- Presiden Prabowo memberhentikan sementara Hellyana melalui Keppres Nomor 102/P Tahun 2026.
- Pemberhentian berlaku sejak 7 Agustus 2026 hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
- Hellyana menjadi terdakwa perkara dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu di PN Pangkalpinang.
- Perkara masih berjalan sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan belum ada putusan final yang menyatakan Hellyana bersalah.
JAMLIMA.COM, PANGKALPINANG — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026.
Prabowo menandatangani Keppres itu di Jakarta sejak Rabu, (23/9/2026).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kemudian menerima petikan Keppres dan mengumumkannya pada Senin, (28/9/2026).
Pemberhentian sementara berkaitan dengan status Hellyana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Perkara kini telah memasuki tahap pembuktian.
Keppres Berlaku sejak 7 Agustus
Inspektur Daerah Kepulauan Bangka Belitung Imam Kusnadi menjelaskan pemberhentian sementara merupakan prosedur administrasi pemerintahan.
“Dengan adanya keputusan presiden ini, maka gubernur akan melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur agar jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Imam di Pangkalpinang, Senin, (28/9/2026).
Pemberhentian Hellyana berlaku sejak 7 Agustus 2026.
Tanggal tersebut mengacu pada status terdakwa Hellyana dalam register perkara di pengadilan.
Selama pemberhentian sementara, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menjalankan tugas Wakil Gubernur.
Keppres berlaku sampai perkara memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemprov Babel juga menegaskan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Mengapa Presiden Bisa Memberhentikan Sementara?
Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Pasal 83 mengatur pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah setelah berstatus terdakwa untuk tindak pidana tertentu.
Salah satu kriterianya terkait tindak pidana yang memiliki ancaman pidana paling singkat lima tahun.
Pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan register perkara di pengadilan.
Karena itu, pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap.
Keppres tersebut juga tidak dapat dimaknai sebagai putusan bahwa tuduhan terhadap Hellyana telah terbukti.
Pembuktian bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Awal Dugaan Ijazah Dipersoalkan
Polemik mengenai riwayat akademik Hellyana mencuat pada 2025.
Salah satu persoalan berkaitan dengan ijazah Sarjana Hukum yang mencantumkan Universitas Azzahra.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra Sulhan mengatakan pihak kampus pernah memeriksa fotokopi atau hasil pindai ijazah yang dipersoalkan.
Menurut Sulhan, terdapat perbedaan pada tanda tangan dalam dokumen tersebut dengan spesimen tanda tangan rektor yang dimiliki pihak kampus.
Namun, pihak kampus tidak serta-merta menyimpulkan dokumen itu asli atau palsu.
Pihak kampus juga menyatakan tidak menemukan sejumlah berkas akademik yang berkaitan dengan Hellyana dalam penelusuran mereka.
Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan.
Dilaporkan ke Bareskrim
Perkara berlanjut setelah Ahmad Sidik melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri.
Pelapor menyerahkan sejumlah dokumen terkait riwayat akademik Hellyana.
Salah satunya berupa salinan ijazah yang mencantumkan tahun kelulusan 2012.
Pelapor juga menyerahkan data pendidikan tinggi yang menunjukkan Hellyana tercatat masuk Universitas Azzahra pada 2013.
Perbedaan data tersebut kemudian menjadi materi penyelidikan dan penyidikan.
Namun, keabsahan dokumen serta unsur pidananya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Bareskrim Tetapkan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemudian menetapkan Hellyana sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapan tersebut pada 22 Desember 2025.
“Iya benar,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi mengenai status tersangka Hellyana.
Surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam tahap penyidikan, perkara berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat serta penggunaan ijazah atau gelar akademik yang dipersoalkan keabsahannya.
Hellyana membantah memiliki niat untuk melakukan tindak pidana.
Ia menyatakan riwayat pendidikan dan dokumen yang dimilikinya pernah melalui proses administrasi serta verifikasi.
Dilimpahkan ke Kejaksaan
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Bareskrim melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada 30 Juli 2026.
Pelimpahan tahap II membuka jalan bagi perkara tersebut untuk masuk ke pengadilan.
Perkara kemudian terdaftar di PN Pangkalpinang dengan Nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp.
Sidang pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan pada 24 Agustus 2026.
Jaksa mendakwa Hellyana terkait dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik yang dipersoalkan keabsahannya.
Hellyana melalui tim penasihat hukum membantah dakwaan dan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Eksepsi dan Sidang Pembuktian
Majelis hakim memutus keberatan Hellyana pada 21 September 2026.
Majelis kemudian memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut bukan putusan mengenai bersalah atau tidaknya Hellyana.
Pokok perkara tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya.
Pada Senin, 28 September 2026, jaksa menghadirkan lima saksi.
Mereka terdiri dari dua pelapor dan tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Salah satu saksi, Pj Sekda Babel Ferry Afrianto, memberikan keterangan mengenai hasil penelusuran terhadap riwayat pendidikan Hellyana.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian dan masih dapat diuji oleh jaksa, penasihat hukum, maupun majelis hakim.
Daftar Pilkada Ijazah SMA
Ada fakta lain yang penting dalam perkara tersebut.
Pihak Hellyana menyatakan ia mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur Babel menggunakan ijazah SMA.
Ia tidak menggunakan ijazah sarjana sebagai dokumen pendidikan untuk pencalonan.
Keterangan tersebut juga muncul dalam proses uji materi yang diajukan Hellyana ke Mahkamah Konstitusi.
Uji Pasal Ijazah Palsu ke MK
Di tengah perkara pidana, Hellyana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 308/PUU-XXIV/2026.
Hellyana mempersoalkan antara lain ketentuan pidana terkait penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar akademik palsu.
Pihak Hellyana menyoroti unsur kesengajaan atau mens rea.
Menurut pihaknya, unsur tersebut penting untuk menentukan pertanggungjawaban seseorang yang menggunakan dokumen yang kemudian dipersoalkan keabsahannya.
Hellyana menyatakan dirinya menggunakan gelar berdasarkan ijazah yang diyakininya diterbitkan oleh Universitas Azzahra.
Ia juga menyebut memiliki keterangan dosen, pembimbing skripsi, dan dokumentasi wisuda untuk mendukung riwayat pendidikannya.
Hormati Keppres
Setelah menerima petikan Keppres, Hellyana mengatakan akan mempelajari keputusan tersebut.
“Terkait Keppres tadi sekitar pukul 13.00 WIB, dari admin, dari inspektorat terus Biro Umum mengantarkan ke rumah dinas,” kata Hellyana di PN Pangkalpinang, Senin, 28 September 2026.
Hellyana menyebut petikan yang diterimanya tidak memuat secara rinci pertimbangan keputusan.
Namun, ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan demikian, per Selasa, 29 September 2026, Hellyana berstatus Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang diberhentikan sementara dari pelaksanaan jabatannya.
Sementara itu, perkara dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu masih dalam proses pembuktian di PN Pangkalpinang.
Belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Hellyana bersalah.





































