- Mantan sopir Inara Rusli, Agung Eko Maryanto, menjadi tersangka kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV.
- Kuasa hukum Inara menyebut Agung telah ditahan Bareskrim Polri selama 21 hari hingga 19 Oktober 2026.
- Inara menduga ada pihak lain di balik pengambilan rekaman dan meminta polisi memperluas penyidikan.
- Keabsahan rekaman CCTV sebagai barang bukti perkara dugaan perzinaan turut menjadi persoalan hukum.
JAMLIMA.COM, JAKARTA – Kasus rekaman CCTV pribadi Inara Rusli berbuntut panjang.
Mantan sopirnya, Agung Eko Maryanto, kini menjadi tersangka dugaan akses ilegal dan menjalani penahanan di Bareskrim Polri.
Namun, penetapan tersangka tersebut belum mengakhiri persoalan.
Inara menduga ada pihak lain yang terlibat dalam pengambilan rekaman dari kediamannya.
Ia pun meminta polisi mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Perkembangan kasus itu disampaikan Inara bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).
Kuasa hukum Inara, Lechumanan, membenarkan penetapan tersangka terhadap Agung.
“Saudara Agung telah ditetapkan tersangka illegal access oleh Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri,” katanya.
Menurut dia, Agung telah ditahan selama 21 hari ketika keterangan tersebut disampaikan.
Inara Rusli Curiga Ada Dalang
Inara meyakini pengambilan rekaman CCTV tidak dilakukan secara mandiri.
Ia menduga ada pihak yang menggerakkan mantan sopirnya untuk memperoleh rekaman tersebut.
“Saya yakin apa yang dia lakukan ini sangat kecil kemungkinannya dilakukan secara mandiri, secara sendiri. Karena ini dari bukti-bukti yang ada, ada aktor intelektualnya,” ujar Inara.
Meski demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian.
Hingga Rabu (21/10/2026), belum ada konfirmasi resmi mengenai penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut.
Lechumanan juga meminta penyidik tidak menghentikan pengusutan setelah menetapkan Agung sebagai tersangka.
“Jadi saya meminta kepada penyidik Siber Bareskrim, jangan hanya berhenti di Agung,” tegasnya.
Tim hukum Inara ingin penyidik menelusuri proses pengambilan dan perpindahan rekaman CCTV.
Mereka juga meminta polisi memeriksa petunjuk komunikasi serta keterangan sejumlah saksi.
Mantan Sopir Pernah Bantah Terima Imbalan
Di sisi lain, Agung sebelumnya membantah tuduhan mengambil keuntungan dari rekaman tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Sukardi, Agung menyatakan tidak pernah menerima uang atau fasilitas dari pihak mana pun terkait rekaman CCTV.
“Sampai dengan saat ini, Agung tidak pernah menerima uang sepeser pun atau fasilitas apapun dari pihak manapun terkait CCTV ini,” kata Sukardi di Bareskrim Polri, Senin (2/2/2026).
Dalam perkembangan berikutnya, Sukardi kembali membantah dugaan adanya transaksi rekaman.
Ia juga mempertanyakan pihak yang sebenarnya menyerahkan video kepada penerima berikutnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara ini.
Sebab, penyidik perlu membedakan pihak yang mengakses, menyimpan, menyerahkan, dan menyebarkan rekaman.
Setiap tindakan memiliki unsur pembuktian yang harus diperiksa secara terpisah.
Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti Perkara Lain
Persoalan semakin rumit karena rekaman CCTV tersebut berkaitan dengan laporan dugaan perzinaan.
Wardatina Mawa sebelumnya melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya.
Rekaman dari kediaman Inara disebut menjadi salah satu barang bukti dalam laporan itu.
Namun, Inara mempersoalkan cara rekaman tersebut diperoleh.
Ia kemudian melaporkan dugaan akses ilegal kepada Bareskrim Polri pada November 2025.
Perkara tersebut meningkat ke tahap penyidikan pada 9 Januari 2026.
Kini, penetapan Agung sebagai tersangka memunculkan persoalan baru mengenai keabsahan rekaman.
“Pasca ditetapkannya tersangka Saudara Agung di Bareskrim, nah ini telah membuka kotak pandora,” kata Lechumanan.
Menurut tim hukum Inara, rekaman yang diperoleh secara melawan hukum perlu diuji sebelum digunakan sebagai alat bukti.
Namun, penetapan tersangka dalam perkara akses ilegal tidak otomatis membatalkan laporan dugaan perzinaan.
Penyidik dan pengadilan tetap harus menilai keaslian, asal-usul, serta keabsahan rekaman berdasarkan hukum acara pidana.
Polisi Diminta Telusuri Dua Saksi
Selain Agung, tim hukum Inara menyoroti keterangan dua saksi bernama Viola dan Yuni.
Keduanya dinilai dapat membantu menjelaskan rangkaian perpindahan rekaman CCTV.
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, meminta penyidik memeriksa seluruh petunjuk secara menyeluruh.
Menurut dia, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu orang apabila terdapat bukti yang mengarah kepada pihak lain.
Tim hukum juga meminta jaksa mencermati rangkaian peristiwa ketika menerima berkas perkara.
Meski demikian, penyebutan nama saksi tidak berarti keduanya terlibat tindak pidana.
Status dan tanggung jawab setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan.
Inara Masih Membuka Peluang Damai
Di tengah proses hukum, Inara dan Insanul Fahmi masih mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Lechumanan menyatakan pihaknya tetap membuka ruang perdamaian.
“Kita masih membuka pintu ya nih ya, untuk melakukan RJ (Restorative Justice),” ujarnya.
Namun, Wardatina Mawa sebelumnya menolak penyelesaian damai dalam perkara dugaan perzinaan.
Karena itu, upaya perdamaian belum dapat dianggap sebagai penghentian perkara.
Penyelesaian melalui keadilan restoratif juga harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Dua Perkara Berjalan Terpisah
Kasus Inara Rusli kini melibatkan dua proses hukum yang saling berkaitan.
Pertama, perkara dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang menyeret Agung sebagai tersangka.
Kedua, laporan dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Keduanya memiliki objek pemeriksaan dan unsur pidana berbeda.
Dalam perkara akses ilegal, penyidik perlu memastikan siapa yang memperoleh rekaman tanpa hak dan bagaimana data tersebut berpindah tangan.
Sementara itu, perkara dugaan perzinaan membutuhkan pembuktian tersendiri sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, perkembangan penyidikan CCTV belum menentukan hasil akhir perkara lainnya.
Hingga Rabu (21/10/2026), belum ada informasi terverifikasi mengenai tersangka tambahan dalam kasus akses ilegal tersebut.
Agung tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli Masih Upayakan Damai di Tengah Kasus Hukum





































