- Surat MA untuk Bupati Gowa disebut diterima jaringan Pos Sungguminasa pada 2 September 2026.
- Surat tidak sampai ke Kantor Bupati dan disebut terkirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
- Kuasa hukum Bupati mengaku memiliki surat pernyataan dan video pengakuan terkait perjalanan dokumen tersebut.
- Dugaan sabotase telah dilaporkan ke Polda Sulsel, tetapi belum menjadi kesimpulan hukum.
JAMLIMA.COM, GOWA — Surat Mahkamah Agung (MA) untuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang disebut tidak pernah sampai ke tangan pihak yang dituju selama sekitar satu bulan.
Dokumen itu justru disebut terkirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
Keberadaan surat baru dipersoalkan setelah MA memutus perkara uji pendapat DPRD Gowa pada Kamis (1/10/2026).
Kini, beredar video seorang pria mengenakan seragam berlogo PosIND sambil membacakan sebuah dokumen.
Video tersebut menambah sorotan terhadap perjalanan surat MA yang berkaitan dengan kesempatan Bupati Gowa menyampaikan tanggapan.
Diterima Pos 2 September, Tak Sampai ke Bupati
Persoalan bermula setelah DPRD Gowa mengajukan uji pendapat terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.
MA meregistrasi perkara Nomor 1 P/UP/2026 pada 21 Agustus 2026.
DPRD Gowa berkedudukan sebagai pemohon, sedangkan Bupati Gowa menjadi termohon.
Menurut kuasa hukum Bupati, MA mengirim surat pemberitahuan pada 31 Agustus 2026.
Jaringan Pos Sungguminasa kemudian menerima dokumen tersebut pada 2 September 2026.
Namun, surat tidak dikirim ke Kantor Bupati Gowa.
Dokumen justru disebut sampai ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
Kedua kantor sama-sama berada di Jalan Masjid Raya, tetapi memiliki nomor alamat berbeda.
Kantor Pengadilan Agama berada di Nomor 25, sedangkan Kantor Bupati berada di Nomor 30.
Jarak keduanya disebut hanya sekitar 450 meter.
Surat tersebut kemudian disebut berada di Pengadilan Agama selama sekitar satu bulan.
Surat Baru Diambil Setelah Putusan MA
Kronologi waktu menjadi bagian paling penting dalam polemik ini.
Kuasa hukum Bupati menyatakan pihak Pos baru mengambil kembali surat tersebut dari Pengadilan Agama setelah MA mengeluarkan putusan.
MA memutus perkara uji pendapat pada Kamis (1/10/2026).
“Yang kami temukan pula setelah kami mengonfirmasi ke pihak Pos, itu nanti setelah putusan MA keluar, lalu kemudian mereka, pihak Pos ini mengambil kembali surat tersebut di Pengadilan Agama,” kata kuasa hukum Bupati, Adhi Bintang.
Menurut Adhi, surat itu seharusnya memberi kesempatan kepada Bupati Gowa untuk menyampaikan jawaban atau sanggahan kepada MA.
Pihak Bupati mengaku tidak memperoleh kesempatan tersebut karena surat tidak diterima.
Baca juga: Dicecar 26 Pertanyaan Hampir 7 Jam, Bupati Gowa Sitti Husniah Tak Ditahan
Video Pernyataan Petugas Pos Beredar
Di tengah polemik itu, sebuah video beredar di media sosial.
Rekaman memperlihatkan seorang pria mengenakan seragam berlogo PosIND sambil memegang dan membacakan sebuah dokumen.
Video tersebut menjadi relevan karena kuasa hukum Bupati sebelumnya mengaku telah mengantongi surat pernyataan dan video pengakuan terkait perjalanan dokumen MA.
Namun, Jamlima.com belum dapat memastikan identitas pria dalam video tersebut.
Jabatan dan kewenangannya mewakili perusahaan juga belum terverifikasi.
Karena itu, video tersebut belum cukup menjadi dasar untuk menyatakan PT Pos Indonesia secara resmi mengakui kelalaian.
Konfirmasi korporasi tetap diperlukan untuk menentukan apakah rekaman itu merupakan pernyataan petugas, klarifikasi unit kerja, atau sikap resmi perusahaan.
Kuasa Hukum: Jika Kelalaian, Mengapa Sebulan?
Adhi mempertanyakan lamanya surat tidak sampai kepada Bupati.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari rentang waktu sekitar satu bulan.
“Kalau ini dianggap menjadi kelalaian, maka kelalaian itu tidak bersifat rentang waktunya cukup panjang,” kata Adhi.
Kuasa hukum juga menyebut pihak Pos berjanji melakukan investigasi internal.
Namun, hasil investigasi tersebut belum diumumkan kepada publik.
Pihak Bupati kini meminta perjalanan surat ditelusuri secara menyeluruh.
Dugaan Sabotase Dilaporkan ke Polisi
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan menduga ada sabotase terhadap surat tersebut.
“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA,” kata Husniah, Minggu (4/10/2026).
Husniah menyatakan akan menempuh langkah hukum.
Ia juga berencana menyampaikan persoalan tersebut secara resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Adhi menyebut persoalan perjalanan surat telah dilaporkan kepada Polda Sulawesi Selatan.
Menurut dia, laporan tersebut bertujuan mengungkap bagaimana dokumen bisa tertahan serta pihak yang terlibat.
Meski demikian, dugaan sabotase merupakan klaim pihak Bupati dan kuasa hukumnya.
Belum ada kesimpulan aparat yang membuktikan surat sengaja dialihkan atau ditahan.
Resi dan Bukti Serah Jadi Kunci
Penelusuran kasus kini bergantung pada jejak administratif surat.
Pertama, nomor resi dan tracking history dapat menunjukkan perjalanan dokumen sejak diterima jaringan Pos.
Kedua, proof of delivery dapat menunjukkan kapan surat diserahkan dan siapa penerimanya.
Ketiga, keterangan petugas pengantar diperlukan untuk menjelaskan mengapa surat menuju Pengadilan Agama.
Keempat, perlu diketahui mengapa dokumen berada di lokasi tersebut selama sekitar satu bulan.
Jejak itu penting untuk membedakan salah kirim, kelalaian administratif, atau dugaan tindakan yang disengaja.
MA Sudah Putus Perkara
Sementara persoalan surat berkembang, MA telah memutus perkara Nomor 1 P/UP/2026 pada Kamis (1/10/2026).
Informasi perkara MA mencatat amar putusan berbunyi, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026.
Putusan MA dan persoalan pengiriman surat merupakan dua isu yang perlu dibedakan.
Putusan merupakan hasil pemeriksaan uji pendapat DPRD Gowa.
Sementara itu, perjalanan surat menyangkut proses penyampaian dokumen kepada pihak termohon.
Karena itu, keterlambatan surat tidak otomatis membatalkan atau mengubah putusan MA.
Dampak hukumnya harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga Minggu malam (4/10/2026), belum ditemukan keterangan resmi tingkat korporasi PT Pos Indonesia yang memastikan status video yang beredar.
Baca juga: MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD soal Pemberhentian Bupati Gowa, Jejak Garut dan Katingan Jadi Preseden





































