Scroll untuk baca artikel
Enter

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD soal Pemberhentian Bupati Gowa, Jejak Garut dan Katingan Jadi Preseden

×

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD soal Pemberhentian Bupati Gowa, Jejak Garut dan Katingan Jadi Preseden

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Agung uji pendapat DPRD soal pemberhentian Bupati Gowa
PUTUSAN MA - Ilustrasi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Mahkamah Agung, dan DPRD Kabupaten Gowa. MA mengabulkan uji pendapat DPRD terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa melalui Perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus Kamis (1/10/2026). (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • MA mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa dalam Perkara Nomor 1 P/UP/2026, diputus pada Kamis (1/10/2026).
  • Amar MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.
  • Putusan MA bersifat final. Pemberhentian formal selanjutnya mengikuti Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah; gubernur berperan jika DPRD tidak meneruskan usul dalam tenggat 14 hari.
  • Garut dan Katingan pernah melalui mekanisme serupa hingga pemberhentian, sedangkan permohonan DPRD Jember ditolak MA.

JAMLIMA.COM, GOWA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Putusan itu tercatat dalam Perkara Nomor 1 P/UP/2026 dan dijatuhkan pada Kamis (1/10/2026).

Amar yang dipublikasikan melalui informasi perkara MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

DPRD Kabupaten Gowa berkedudukan sebagai pemohon. Bupati Gowa menjadi termohon.

Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026.

Majelis dipimpin Irfan Fachruddin dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi.

Putusan tersebut menyelesaikan tahap pengujian yuridis atas pendapat DPRD.

Namun, putusan MA harus dibedakan dari keputusan administratif yang secara formal memberhentikan bupati.

Tahap selanjutnya mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berawal dari Hak Angket dan HMP

Perkara di MA merupakan kelanjutan proses politik dan hukum di DPRD Kabupaten Gowa.

DPRD sebelumnya menggunakan hak angket untuk mendalami sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Proses tersebut kemudian berlanjut melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Pada 12 Agustus 2026, DPRD Gowa menyetujui kelanjutan proses pemberhentian melalui mekanisme yang tersedia dalam UU Pemerintahan Daerah.

Pendapat DPRD kemudian diajukan kepada MA untuk menjalani pengujian yuridis.

Tahapan tersebut penting karena pendapat politik DPRD mengenai alasan pemberhentian tertentu tidak otomatis mengakhiri jabatan kepala daerah.

Undang-undang memberikan kewenangan kepada MA untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat DPRD mempunyai dasar hukum.

Tiga Persoalan Didalami DPRD

Dalam rangkaian hak angket, DPRD Gowa mendalami tiga kelompok persoalan.

Pertama, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP tahun anggaran 2025.

Kedua, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kebijakan program beasiswa doktoral.

Ketiga, dugaan perbuatan tercela serta pelanggaran etika dan sumpah atau janji jabatan kepala daerah.

Seluruh persoalan tersebut harus ditempatkan sesuai konteks pemeriksaan DPRD.

Istilah dugaan tetap penting karena hak angket dan HMP tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan pidana yang menyatakan seseorang bersalah.

Pasal 80 Atur Pengujian hingga Pemberhentian

Mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur antara lain dalam Pasal 78 hingga Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 80 mengatur pemberhentian untuk alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, d, e, dan f.

Alasan tersebut antara lain tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar sumpah dan janji jabatan.

MA menyebut perkara tersebut sebagai permohonan uji pendapat.

MA harus memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima.

Putusan MA dalam perkara uji pendapat bersifat final.

Dengan demikian, MA bukan sekadar memberikan rekomendasi.

MA menjalankan pengujian yuridis terhadap pendapat DPRD dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah.

Putusan MA Final, Mendagri Jalankan Pemberhentian

Setelah MA membenarkan pendapat DPRD, proses bergerak dari tahap yudisial menuju tahap administratif.

Pasal 80 mengatur bahwa pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Menteri untuk pemberhentian bupati atau wakil bupati.

Menteri kemudian wajib memberhentikan bupati atau wakil bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian dari pimpinan DPRD.

Karena itu, tenggat 30 hari tersebut tidak tepat dihitung otomatis sejak tanggal putusan MA.

Titik awalnya adalah ketika Menteri menerima usul pemberhentian dari pimpinan DPRD.

Pembagian kewenangan tersebut juga menunjukkan bahwa Mendagri bukan lembaga yang mengadili kembali substansi pendapat DPRD.

MA telah menyelesaikan pengujian yuridis melalui putusan final.

Mendagri selanjutnya menjalankan kewenangan administratif pemberhentian sebagaimana diperintahkan undang-undang.

Di Mana Posisi Gubernur Sulsel?

Posisi gubernur perlu dibedakan dari MA, DPRD, dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam jalur Pasal 80 ketika pimpinan DPRD menjalankan kewajibannya, undang-undang menyebut pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian bupati kepada Menteri.

Karena itu, Gubernur Sulawesi Selatan bukan lembaga yang menguji kembali putusan MA.

Gubernur juga bukan pihak yang menentukan apakah putusan MA akan dilaksanakan atau dibatalkan.

Namun, gubernur memiliki fungsi khusus sebagai wakil Pemerintah Pusat apabila pimpinan DPRD tidak menjalankan tahapan selanjutnya.

Pasal 80 ayat (2) mengatur bahwa apabila pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian paling lambat 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan MA, Menteri memberhentikan bupati atau wakil bupati atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Dengan demikian, gubernur berfungsi sebagai mekanisme pengganti apabila jalur melalui pimpinan DPRD tidak berjalan dalam tenggat tersebut.

Undang-undang bahkan mengantisipasi apabila gubernur tidak menyampaikan usul.

Pasal 80 ayat (3) mengatur bahwa jika gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian sebagaimana mekanisme tersebut, Menteri memberhentikan bupati atau wakil bupati.

Konstruksi itu menunjukkan gubernur tidak memiliki hak veto atas proses pemberhentian.

Posisi gubernur lebih tepat dipahami sebagai bagian dari mekanisme administratif Pemerintah Pusat yang aktif dalam kondisi tertentu.

Jalur Normal dan Jalur Pengganti Berbeda

Dengan membaca Pasal 80 secara utuh, terdapat perbedaan antara jalur normal dan mekanisme ketika DPRD tidak bertindak.

Pada jalur normal, pendapat DPRD terlebih dahulu diuji MA.

Jika MA membenarkan pendapat tersebut, pimpinan DPRD meneruskan usul pemberhentian kepada Menteri.

Menteri kemudian menjalankan pemberhentian administratif sesuai tenggat undang-undang.

Namun, apabila pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian dalam 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan MA, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memperoleh fungsi untuk mengusulkan pemberhentian kepada Menteri.

Jika gubernur juga tidak mengusulkan, undang-undang tetap memberikan kewenangan kepada Menteri untuk melakukan pemberhentian.

Karena itu, keputusan MA, tindakan DPRD, fungsi gubernur, dan keputusan Mendagri tidak berada pada tingkatan kewenangan yang sama.

Masing-masing bekerja pada tahapan yang ditentukan undang-undang.

Garut Pernah Lewati Jalur Serupa

Mekanisme uji pendapat DPRD di MA bukan pertama kali terjadi.

Salah satu perkara penting melibatkan Bupati Garut Aceng HM Fikri pada 2013.

Perkara tersebut tercatat sebagai Nomor 01 P/Khs/2013.

DPRD Kabupaten Garut menjadi pemohon, sedangkan Bupati Garut menjadi termohon.

Perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Aceng.

MA mengabulkan permohonan DPRD.

Proses kemudian berlanjut hingga Aceng diberhentikan sebagai Bupati Garut.

Kasus Garut menjadi pembanding historis mengenai bagaimana pendapat DPRD menjalani pengujian yuridis sebelum proses pemberhentian berlanjut.

Katingan Juga Tempuh Uji Pendapat

Mekanisme serupa muncul di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada 2017.

DPRD Katingan mengajukan pendapat mengenai pemberhentian Bupati Ahmad Yantenglie kepada MA.

Perkara tersebut tercatat sebagai Nomor 2 P/KHS/2017.

MA mengabulkan permohonan DPRD.

Proses kemudian berlanjut hingga pemberhentian Yantenglie sebagai Bupati Katingan.

Namun, substansi perkara Katingan tidak identik dengan Gowa.

Katingan berangkat dari persoalan perilaku pribadi yang kemudian dinilai berkaitan dengan etika dan kedudukan kepala daerah.

Sementara itu, proses Gowa berawal dari hak angket terhadap sejumlah persoalan penyelenggaraan pemerintahan serta dugaan pelanggaran kewajiban dan etika kepala daerah.

Karena itu, Garut dan Katingan lebih tepat ditempatkan sebagai preseden prosedural dan historis, bukan perkara dengan fakta hukum yang sama.

Jember Justru Ditolak MA

Tidak semua HMP DPRD mengenai pemberhentian kepala daerah memperoleh pembenaran dari MA.

Kasus Bupati Jember Faida pada 2020 memberikan pembanding berbeda.

Pimpinan DPRD Kabupaten Jember mengajukan permohonan uji pendapat melalui Perkara Nomor 2 P/KHS/2020.

MA kemudian menolak permohonan tersebut pada 8 Desember 2020.

Perkara Jember menunjukkan bahwa pendapat DPRD tidak otomatis menghasilkan pemberhentian kepala daerah.

MA tetap melakukan pengujian yuridis terhadap dasar pendapat DPRD.

Dengan demikian, mekanisme tersebut memisahkan keputusan politik DPRD dari penilaian hukum MA.

Perkara Pidana Husniah Berjalan Terpisah

Di luar perkara uji pendapat, Husniah juga menghadapi proses hukum pidana.

Kedua jalur hukum tersebut harus dibedakan.

Perkara Nomor 1 P/UP/2026 merupakan pengujian MA terhadap pendapat DPRD mengenai pemberhentian kepala daerah.

Sementara itu, penyidikan pidana mempunyai objek, alat bukti, standar pembuktian, dan hukum acara tersendiri.

Kortastipidkor Polri sebelumnya menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik menyebut sekitar Rp1,1 miliar telah teridentifikasi dalam rangkaian dugaan peristiwa yang ditangani.

Sangkaan tersebut belum membuktikan kesalahan Husniah.

Penetapan tersangka harus dibedakan dari putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

Pada 1 Oktober 2026, Husniah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Penyidik mengajukan 26 pertanyaan.

Husniah tidak ditahan seusai pemeriksaan.

Status tersangka tersebut juga tidak dapat dengan sendirinya disebut sebagai dasar MA mengabulkan uji pendapat DPRD.

Hubungan itu hanya dapat dinyatakan apabila didukung secara eksplisit oleh dokumen dan pertimbangan hukum dalam perkara uji pendapat.

Gowa Memasuki Tahap Lanjutan

Putusan MA pada 1 Oktober 2026 menempatkan proses pemberhentian Bupati Gowa pada tahap baru.

Pendapat DPRD telah melewati pengujian yudisial.

MA mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.

Tahap berikutnya bergerak melalui mekanisme administratif yang ditentukan Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah.

Dalam konstruksi tersebut, MA memutus aspek yuridis secara final, DPRD menjalankan fungsi pengusulan, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki fungsi khusus ketika DPRD tidak meneruskan usul dalam tenggat, dan Mendagri menjalankan kewenangan pemberhentian administratif.

Karena itu, Gubernur Sulawesi Selatan tidak tepat disebut sebagai pengambil keputusan akhir maupun pihak yang dapat membatalkan putusan MA.

Posisi gubernur merupakan bagian dari mekanisme pengamanan administratif agar proses yang telah memperoleh putusan MA tetap dapat berjalan ketika pimpinan DPRD tidak menindaklanjutinya sesuai batas waktu undang-undang.

Sampai Sabtu, 3 Oktober 2026, MA telah mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait pemberhentian Sitti Husniah Talenrang.

Namun, pemberhentian formal dari jabatan Bupati Gowa tetap mengikuti tahapan administratif sebagaimana diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.