- Perkara bermula dari penyidikan dugaan pungli PBG dan SLF di Dinas Perkimtan Gowa dengan penelusuran aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
- Polisi kemudian menelusuri transaksi properti sekitar Rp3 miliar, menyita Toyota HiAce, serta menggeledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.
- Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pada Jumat, (25/9/2026).
- Polisi menduga terdapat pungutan Rp1 juta–Rp1,5 juta per unit rumah dan transaksi rumah Rp1,4 miliar yang dibayar Rp420 juta. Perkara juga dikembangkan ke dugaan TPPU.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Jejak penyidikan dugaan pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa berkembang dari penelusuran aliran dana sekitar Rp1,8 miliar hingga menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penetapan Husniah sebagai tersangka pada Jumat, (25/9/2026).
Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025–2026. Penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan keputusan tersebut diambil melalui gelar perkara.
“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata De Deo.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik dalam pengembangan terbaru telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli.

Jejak Awal Rp1,8 Miliar
Perkara PBG Gowa sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin.
Dalam penyidikan tahap awal tersebut, polisi mendalami dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya.
Penyidik menemukan rekening milik seorang tenaga honorer yang diduga digunakan untuk menampung uang.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyebut aliran dana yang ditelusuri mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Penyidik saat itu juga telah memeriksa 58 saksi.
Angka tersebut menjadi salah satu jejak awal perkara yang kemudian terus berkembang.
Namun, nilai sekitar Rp1,8 miliar itu merupakan bagian dari penyidikan perkara awal Perkimtan. Angka tersebut tidak boleh dimaknai sebagai jumlah uang yang seluruhnya diterima Husniah.
Penyidikan Melebar ke Properti
Polisi kemudian memperluas penelusuran ke sejumlah transaksi dan aset.
Kortastipidkor menyebut penyidik mendalami transaksi pembelian properti dengan nilai sekitar Rp3 miliar, termasuk melalui penggeledahan di Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk atau GMTD di Makassar.
Pengembangan perkara tidak berhenti pada dokumen perizinan.
Penyidik juga menelusuri aliran uang, transaksi properti dan aset yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Toyota HiAce Disita
Pada Minggu, 20 September 2026, penyidik menyita satu unit Toyota HiAce di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kendaraan tersebut diketahui menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA.
Menurut keterangan resmi kepolisian, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan para saksi.
Saat itu, polisi belum mengumumkan kesimpulan akhir mengenai hubungan hukum kendaraan tersebut dengan masing-masing pihak dalam perkara.
Kantor Bupati Digeledah
Sehari setelah penyitaan kendaraan, penyidikan memasuki fase penting.
Tim gabungan Kortastipidkor Polri menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026.
Penyidik mengamankan empat boks plastik berisi dokumen. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya dari rumah jabatan.
Barang bukti elektronik juga diamankan.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” ujar Hernowo.
Saat penggeledahan berlangsung, Husniah tidak berada di lokasi.
Melalui kuasa hukumnya, Adhi Bintang, Husniah menyatakan menghormati proses hukum. Pihaknya juga meminta persoalan PBG dan SLF tersebut dilihat secara menyeluruh.
Dari Saksi Menjadi Tersangka
Sehari setelah penggeledahan, Kortastipidkor mengonfirmasi Husniah telah menjalani pemeriksaan.
Pada Selasa, 22 September 2026, statusnya masih sebagai saksi.
“Sudah sebagai saksi,” kata Hernowo ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Husniah.
Saat itu, Hernowo juga menegaskan belum ada tersangka baru.
“Belum ada yang ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Status tersebut berubah tiga hari kemudian.
Pada Jumat, 25 September 2026, Kortastipidkor mengumumkan hasil gelar perkara yang menetapkan Husniah sebagai tersangka. Seorang pihak berinisial HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya juga menjadi tersangka dalam pengembangan perkara.
Dugaan Rp1,5 Juta per Rumah
Setelah penetapan tersangka, polisi memaparkan konstruksi perkara yang dikaitkan dengan Husniah.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik menemukan dugaan permintaan uang kepada sejumlah pengembang.
Menurut penyidik, besarnya pungutan diduga ditetapkan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
“Saudari HT memerintahkan kepala dinas Perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” kata Ahmad.
Polisi menduga proses tersebut berkaitan dengan penggunaan kewenangan dalam pengurusan perizinan.
Konstruksi itu masih merupakan dugaan penyidik dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Rumah Rp1,4 Miliar Dibayar Rp420 Juta
Penyidik juga mengungkap dugaan lain dalam pengurusan PBG Perumahan Royal Spring.
Menurut polisi, Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.
Rumah tersebut disebut diperoleh menggunakan nama pihak lain dengan pembayaran Rp420 juta.
“Saudara HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan,” kata Ahmad.
Transaksi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam konstruksi dugaan pemerasan.
Polisi juga menelusuri penggunaan nama pihak lain dan transaksi aset dalam pengembangan dugaan TPPU.
Perkara Berkembang ke TPPU
Kortastipidkor menyatakan penyidikan tidak hanya menyasar dugaan pungli atau pemerasan.
Perkara juga dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal.
Penyidik menyebut Husniah diduga menggunakan kedudukannya sebagai bupati dalam proses perizinan.
Sementara HA disebut berperan menyampaikan permintaan tersebut kepada pihak lain.
Terhadap Husniah, polisi antara lain menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh dugaan mengenai permintaan uang, transaksi aset maupun pencucian uang masih harus diuji melalui proses hukum.
Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah.
Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan
Tim kuasa hukum Husniah menyatakan menghormati proses hukum, tetapi akan menguji penetapan tersangka melalui praperadilan.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji dasar penetapan tersebut.
“Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adhi.
Namun, menurut dia, tim hukum tetap akan menguji penetapan tersangka melalui praperadilan.
Adhi juga menekankan asas praduga tak bersalah dan menyatakan status tersangka bukan kesimpulan akhir mengenai bersalah atau tidaknya seseorang.
Dengan penetapan Husniah sebagai tersangka, perkara yang bermula dari penyidikan dugaan pungli PBG dan SLF di Dinas Perkimtan Gowa kini memasuki babak baru.
Kortastipidkor kini mengembangkan penyidikan ke dugaan TPPU, sementara pihak Husniah memilih menguji penetapan tersangka melalui jalur praperadilan.





































