Scroll untuk baca artikel
Enter

Bukan Ijazah S1, Hellyana Ternyata Daftar Pilkada Babel Pakai Ijazah SMA

×

Bukan Ijazah S1, Hellyana Ternyata Daftar Pilkada Babel Pakai Ijazah SMA

Sebarkan artikel ini
Hellyana Wagub Babel yang menggunakan ijazah SMA saat Pilkada 2024
IJAZAH SMA — Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Dalam proses pencalonan Pilkada Babel 2024, Hellyana secara formal menggunakan ijazah SMA, bukan ijazah sarjana, sebagai dokumen pendidikan pencalonannya. (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • Hellyana menggunakan ijazah SMA saat mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada Pilkada 2024.
  • KPU Babel menetapkan pencalonan Hellyana berdasarkan ijazah SMA.
  • Keputusan KPU Nomor 49 Tahun 2024 mencantumkan nama Hellyana tanpa gelar akademik.
  • Perkara dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik berada dalam konteks hukum yang berbeda dari dokumen pencalonan Pilkada.

JAMLIMA.COM, PANGKALPINANG — Hellyana menggunakan ijazah SMA saat mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada Pilkada 2024.

KPU memakai ijazah tersebut sebagai dasar pemenuhan syarat pendidikan Hellyana.

Sementara itu, ijazah sarjana atau S1 yang kemudian dipersoalkan dalam perkara hukum tidak menjadi dasar pencalonannya.

KPU Kepulauan Bangka Belitung telah mengonfirmasi fakta tersebut.

Selain itu, keterangan serupa juga muncul dalam proses pengujian undang-undang yang diajukan Hellyana ke Mahkamah Konstitusi.

KPU Tetapkan Hellyana dengan Ijazah SMA

Ketua KPU Babel Husin menjelaskan posisi dokumen pendidikan Hellyana pada Juli 2025.

Menurut Husin, KPU menetapkan pencalonan Hellyana dengan menggunakan ijazah SMA.

“Kami sampaikan, bahwa proses pencalonan sudah clear. Saat itu kita tetapkan pencalonannya dengan ijazah SMA,” kata Husin.

Namun, KPU juga mengakui bahwa dokumen ijazah S1 sempat masuk ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

Meski demikian, KPU tidak memakai dokumen S1 tersebut sebagai dasar pemenuhan syarat pendidikan.

Sebaliknya, KPU tetap menggunakan ijazah SMA saat menetapkan pencalonan Hellyana.

Karena itu, dua hal tersebut perlu dibedakan.

Dokumen yang pernah masuk ke Silon tidak otomatis menjadi dokumen utama dalam penetapan syarat pendidikan calon.

Dalam kasus Hellyana, KPU secara tegas menyebut ijazah SMA sebagai dasar pencalonannya.

Dokumen KPU Cantumkan Hellyana Tanpa Gelar

Dokumen resmi KPU juga memperkuat keterangan tersebut.

KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Keputusan Nomor 49 Tahun 2024 pada 22 September 2024.

Melalui keputusan itu, KPU menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Babel pada Pilkada 2024.

Dalam lampirannya, KPU menulis pasangan “Hidayat Arsani, S.E. dan Hellyana”.

KPU mencantumkan nama Hellyana tanpa gelar akademik.

Sebelumnya, Hidayat Arsani dan Hellyana mendaftar ke KPU Babel pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Pada saat itu, KPU memeriksa dokumen pasangan tersebut melalui tahapan verifikasi administrasi.

Setelah pemeriksaan, KPU menyatakan dokumen pendaftaran mereka lengkap sesuai tahapan pencalonan.

Dengan demikian, catatan administrasi KPU menunjukkan pola yang konsisten sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Ijazah SMA Sudah Memenuhi Syarat Pilkada

Penggunaan ijazah SMA juga sesuai dengan batas minimum pendidikan dalam aturan Pilkada.

Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mensyaratkan calon kepala daerah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Selain itu, aturan tersebut mengatur dokumen yang harus calon serahkan untuk membuktikan syarat pendidikan.

Calon dapat menggunakan ijazah pendidikan terakhir paling rendah tingkat SLTA atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh pihak berwenang.

Karena itu, gelar sarjana bukan syarat minimum untuk maju sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur.

Dengan kata lain, ijazah SMA atau sederajat sudah memenuhi batas pendidikan yang ditetapkan dalam aturan Pilkada.

KPU kemudian mengubah sebagian ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2024 sebelum masa pendaftaran Pilkada 2024.

Namun, ketentuan pendidikan minimum tetap menjadikan SLTA atau sederajat sebagai batas terendah.

Fakta Ijazah SMA Juga Muncul di MK

Fakta penggunaan ijazah SMA kembali muncul ketika Hellyana mengajukan pengujian KUHP ke Mahkamah Konstitusi.

Hellyana mendaftarkan permohonan tersebut dengan Nomor 308/PUU-XXIV/2026.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 27 Agustus 2026, pihak Hellyana menjelaskan dokumen yang ia gunakan saat mencalonkan diri.

Catatan resmi MK menyebut Hellyana secara formal menggunakan ijazah SMA saat mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Pada saat yang sama, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti perbedaan antara dokumen pencalonan dan ijazah sarjana yang dipersoalkan dalam perkara hukum.

Daniel meminta pemohon membedakan kedua konteks tersebut secara jelas.

Kemudian, dalam sidang perbaikan pada 9 September 2026, pihak Hellyana kembali menegaskan hal yang sama.

Mereka menyatakan Hellyana menggunakan ijazah SMA, bukan ijazah sarjana, saat mengikuti pencalonan Pilkada Babel.

Dengan demikian, fakta penggunaan ijazah SMA tidak hanya berasal dari keterangan KPU.

Proses resmi di Mahkamah Konstitusi juga mencatat fakta yang sama.

Pencalonan Pilkada dan Perkara S1 Berbeda Konteks

Meski demikian, penggunaan ijazah SMA saat Pilkada tidak otomatis menentukan hasil perkara pidana yang sedang berjalan.

Pencalonan Pilkada dan dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik berada dalam konteks hukum yang berbeda.

Dalam permohonannya di MK, pihak Hellyana antara lain mempersoalkan unsur kesengajaan atau mens rea dalam ketentuan pidana mengenai penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu.

Karena itu, pengadilan tetap harus menguji unsur pidana, alat bukti, dan konteks penggunaan dokumen dalam perkara tersebut.

Pada titik ini, fakta pencalonan dengan ijazah SMA hanya menjelaskan dokumen pendidikan yang KPU gunakan dalam Pilkada 2024.

Fakta itu tidak serta-merta membuktikan atau membantah dakwaan dalam perkara pidana.

Sementara proses hukum berjalan, asas praduga tak bersalah tetap melekat sampai pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Hidayat-Hellyana Ditetapkan Pasangan Terpilih

Setelah melalui seluruh tahapan Pilgub Babel, Hidayat Arsani dan Hellyana mengikuti pemungutan suara.

KPU Babel kemudian menetapkan hasil Pilgub pada 7 Desember 2024.

Hidayat Arsani-Hellyana meraih 299.591 suara.

Sementara itu, pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah memperoleh 290.548 suara.

Setelah itu, sengketa hasil Pilgub masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Pada 24 Februari 2025, MK menolak seluruh permohonan dalam Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Sehari kemudian, KPU Babel menetapkan Hidayat Arsani dan Hellyana sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Presiden Prabowo Subianto lalu melantik keduanya di Istana Negara pada 17 April 2025.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2025.

Dengan demikian, rangkaian dokumen KPU dan catatan persidangan MK menunjukkan fakta yang konsisten.

Hellyana maju sebagai calon Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada Pilkada 2024 dengan menggunakan ijazah SMA sebagai dokumen pendidikan.

Sementara itu, ijazah sarjana yang kemudian dipersoalkan berada dalam konteks hukum yang berbeda.