- Politisi senior PAN Sulsel, Busrah Abdullah, mendesak pemecatan lima legislator PAN di DPRD Gowa.
- Muhammad Kasim Sila menjadi sorotan karena pernah memimpin Pansus Hak Angket terhadap Husniah Talenrang.
- Busrah mengaku telah menyampaikan usulan pemecatan dan pergantian antarwaktu kepada DPP PAN.
- Usulan tersebut belum menjadi keputusan resmi. Pemecatan dan pergantian anggota DPRD harus mengikuti prosedur hukum.
JAMLIMA.COM, GOWA — Pemakzulan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa memicu polemik baru di internal Partai Amanat Nasional (PAN).
Politisi senior PAN Sulawesi Selatan, Busrah Abdullah, mendesak pemecatan lima anggota DPRD Gowa. Mereka dinilai terlibat dalam proses politik yang berujung pada pemberhentian Husniah.
Desakan tersebut terutama menyasar Muhammad Kasim Sila, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Busrah menyampaikan sikap itu di Gowa, Minggu (18/10/2026). Ia meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat.
Selain itu, Busrah mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kelima legislator tersebut.
Busrah Abdullah Desak DPP PAN Bertindak
Busrah yang menjabat Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Sulsel menilai kelima kader melanggar aturan organisasi.
Menurutnya, keterlibatan mereka dalam Pansus Hak Angket bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN.
“Kelakuan lima kader PAN di DPRD Gowa yang menjadi anggota Pansus, melanggar AD/ART dan asas partai,” kata Busrah dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Busrah juga menilai para legislator seharusnya mempertimbangkan posisi Husniah sebagai sesama kader partai.
Ia mengaku telah menyampaikan usulan pemecatan kepada Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan.
Salinan surat tersebut juga disebut telah dikirim kepada pengurus PAN tingkat provinsi dan kabupaten.
Namun, keputusan pemberian sanksi tetap berada di tangan pimpinan partai.
Kasim Sila Jadi Sorotan
Nama Muhammad Kasim Sila mendapat perhatian karena pernah memimpin Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
DPRD Gowa memilih legislator PAN tersebut sebagai ketua pansus pada Jumat (29/5/2026).
Saat menerima tugas itu, Kasim mengakui adanya beban pribadi karena harus menyelidiki kepala daerah dari partainya sendiri.
Meski demikian, ia menegaskan akan menjalankan tugas pengawasan secara profesional.
“Kita akan mengungkap yang sebenarnya,” ujar Kasim saat memberikan keterangan pada 29 Mei 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan sebelum munculnya desakan pemecatan. Jadi, pernyataan itu bukan tanggapan langsung Kasim terhadap langkah Busrah.
Sementara itu, identitas empat legislator lain yang secara khusus masuk dalam usulan Busrah belum dapat dipastikan.
Laporan KabarMakassar pada 19 Oktober mencantumkan enam nama legislator PAN dalam polemik tersebut. Namun, Busrah hanya menyebut lima orang.
Perbedaan jumlah ini masih membutuhkan konfirmasi melalui dokumen resmi usulan pemecatan.
Usulan Pemecatan Menuai Penolakan
Desakan Busrah juga mendapat tanggapan dari kalangan masyarakat sipil.
Ketua DPD LSM Pembela Rakyat (PERAK) Kabupaten Gowa, Muhammad Taufan Yunus, mengkritik rencana PAW tersebut.
Taufan menilai para legislator sedang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
“Lima anggota DPRD Gowa dari PAN itu justru menjalankan sumpah jabatan mereka untuk membela hak-hak rakyat,” kata Taufan, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, penggunaan mekanisme PAW harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh menghambat pengawasan DPRD.
Di sisi lain, partai politik memiliki kewenangan menegakkan disiplin terhadap anggotanya.
Namun, usulan pemecatan tidak otomatis mengakhiri keanggotaan seseorang di DPRD.
Pasal 193 dan 194 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur dasar serta prosedur pemberhentian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota.
Proses tersebut harus mengikuti ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan.
Pemakzulan Husniah Berujung SK Mendagri
Polemik internal PAN muncul setelah proses pemakzulan Husniah mencapai tahap pemberhentian resmi.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa melalui perkara Nomor 1 P/UP/2026 pada Kamis (1/10/2026).
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani keputusan pemberhentian Husniah pada Rabu (14/10/2026).
Kemendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai pelaksana tugas bupati.
“Kemarin saya sudah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa,” kata Tito di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
DPRD Gowa kemudian menerima dokumen resmi keputusan tersebut pada Jumat (16/10/2026).
Keputusan Kemendagri itu bernomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026.
Meski demikian, Husniah mengaku belum menerima salinan keputusan pemberhentiannya secara langsung.
Ia menyampaikan keluhan tersebut kepada wartawan pada Minggu (18/10/2026).
Keputusan DPP PAN Masih Ditunggu
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut DPP PAN terhadap usulan pemecatan lima legislator tersebut.
Hingga penelusuran Rabu (21/10/2026), belum ditemukan pengumuman resmi DPP PAN mengenai pemberhentian Kasim Sila maupun empat kader lainnya.
Persoalan ini mempertemukan dua kewajiban anggota legislatif, yakni mematuhi aturan partai dan menjalankan fungsi pengawasan DPRD.
Karena itu, penetapan sanksi memerlukan dasar pelanggaran yang jelas serta prosedur yang sesuai ketentuan.
Keputusan akhir DPP PAN akan menentukan kelanjutan usulan pemecatan dan PAW lima legislator tersebut.
Baca juga: Surat MA ke Bupati Gowa Tertahan Sebulan, Video Pernyataan Petugas Pos Jadi Sorotan





































