perlu mengungkap bagaimana 331 kilogram merkuri yang disebut sebagai barang rampasan negara dapat keluar dari gudang Dinas ESDM.
Selanjutnya siapa saja yang terlibat, dan ke mana barang itu berpindah.





































