- Mantan Kadis ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi perizinan, Rabu (14/10/2026).
- Jaksa mendakwa Aris menerima sekitar Rp4,09 miliar terkait pengurusan izin pertambangan dan pengusahaan air tanah.
- Dua pejabat ESDM Jatim lainnya, Hermawan dan Ertika Dinawati, turut menghadapi dakwaan dalam perkara tersebut.
- Jaksa menyiapkan 221 saksi untuk membuktikan dugaan aliran uang dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan perizinan.
JAMLIMA.COM, SIDOARJO — Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang Rp4,09 miliar terkait pengurusan izin pertambangan dan air tanah.
Jaksa membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Rabu (14/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pelayanan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Selain Aris, dua pejabat lainnya turut menjalani persidangan. Mereka ialah Hermawan, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, dan Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.
Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu memimpin persidangan tersebut.
Jaksa Ungkap Dugaan Penerimaan Rp4,09 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Aris menerima uang dari sejumlah pemohon izin melalui beberapa pihak.
Dugaan penerimaan itu berkaitan dengan percepatan pengurusan dokumen pertambangan dan rekomendasi teknis air tanah.
Dokumen tersebut mencakup wilayah izin usaha pertambangan, izin eksplorasi, serta izin operasi produksi.
Jaksa menyebut uang yang diterima tidak memiliki dasar pungutan resmi.
Dalam dakwaan, nilai penerimaan yang diduga mengalir kepada Aris mencapai Rp4.090.850.000.
JPU Iwan Nuzuardi menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Pada prinsipnya, sebagaimana dalam ketentuan dalam dakwaan tadi, yang bersangkutan kita dakwa melanggar Pasal 12 huruf E, huruf B, dan Pasal 606 huruf B,” ujar Iwan seusai persidangan.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Aliran Uang Diduga Melibatkan Sejumlah Perantara
Jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang melalui sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelayanan perizinan.
Nama Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan, turut muncul dalam uraian perkara.
Selain itu, jaksa menyebut dugaan penerimaan melalui pihak lain yang berkaitan dengan pengurusan izin tambang dan air tanah.
Namun, rincian penerimaan yang dipublikasikan belum sepenuhnya sesuai dengan nilai total dakwaan.
Karena itu, pembuktian aliran uang menjadi bagian penting dalam pemeriksaan berikutnya.
Jaksa harus menunjukkan hubungan antara pembayaran, pemohon izin, dan kewenangan pejabat yang didakwa.
Pembuktian tersebut juga akan menentukan apakah penerimaan uang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Sebanyak 221 Saksi Disiapkan
Jaksa menyiapkan 221 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Aris Mukiyono.
Jumlah tersebut tercantum dalam berkas perkara hasil penyidikan.
Iwan menjelaskan bahwa pemeriksaan akan mempertimbangkan keterkaitan setiap saksi dengan para terdakwa.
“Kalau saksi ini banyak, sekitar 200. Tapi yang 200 itu bukan semuanya, yang 200 itu untuk terdakwa Aris Mukiyono,” katanya.
Selain saksi, jaksa berencana menghadirkan ahli, dokumen perizinan, dan barang bukti lainnya.
Majelis hakim bersama jaksa dan penasihat hukum juga membahas jadwal persidangan.
Pemeriksaan direncanakan berlangsung tiga kali sepekan, yakni Senin, Rabu, dan Jumat.
Meski demikian, jumlah saksi yang akhirnya hadir bergantung pada kebutuhan pembuktian.
Kuasa Hukum Aris Bantah Pengakuan Rp4 Miliar
Sementara itu, kuasa hukum Aris Mukiyono, Habib Zaini, memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan.
Pihaknya akan menguji tuduhan jaksa melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Habib juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk pengakuan terhadap dugaan penerimaan uang.
“Kita tidak menyampaikan bahwa kita menerima Rp4 miliar, tapi untuk tahapan-tahapan selanjutnya kita akan proses dalam fakta-fakta persidangan untuk berbicara terkait dengan pembuktian,” ujarnya.
Dengan demikian, pembelaan akan berfokus pada fakta yang muncul selama persidangan.
Perkara Bermula dari Dugaan Pungutan Izin
Kasus ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap dugaan pungutan liar dalam pelayanan perizinan.
Penyidik kemudian menetapkan sejumlah pejabat Dinas ESDM sebagai tersangka pada April 2026.
Selain Aris dan Hermawan, penyidikan turut menyeret Ony Setiawan serta Ertika Dinawati.
Namun, Ony meninggal dunia pada 18 September 2026 ketika berada dalam tahanan.
Proses pidana terhadap Ony kemudian dihentikan.
Dalam penyidikan sebelumnya, nilai dugaan pungutan keseluruhan perkara dilaporkan mencapai Rp8,4 miliar dari 217 pemohon izin.
Penyidik juga melaporkan penyitaan aset sekitar Rp2,36 miliar.
Nilai tersebut merupakan temuan dalam penyidikan keseluruhan perkara, bukan jumlah yang secara khusus didakwakan sebagai penerimaan Aris.
Pembuktian Akan Tentukan Tanggung Jawab Terdakwa
Sidang berikutnya akan menguji keterangan para saksi dan dokumen yang diajukan jaksa.
Pemeriksaan juga akan menelusuri prosedur penerbitan izin serta dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa.
Sementara itu, penasihat hukum berhak membantah dakwaan dan menghadirkan bukti pembelaan.
Hasil pembuktian akan menjadi dasar majelis hakim dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
Hingga Rabu (14/10/2026), Aris Mukiyono masih berstatus terdakwa.
Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara tersebut.
Baca juga: Jejak Dugaan Pungli PBG Rp1,86 Miliar hingga TPPU, Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka





































