- Singapura menyorot tiga perusahaan tambahan di Kalimantan terkait dugaan sumber kabut asap lintas negara.
- Total 10 perusahaan Indonesia menerima atau menjadi sasaran pemberitahuan hukum sepanjang Oktober 2026.
- Undang-undang Singapura mengatur denda hingga S$100.000 per hari bagi perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.
- Penelusuran korporasi mengungkap hubungan bisnis sejumlah perusahaan dengan industri pulp, kertas, dan perkebunan sawit.
JAMLIMA.COM, SINGAPURA — Pemerintah Singapura kembali membidik tiga perusahaan Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Ketiganya terancam sanksi berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), termasuk denda hingga S$100.000 per hari jika terbukti melanggar ketentuan tertentu.
Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) mengumumkan langkah tersebut pada Senin, 19 Oktober 2026.
Tiga perusahaan yang masuk dalam pemberitahuan terbaru ialah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
NEA menduga asap dari kebakaran pada lahan konsesi ketiga perusahaan bergerak menuju wilayah Singapura.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian hukum untuk menetapkan pertanggungjawaban masing-masing perusahaan.
Langkah terbaru ini menambah daftar perusahaan Indonesia yang disorot Singapura menjadi 10 entitas.
Singapura Perluas Penindakan Karhutla ke Kalimantan
Sebelumnya, NEA mengirimkan Preventive Measure Notices (PMN) kepada tujuh perusahaan di Sumatra pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Pemberitahuan tersebut mewajibkan perusahaan mengambil langkah pencegahan dan penanganan kebakaran.
Tiga perusahaan tambahan di Kalimantan menghadapi kewajiban serupa.
NEA meminta perusahaan mengerahkan petugas pemadam, menghentikan kegiatan pembakaran, dan menyerahkan rencana penanganan kebakaran.
Selain itu, perusahaan harus menjelaskan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam pernyataan resminya, NEA menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.
“NEA tetap berkomitmen mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap lintas negara di Singapura,” demikian terjemahan pernyataan resmi lembaga tersebut.
NEA mendasarkan penelusurannya pada citra satelit, data meteorologi, serta peta konsesi perusahaan.
Data tersebut membantu penyidik menelusuri titik panas dan arah pergerakan asap.
Tiga Perusahaan dan Jejak Bisnisnya
Penelusuran terhadap tiga perusahaan memperlihatkan keterkaitan dengan sektor kehutanan dan perkebunan.
PT Buana Megatama Jaya bergerak dalam industri hutan tanaman industri di Kalimantan Barat.
Perusahaan ini tercatat sebagai pemasok bahan baku kayu untuk Asia Pulp & Paper (APP).
Menurut laporan Katadata pada 20 Oktober 2026, perusahaan tersebut mengelola konsesi sekitar 43.800 hektare di Kabupaten Ketapang.
Sementara itu, PT Mananjung Hayak bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Perusahaan tersebut dikaitkan dengan PT Dwi Mitra Adhiusaha dalam laporan penelusuran korporasi.
Adapun PT Baratama Putra Perkasa bergerak dalam sektor tanaman industri untuk kebutuhan pulp.
Laporan Katadata menyebut hubungan kepemilikan perusahaan ini dengan Malacca Trust di Singapura.
Akan tetapi, hubungan korporasi tersebut perlu dibedakan dari tanggung jawab langsung atas kebakaran.
Status sebagai pemegang saham, pengendali, atau mitra bisnis tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam pembakaran lahan.
Sepuluh Perusahaan Indonesia Masuk Daftar Singapura
Selain tiga perusahaan di Kalimantan, tujuh perusahaan lain telah lebih dahulu menerima pemberitahuan NEA.
Ketujuh perusahaan tersebut ialah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT Paramitra Mulia Langgeng.
Selanjutnya, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, serta PT Bangkanesia.
Dengan tambahan terbaru, jumlah perusahaan yang disorot sepanjang Oktober 2026 mencapai 10 entitas.
Sejumlah perusahaan dalam daftar tersebut memiliki hubungan pasokan bahan baku dengan industri pulp dan kertas.
Bahkan, beberapa pernah menerima pemberitahuan serupa ketika kabut asap melanda kawasan Asia Tenggara pada 2015.
Namun, NEA belum menyatakan seluruh perusahaan tersebut bersalah dalam perkara karhutla tahun ini.
Ancaman Denda hingga S$100.000 per Hari
Singapura memiliki kewenangan menindak perusahaan yang menyebabkan pencemaran asap lintas negara berdasarkan THPA.
Undang-undang tersebut berlaku sejak 2014.
Dalam Pasal 5, perusahaan yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap dapat dikenai denda maksimal S$100.000 per hari.
Nilainya mencapai Rp1,14 miliar dengan asumsi kurs Rp11.400 per dolar Singapura.
Namun, angka rupiah tersebut hanya ilustrasi. Nilai sebenarnya mengikuti kurs saat pembayaran atau perhitungan.
Selain itu, pelanggaran terhadap pemberitahuan pencegahan dapat menimbulkan denda tambahan sesuai ketentuan hukum.
Total denda pidana berdasarkan ketentuan tersebut dibatasi maksimal S$2 juta.
Penting dicatat, ancaman denda bukan berarti ketiga perusahaan sudah dijatuhi hukuman.
Penetapan sanksi membutuhkan proses hukum dan pembuktian tanggung jawab korporasi.
Pemerintah Singapura Siapkan Langkah Lanjutan
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, menyatakan pemerintah terus mengawasi perusahaan yang menerima pemberitahuan.
Dalam keterangan pada 19 Oktober 2026, Fu mengungkapkan bahwa tujuh perusahaan yang lebih dahulu menerima PMN belum memberikan tanggapan hingga saat itu.
Ia juga memastikan NEA akan menindaklanjuti hasil penyelidikan berdasarkan bukti yang tersedia.
“Kami berkomitmen menyelidiki seluruh perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap lintas negara di Singapura,” kata Fu, sebagaimana diterjemahkan dari pernyataan resminya.
Singapura juga berencana menyerahkan bukti yang terkumpul kepada lembaga lain untuk kepentingan penyelidikan.
Meski demikian, proses penegakan hukum lintas negara menghadapi tantangan.
Penyidik harus memastikan sumber kebakaran, penguasaan lahan, hubungan korporasi, dan kontribusi asap terhadap pencemaran udara.
Indonesia Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka
Di Indonesia, penanganan perkara karhutla juga memasuki proses pidana.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka.
Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi seusai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Namun, Kapolri belum mengungkap identitas perusahaan tersebut secara terperinci.
Karena itu, belum dapat dipastikan apakah korporasi yang diproses Polri merupakan perusahaan yang sama dengan daftar NEA.
Perbedaan tersebut penting untuk menjaga ketepatan informasi dan asas praduga tak bersalah.
Kabut Asap Kalimantan Masih Mengancam Singapura
Sementara proses hukum berjalan, kabut asap masih memengaruhi kualitas udara Singapura.
NEA mencatat indeks standar pencemar udara atau Pollutant Standards Index (PSI) pada Rabu, 21 Oktober 2026, berada pada kisaran 80–123.
Angka tersebut menunjukkan kondisi sedang hingga tidak sehat.
Pada saat yang sama, pengukuran PM2.5 per jam berada pada kisaran 34–92 mikrogram per meter kubik.
NEA memperkirakan PSI pada Kamis, 22 Oktober 2026, mencapai 101–160 atau kategori tidak sehat.
Arah angin dari tenggara berpotensi kembali membawa asap dari Kalimantan menuju Singapura.
Sebelumnya, NEA juga mencatat peningkatan kabut asap pada 15–18 Oktober.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah Singapura mengeluarkan peringatan kesehatan bagi masyarakat.
Pertanggungjawaban Korporasi Jadi Sorotan
Kasus ini kembali membuka persoalan tanggung jawab perusahaan terhadap pengelolaan konsesi.
Secara hukum, kebakaran pada wilayah konsesi tidak selalu membuktikan bahwa perusahaan sengaja melakukan pembakaran.
Namun, pemegang izin tetap memiliki kewajiban pengelolaan dan pencegahan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penyelidikan perlu menguji lokasi titik api, langkah pencegahan perusahaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penelusuran juga perlu menjangkau struktur kepemilikan dan pihak yang mengendalikan operasional konsesi.
Di tingkat regional, Indonesia dan Singapura terikat kerja sama penanganan kabut asap melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Perjanjian tersebut mendorong pencegahan, pemantauan, dan penanganan kebakaran secara bersama.
Dengan demikian, penindakan terhadap perusahaan tidak hanya menyangkut sanksi finansial.
Persoalan utamanya ialah memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran, bagaimana kerusakan dicegah, dan apakah penegakan hukum mampu menghentikan kabut asap berulang.
Baca juga: 98 Kasus Karhutla Disidik, Polisi Telusuri Keterlibatan Investor Asing





































