- Putusan MK tidak memuat amar yang melarang Gibran Rakabuming Raka mendaftar pada Pilpres 2029.
- MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tamat SMA atau sederajat.
- UU Pemilu saat ini tetap mensyaratkan capres dan cawapres minimal tamat SMA atau sekolah sederajat.
- Jika syarat itu tetap berlaku pada 2029, dokumen pendidikan akan kembali menjadi bagian penting dalam verifikasi pencalonan.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak memuat larangan baginya untuk mendaftar pada Pilpres 2029.
Namun, putusan tersebut meninggalkan satu persoalan penting.
Persoalan itu menyangkut bukti yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Masalah tersebut berpotensi kembali relevan jika Gibran mengikuti pencalonan presiden atau wakil presiden pada 2029.
MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Mahkamah mengabulkan eksepsi KPU sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon.
Artinya, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MK Tak Temukan Bukti yang Meyakinkan
Bagian penting justru muncul dalam pertimbangan hukum Mahkamah.
MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri.
Dokumen tersebut berkaitan dengan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Mahkamah mengaitkannya dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Namun, kalimat itu tidak dapat dimaknai bahwa MK telah memutus Gibran “tidak pernah lulus SMA”.
MK secara spesifik berbicara mengenai bukti yang ditemukan dalam persidangan.
Perbedaan tersebut penting karena menyangkut makna hukum putusan.
Mahkamah juga menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.
Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.
Tahapan Pilpres 2024 juga telah berakhir.
Lalu, Bagaimana dengan Pilpres 2029?
Putusan MK tidak sedang memeriksa apakah Gibran memenuhi syarat sebagai calon pada Pilpres 2029.
Karena itu, putusan tersebut juga tidak memuat amar yang menyatakan Gibran boleh atau dilarang maju pada 2029.
Pencalonan berikutnya merupakan proses hukum baru.
Setiap bakal calon harus memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang dan peraturan KPU yang berlaku ketika pendaftaran dibuka.
Pada aturan yang berlaku saat ini, pendidikan tetap menjadi salah satu persyaratan.
Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
MK sebelumnya menyatakan persyaratan tersebut merupakan syarat kumulatif bagi capres dan cawapres.
Mahkamah juga menempatkan tingkat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai open legal policy.
Artinya, pembentuk undang-undang masih dapat menentukan atau mengubah kebijakan mengenai tingkat pendidikan melalui proses legislasi.
Karena itu, syarat untuk Pilpres 2029 harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku saat pendaftaran nanti.
Dokumen Pendidikan Menjadi Titik Krusial
Jika ketentuan minimal tamat SMA atau sederajat tetap berlaku pada 2029, dokumen pendidikan akan kembali masuk dalam proses verifikasi.
Di titik inilah pertimbangan MK menjadi relevan.
Mahkamah telah memberikan catatan mengenai bukti yang muncul dalam persidangan 2026.
Namun, keadaan pada 2029 belum tentu sama.
Gibran dapat menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai aturan yang berlaku saat pencalonan.
KPU kemudian memiliki kewenangan melakukan verifikasi administrasi berdasarkan undang-undang dan PKPU.
Karena itu, pertimbangan MK saat ini tidak dapat langsung diubah menjadi kesimpulan bahwa Gibran pasti gagal atau pasti lolos pada Pilpres 2029.
Penyetaraan Bukan Ijazah Baru
Persidangan MK juga mengungkap proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan surat penyetaraan bukan proses penerbitan ijazah maupun tanda kelulusan baru.
Dokumen pendidikan asli tetap berasal dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Kemendikdasmen sebelumnya melakukan penilaian terhadap riwayat pendidikan Gibran di luar negeri.
Tim kemudian membandingkan capaian pembelajaran tersebut dengan kompetensi pendidikan di Indonesia.
Dalam persidangan, MK juga mendalami dokumen yang tersimpan di perwakilan Indonesia di luar negeri.
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, mengatakan pihaknya tidak menemukan dokumen terkait pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI setelah melakukan penelusuran.
Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra memberikan keterangan mengenai penelusuran arsip terkait permohonan penyetaraan.
Dua keterangan tersebut harus dibaca sesuai konteks masing-masing dan tidak otomatis membuktikan ada atau tidaknya kelulusan Gibran.
KPU 2024 Menyatakan Syarat Terpenuhi
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran saat Pilpres 2024.
KPU saat itu menetapkan Gibran memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden.
Hasyim juga menjelaskan KPU tidak melakukan klarifikasi tambahan karena pada tahap verifikasi tidak menemukan keraguan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Persoalan mengenai mekanisme verifikasi tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang didalami MK.
Dengan demikian, terdapat dua konteks yang perlu dibedakan.
KPU berbicara mengenai keputusan administrasi saat pencalonan 2024.
Sementara MK pada 2026 berbicara mengenai bukti yang diperoleh dan diperiksa dalam persidangan.
Gibran: Kalau Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Kuliah
Gibran merespons putusan MK sehari setelah putusan dibacakan.
Ia memberikan keterangan seusai menghadiri INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Center, Rabu, 7 Oktober 2026.
Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum di MK.
Ia juga memilih fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
Terkait pendidikan, Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan tinggi apabila belum menyelesaikan jenjang sebelumnya.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.
Ia juga mengatakan persoalan dokumen tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Denny Indrayana Soroti 2029
Denny Indrayana memiliki tafsir berbeda terhadap dampak pertimbangan MK.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang menjadi salah satu pemohon itu menilai Gibran akan terkendala mengikuti kontestasi politik yang mensyaratkan pendidikan SMA apabila bukti tamat pendidikan tersebut belum tersedia.
“Selama beliau tidak kemudian mempunyai bukti tamat pendidikan SMA, maka beliau tidak bisa maju dalam posisi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA,” kata Denny seusai sidang MK.
Namun, pernyataan Denny merupakan pendapat pihak pemohon.
Pernyataan tersebut bukan amar putusan MK.
Perbedaan ini penting agar pembaca tidak menarik kesimpulan bahwa MK telah melarang Gibran mengikuti Pilpres 2029.
Bukan Putusan Pemakzulan
Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga tidak memberhentikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Perkara tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Konstitusi memiliki mekanisme tersendiri jika muncul persoalan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.
Mekanisme tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Karena itu, putusan PHPU tersebut tidak otomatis menjadi putusan pemakzulan.
Persoalan 2029 Belum Diputus
Hingga Kamis, 8 Oktober 2026, persoalan hukum mengenai kemungkinan pencalonan Gibran pada Pilpres 2029 belum diputus oleh lembaga mana pun.
Putusan MK hanya memberikan gambaran penting dari perkara Pilpres 2024.
Amarnya tidak mendiskualifikasi Gibran.
Namun, pertimbangannya mencatat Mahkamah tidak mendapatkan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tamat SMA atau sederajat.
Jika syarat pendidikan minimal tersebut masih berlaku pada Pilpres 2029, persoalan dokumen itu akan kembali relevan dalam proses pencalonan.
Pada akhirnya, penentuannya akan bergantung pada aturan yang berlaku, dokumen yang diserahkan, hasil verifikasi KPU, serta mekanisme hukum yang tersedia pada saat itu.
Dengan kata lain, pintu Pilpres 2029 belum dinyatakan tertutup melalui putusan MK tersebut.
Namun, syarat pendidikan kini menjadi salah satu titik hukum yang harus dibuktikan secara jelas jika Gibran kembali mendaftar.
Baca juga: Sidang Syarat Pendidikan Gibran di MK, KPU Sebut Dokumen Terverifikasi, Bawaslu Ungkap Kendala Akses





































