- Pemberhentian: Mendagri menerbitkan SK pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa pada Rabu (14/10/2026).
- Pengganti: Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.
- Dasar hukum: Keputusan tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/UP/2026 yang mengabulkan permohonan DPRD Gowa.
- Transisi pemerintahan: DPRD meminta pelayanan publik, hak ASN, dan pembangunan daerah tetap berjalan.
JAMLIMA.COM, GOWA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri tertanggal Rabu (14/10/2026).
Kemendagri sekaligus menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.
Penerbitan kedua SK tersebut menandai berakhirnya proses administratif pemakzulan Husniah setelah melalui DPRD Gowa dan Mahkamah Agung (MA).
Mendagri Terbitkan SK Pemberhentian
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan penerbitan keputusan tersebut pada Rabu (14/10/2026) malam.
“Betul SK pemberhentian HT secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM. SK per tanggal hari ini (Rabu/14/10/2026),” kata Hasrul.
SK pemberhentian Husniah dilaporkan bernomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026.
Sementara itu, keputusan penunjukan Darmawangsyah diterbitkan pada tanggal yang sama.
DPRD Gowa dijadwalkan mengambil dokumen fisik kedua SK tersebut di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2026).
Pemakzulan Berawal dari Hak Angket DPRD
Pemberhentian Husniah berawal dari penyelidikan DPRD Gowa melalui hak angket.
Panitia khusus mendalami tiga persoalan, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah, pencabutan bantuan beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika jabatan.
Hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (12/8/2026).
Sebanyak tujuh fraksi menyetujui usulan pemberhentian Husniah.
Namun, keputusan DPRD tidak langsung mengakhiri jabatan bupati.
Proses tersebut harus melalui pemeriksaan Mahkamah Agung sebelum pemerintah pusat mengambil keputusan.
Baca juga: Surat MA ke Bupati Gowa Tertahan Sebulan, Video Pernyataan Petugas Pos Jadi Sorotan
MA Kabulkan Permohonan DPRD
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa melalui perkara Nomor 1 P/UP/2026 pada Kamis (1/10/2026).
Putusan itu menjadi dasar hukum bagi DPRD untuk melanjutkan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat.
Selanjutnya, pimpinan DPRD menandatangani surat usulan pada Senin (5/10/2026).
Dokumen tersebut diserahkan kepada Kemendagri pada Kamis (8/10/2026).
Enam hari kemudian, Mendagri menerbitkan SK pemberhentian Husniah sekaligus penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa.
Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati
Penunjukan Darmawangsyah Muin bertujuan menjaga kesinambungan pemerintahan Kabupaten Gowa.
Sebagai wakil bupati, Darmawangsyah sebelumnya mendampingi Husniah dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Kini, ia mendapat penugasan sebagai Plt Bupati Gowa berdasarkan keputusan tertanggal 14 Oktober 2026.
Meski demikian, status Plt berbeda dengan bupati definitif.
Pengisian jabatan bupati definitif tetap memerlukan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, penunjukan Darmawangsyah belum dapat diartikan sebagai pengangkatan definitif.
Pelayanan Publik Tidak Terganggu
DPRD Gowa meminta pergantian kepemimpinan berlangsung tertib tanpa menghambat pelayanan masyarakat.
“Kami wajib memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah tetap berjalan,” jelasnya
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kesinambungan administrasi, pengelolaan anggaran, dan pembangunan selama masa transisi.
Perkara Pidana Husniah Berjalan Terpisah
Selain menghadapi pemakzulan, Husniah Talenrang juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka pada 25 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa.
Penyidik mendalami dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang.
Namun, perkara pidana tersebut berbeda dari proses pemberhentian melalui DPRD, MA, dan Kemendagri.
Husniah tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Masa Transisi Kepemimpinan Gowa
Terbitnya SK Mendagri pada 14 Oktober 2026 menandai pergantian kepemimpinan Kabupaten Gowa.
Husniah diberhentikan setelah melalui proses politik, hukum, dan administrasi.
Sementara itu, Darmawangsyah Muin mendapat penugasan menjalankan pemerintahan sebagai Plt Bupati Gowa.
Tahap berikutnya adalah memastikan kelancaran transisi dan menentukan mekanisme pengisian jabatan bupati definitif.
Hingga Kamis (15/10/2026) pagi, penerbitan kedua SK telah dikonfirmasi melalui pemberitaan yang mengutip pimpinan DPRD Gowa.
Namun, salinan resmi keputusan dan perkembangan penyerahan dokumen fisik masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Baca juga: Bupati Gowa Husniah Talenrang Walk Out Saat Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa





































