- Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam dua perkara korupsi.
- Hakim menjatuhkan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp3,51 miliar.
- Majelis hakim menolak tuntutan KPK untuk mencabut hak politik Sudewo selama lima tahun.
- Sudewo menuding ada intervensi politik dan menyatakan akan mengajukan banding.
JAMLIMA.COM, SEMARANG – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membacakan putusan tersebut, Rabu (21/10/2026).
Selain hukuman penjara, Sudewo dijatuhi denda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp3.511.500.000.
Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono Marwiyanto menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta,” kata Edwin.
Vonis penjara itu sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hakim menolak pencabutan hak politik Sudewo.
Terbukti Korupsi Proyek DJKA dan Perangkat Desa
Dalam perkara Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), hakim menyatakan Sudewo terbukti menerima suap Rp1,3 miliar.
Ia juga menerima gratifikasi berupa uang dan barang senilai sekitar Rp2,1 miliar dari proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Hakim menyatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam kasus ini, Sudewo dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah.
Tiga kepala desa turut menjadi terdakwa, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.
Ketiganya masing-masing menjabat Kepala Desa Karangrowo, Sukorukun, dan Arumanis.
KPK sebelumnya menyita uang sekitar Rp2,4 miliar sebagai barang bukti.
Wajib Bayar Rp3,51 Miliar
Selain pidana penjara, Sudewo wajib membayar uang pengganti Rp3.511.500.000.
Jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang hartanya.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, Sudewo menghadapi tambahan hukuman dua tahun penjara.
Sementara itu, denda Rp300 juta memiliki ketentuan pengganti berupa pidana penjara selama 100 hari.
Uang pengganti bertujuan memulihkan hasil korupsi, sedangkan denda merupakan bagian dari pidana pokok.
Hakim Tolak Pencabutan Hak Politik
Majelis hakim menolak tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak Sudewo dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Hakim mempertimbangkan pembelaan pribadi atau pleidoi Sudewo sebelum mengambil keputusan tersebut.
Meski demikian, hakim menilai perbuatannya bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah,” kata hakim.
Majelis menilai tindakan Sudewo turut merusak kredibilitas pemerintah.
Adapun keadaan yang meringankan ialah Sudewo belum pernah menjalani hukuman pidana.
Penolakan pencabutan hak politik tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum terhadap jabatannya sebagai kepala daerah.
Sudewo Tuding Ada Intervensi Politik
Usai persidangan, Sudewo mengaku terkejut dengan putusan hakim. Ia sebelumnya berharap mendapat vonis bebas.
“Ini memang betul-betul mengejutkan. Putusannya 8 tahun 6 bulan. Kemudian UP-nya sampai Rp3,5 miliar,” katanya.
Sudewo juga menuding adanya intervensi politik dalam proses hukum yang menjeratnya.
“Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik,” ujarnya.
Tudingan tersebut merupakan pernyataan Sudewo dan belum terkonfirmasi secara independen.
Ia juga mempersoalkan sejumlah fakta persidangan yang menurutnya tidak menjadi pertimbangan hakim.
Sudewo Akan Ajukan Banding
Sudewo menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan berencana mengajukan banding.
“Saya diputus 8,5 tahun penjara, tentu kita tidak terima,” katanya kepada pendukungnya.
Meski kecewa, ia meminta para pendukung tetap menghormati proses hukum.
Sidang perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg berlangsung sekitar lima jam 20 menit.
Pembacaan putusan dimulai pukul 09.05 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.25 WIB di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sementara itu, massa pendukung Sudewo berkumpul di sekitar pengadilan dengan pengamanan aparat kepolisian.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sudewo masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: OTT Bupati Pati, KPK Catat Tiga Operasi Tangkap Tangan Januari 2026





































