- Tujuh perusahaan pemegang konsesi lahan di Indonesia menerima pemberitahuan hukum dari Singapura terkait kabut asap.
- Penyelidikan NEA menggunakan citra satelit, data cuaca, dan peta konsesi untuk menelusuri sumber kebakaran.
- Ancaman denda berdasarkan hukum Singapura dapat mencapai 2 juta dolar Singapura jika pelanggaran terbukti.
- Status hukum masih tahap tindakan pencegahan. Ketujuh perusahaan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
JAMLIMA.COM, SINGAPURA — Pemerintah Singapura mengambil langkah hukum terhadap tujuh perusahaan pemegang konsesi lahan di Indonesia.
Langkah ini menyusul kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mencemari udara negara tersebut.
Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan pada Jumat (16/10/2026).
Singapura menggunakan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), undang-undang yang memungkinkan penindakan terhadap pencemaran kabut asap lintas negara.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menjelaskan bahwa penyelidikan awal mengarah pada kebakaran di lahan tujuh perusahaan tersebut.
NEA menelusuri sumber asap melalui citra satelit, peta konsesi, serta data meteorologi.
Meski demikian, hasil penyelidikan awal belum menjadi bukti hukum bahwa seluruh perusahaan tersebut terbukti melakukan pembakaran.
Tujuh Perusahaan Masuk Daftar NEA
Dalam pengumuman resminya, NEA menyebut tujuh perusahaan yang menerima Preventive Measure Notices.
Perusahaan tersebut meliputi:
- PT Bumi Andalas Permai
- PT Bumi Mekar Hijau
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatera Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
Ketujuh perusahaan diminta mengerahkan petugas untuk memadamkan atau mencegah penyebaran api di wilayah konsesi masing-masing.
Selain itu, NEA memerintahkan penghentian aktivitas pembakaran dan meminta perusahaan menyerahkan rencana penanganan kebakaran.
Langkah tersebut bertujuan mencegah kebakaran berulang sekaligus mengurangi pencemaran udara lintas negara.
Ancaman Denda Capai 2 Juta Dolar Singapura
Berdasarkan THPA 2014, perusahaan yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap dapat menghadapi sanksi pidana.
Undang-undang tersebut mengatur denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari untuk pelanggaran tertentu.
Tambahan denda hingga 50.000 dolar Singapura per hari juga dapat dikenakan jika perusahaan terbukti mengabaikan pemberitahuan tindakan pencegahan dalam ketentuan terkait.
Namun, akumulasi denda berdasarkan ketentuan pidana tersebut dibatasi maksimal 2 juta dolar Singapura.
Besaran itu merupakan ancaman hukuman, bukan denda yang telah dijatuhkan kepada ketujuh perusahaan.
Penerapan sanksi tetap memerlukan pembuktian, proses hukum, dan pemenuhan ketentuan yurisdiksi.
Baca juga: 46 Orangutan Diselamatkan dari Karhutla Kalbar, Delapan Kembali ke Hutan
Tantangan Penegakan Hukum Lintas Negara
Singapura dapat menerapkan THPA terhadap tindakan di luar wilayah negaranya jika tindakan tersebut memenuhi unsur pencemaran yang diatur undang-undang.
Meski begitu, kewenangan tersebut tidak otomatis memungkinkan Singapura melakukan penegakan hukum secara langsung di Indonesia.
Pemeriksaan perusahaan, pengumpulan bukti, dan pelaksanaan putusan dapat menghadapi kendala yurisdiksi serta kerja sama antarnegara.
Karena itu, kasus ini menguji kemampuan Singapura menerapkan hukum lingkungan terhadap perusahaan dengan kegiatan usaha di luar wilayahnya.
Grace Fu menyatakan pemerintah akan memantau tanggapan perusahaan sebelum mempertimbangkan langkah lanjutan.
Dalam pernyataan resmi pada 16 Oktober, ia menegaskan bahwa tindakan berikutnya akan bergantung pada informasi dan bukti yang tersedia.
Kualitas Udara Singapura
Krisis karhutla juga berdampak pada kualitas udara Singapura.
Pada Sabtu (17/10/2026) pukul 19.00 waktu setempat, NEA mencatat indeks pencemaran udara 24 jam atau Pollutant Standards Index (PSI) berada pada kisaran 130–199.
Angka tersebut termasuk kategori tidak sehat.
Sementara itu, konsentrasi partikel halus PM2.5 dalam satu jam mencapai 106–198 mikrogram per meter kubik.
NEA memperkirakan PSI pada Minggu (18/10/2026) berada pada kisaran 150–220, dari kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Partikel PM2.5 dapat masuk jauh ke saluran pernapasan. Paparan polusi udara juga meningkatkan risiko gangguan paru dan penyakit kardiovaskular.
Kelompok rentan meliputi anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penderita penyakit jantung dan paru.
Peluang Bantuan Internasional
Di tengah krisis karhutla, Pemerintah Indonesia mulai membuka peluang menerima bantuan dari negara tetangga.
Pada Jumat (16/10/2026), pemerintah menyampaikan kesiapan menerima dukungan internasional untuk mempercepat penanganan kebakaran.
Singapura sebelumnya menawarkan bantuan pemadaman dan dukungan teknologi modifikasi cuaca.
Selain kerja sama bilateral, kedua negara memiliki landasan koordinasi melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Perjanjian tersebut mengatur kerja sama pencegahan, pemantauan, dan pengendalian pencemaran kabut asap lintas negara.
Namun, keberadaan perjanjian ASEAN tidak menggantikan proses pembuktian berdasarkan hukum nasional masing-masing negara.
Kasus tujuh perusahaan ini menjadi ujian penegakan hukum lingkungan lintas batas.
Langkah berikutnya bergantung pada hasil penyelidikan, tanggapan perusahaan, dan kecukupan bukti yang dikumpulkan otoritas Singapura.
Hingga pengumuman NEA yang diperiksa, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan ketujuh perusahaan bersalah.
Baca juga: SPARTAN Jadi Alarm Dini Karhutla, BMKG Petakan Risiko Api Sebelum Meluas































