- KPK mengungkap barang bukti OTT BNPB mencapai Rp5,47 miliar, naik dari laporan awal Rp1,4 miliar.
- Penyidik menyita uang tunai Rp3,35 miliar, valuta asing, emas 325 gram, dan aset kripto Rp1,10 miliar.
- Lima orang menjadi tersangka dalam dua kelompok perkara dugaan korupsi dana bencana.
- KPK menelusuri pengadaan senilai Rp148 miliar dan dugaan aliran suap kepada pejabat BNPB.
JAMLIMA.COM JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui nilai barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Total aset yang diamankan mencapai Rp5,47 miliar, meliputi uang tunai, valuta asing, emas, dan kripto.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan rincian tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
“Tim KPK turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar,” kata Achmad.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut uang tunai yang diamankan meningkat dari Rp1,4 miliar menjadi Rp3,3 miliar pada Rabu (14/10/2026).
KPK Sita Uang, Emas, dan Kripto
Penyidik mengamankan uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, dan 9.000 dolar Singapura.
Selain itu, KPK menyita 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta.
Penyidik juga menemukan tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta serta aset kripto sekitar Rp1,10 miliar.
Dengan demikian, total emas fisik dan tabungan emas mencapai 325 gram.
Sebagian besar uang dan valuta asing ditemukan dari Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) BNPB.
Barang bukti tersebut antara lain ditemukan melalui dua safe deposit box dan rekening atau tabungan.
Baca juga: OTT ke-22 KPK Tahun 2026, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama BNPB
Lima Tersangka, Dua Kelompok Perkara
KPK menetapkan lima tersangka setelah menggelar OTT pada Selasa (13/10/2026).
Mereka adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Bima merupakan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Richard juga bertugas sebagai tenaga ahli, sedangkan Gabriel menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK.
Sementara itu, Gery merupakan Direktur PT Trans Lintas Selaras. Syifa berasal dari pihak swasta.
KPK membagi penyidikan menjadi dua kelompok, yakni dugaan penyimpangan pengadaan dan suap.
Pengadaan Rp148 Miliar Diselidiki
Dalam perkara pertama, KPK menduga sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa memiliki hubungan dengan Bima Setiawan.
Total nilai pengadaan yang diselidiki mencapai sekitar Rp148 miliar.
Penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer.
Nilai saham tersebut diperkirakan Rp30,98 miliar berdasarkan harga pada 13 Oktober 2026.
Namun, nilai pengadaan dan transaksi saham itu belum dapat disamakan dengan kerugian negara.
Dugaan Suap Pejabat BNPB
Dalam perkara kedua, Richard Erlangga diduga meminta fee kepada perusahaan yang ingin memperoleh proyek pengadaan.
KPK menduga Richard menerima Rp2,38 miliar dari Gery Prasetiawan sepanjang Januari–September 2026.
Pada periode yang sama, Gery diduga memberikan Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.
Gabriel juga diduga menerima uang dan aset lain dari sejumlah penyedia barang dan jasa.
Penyidik masih mendalami aliran dana serta keterlibatan para pihak dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.
Dana Bencana Jadi Sorotan
DSP merupakan anggaran untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana.
Karena itu, dugaan korupsi pengadaannya menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyedia, kontrak, dan penggunaan anggaran.
KPK masih menelusuri kemungkinan aliran dana lain serta keterlibatan pihak tambahan.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hingga Minggu (18/10/2026), pembaruan terakhir yang menjadi dasar artikel ini ialah pengumuman KPK pada Jumat (16/10/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Ditahan































