- Polri, BNN, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin HCl melalui kapal tanker MT Global 168 di perairan Sumatera Utara.
- Kapal berbendera Mongolia tersebut membawa 58 karung ketamin dengan estimasi nilai pasar gelap mencapai Rp3,48 triliun.
- Petugas mengamankan delapan awak kapal. Seorang warga Taiwan menjadi tersangka, sedangkan tujuh WNI masih berstatus saksi.
- Penyidik menelusuri pemilik kapal, dugaan perpindahan muatan di Laut Andaman, dan pengendali jaringan internasional.
JAMLIMA.COM, MEDAN – Indonesia menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) senilai Rp3,48 triliun melalui jalur laut.
Aparat mencegat kapal tanker asing MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap kasus tersebut di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).
Operasi gabungan melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta kepolisian perairan.
Petugas menemukan 58 karung hijau berisi 1.160 paket ketamin. Setiap paket memiliki berat sekitar satu kilogram.
Barang tersebut disembunyikan di ruang pompa atau pump room kapal.
“Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” kata Suyudi.
Selain ketamin, penyidik menyita kapal MT Global 168 dan 14 telepon seluler untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapal Dipantau Sejak Agustus 2026
Pengungkapan bermula dari pemantauan intelijen terhadap aktivitas MT Global 168 di jalur pelayaran internasional.
Menurut Suyudi, tim BNN dan Bea Cukai telah mengawasi kapal tersebut sejak Agustus 2026.
Kapal diketahui berangkat dari Pasir Gudang, Johor, Malaysia, kemudian melintasi Selat Malaka menuju Laut Andaman.
Pada Rabu (14/10/2026), petugas mendeteksi perubahan kecepatan kapal di sekitar perairan Malaysia.
Sehari kemudian, kapal bergerak menuju perairan utara Aceh.
Pergerakan mencurigakan kembali terpantau pada Jumat (16/10/2026), ketika kapal berada di sekitar perairan Thailand.
Petugas juga menemukan kejanggalan pada Automatic Identification System (AIS), perangkat untuk mengidentifikasi dan melacak posisi kapal.
Sistem tersebut terpantau memancarkan dua identitas, yakni MT Global dan Gross Dolphin.
Temuan itu mendorong aparat memperketat pengawasan sebelum melakukan pencegatan.
Diduga Menerima Ketamin di Laut Andaman
Polisi menduga MT Global 168 menerima muatan melalui perpindahan barang antarkapal atau ship-to-ship transfer di kawasan Laut Andaman.
Modus tersebut memungkinkan pelaku memindahkan barang tanpa melalui pelabuhan.
Pada Senin (19/10/2026), tim gabungan menyiapkan operasi menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018 milik Ditpolair Baharkam Polri.
Petugas akhirnya mencegat MT Global 168 pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 03.05 WIB.
Operasi berlangsung di perairan Tanjung Balai Asahan sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Selanjutnya, aparat mengawal kapal menuju Pelabuhan Belawan. Kapal tiba pada Rabu (21/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan.
Pengujian laboratorium terhadap barang bukti menunjukkan hasil positif mengandung ketamin HCl.
Warga Taiwan Jadi Tersangka
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga Taiwan.
Penyidik kemudian menetapkan warga Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka.
YCY disebut berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin.
Sementara itu, tujuh awak berkewarganegaraan Indonesia masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Kristian Parluhutan Siagian menyatakan penyidik terus mendalami keterlibatan para awak kapal.
“Saat ini tujuh awak kapal MT Global 168 masih berstatus saksi,” kata Kristian, Jumat (23/10/2026).
Penyidik menjerat YCY dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kapal Terdaftar atas Nama Perusahaan Malaysia
Penelusuran aparat mengungkap bahwa MT Global 168 berbendera Mongolia, tetapi tercatat atas nama perusahaan Malaysia.
Suyudi menyebut perusahaan tersebut bernama Makmur Marine Petroleum, yang beralamat di Johor Bahru, Malaysia.
Kapal tanker itu dibangun pada 1993 dan diketahui pernah menggunakan nama Tsurushio Maru Nomor 8.
Menurut Suyudi, perubahan nama kapal merupakan salah satu pola yang ditemukan dalam pengungkapan penyelundupan melalui laut.
Namun, pencatatan kepemilikan kapal belum membuktikan keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana.
Penyidik masih menelusuri pihak yang mengoperasikan kapal, pemilik manfaat, serta pengendali muatan ilegal tersebut.
Nilai Barang Bukti Rp3,48 Triliun
Polri memperkirakan nilai pasar gelap ketamin yang disita mencapai Rp3,48 triliun.
Perhitungan itu menggunakan asumsi harga Rp3 juta per gram.
Dengan demikian, angka tersebut merupakan estimasi ekonomi, bukan nilai transaksi yang telah dibuktikan penyidik.
Polri juga memperkirakan penyitaan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan ketamin yang berpotensi menjangkau 5,8 juta orang.
Perhitungan itu bersifat proyeksi berdasarkan asumsi penggunaan, bukan jumlah korban yang telah teridentifikasi.
Jejak Kapal Lain Ikut Ditelusuri
Pengungkapan MT Global 168 juga berkaitan dengan pengembangan analisis aparat terhadap kapal lain.
Bea Cukai menyebut penyelidikan memanfaatkan informasi dari penindakan kapal MV Fuchangxing 1, yang sebelumnya membawa sekitar 800 kilogram ketamin di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Dari analisis tersebut, petugas mengidentifikasi dugaan keterkaitan aktivitas kedua kapal.
Namun, hubungan operasional itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut untuk menentukan apakah keduanya dikendalikan jaringan yang sama.
Sementara itu, laporan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menunjukkan perdagangan ketamin ilegal terus menjadi ancaman di kawasan Asia.
Sepanjang 2025, penyitaan ketamin di Asia Timur dan Tenggara mencapai 52,5 ton. Jumlah itu meningkat sekitar 185 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Secara medis, ketamin merupakan obat anestesi yang memiliki manfaat dalam pelayanan kesehatan.
Namun, penyalahgunaannya dapat memicu gangguan kesadaran, persepsi, dan berbagai risiko kesehatan.
Ketamin juga berbeda secara farmakologis dari metamfetamina atau sabu. Karena itu, barang bukti MT Global 168 tidak tepat disebut sebagai bahan baku sabu tanpa bukti tambahan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan jalur laut sekaligus penelusuran jaringan keuangan penyelundupan.
Hingga konferensi pers Jumat (23/10/2026), penyidik belum mengumumkan seluruh pihak yang diduga mengendalikan pengiriman ketamin tersebut.
Polri bersama BNN dan Bea Cukai masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba Makassar, 104 Diamankan, 94 Disebut Warga Luar





































