- Presiden Prabowo Subianto menjanjikan peningkatan aliran anggaran ke daerah dan meminta kepala daerah tidak khawatir.
- Pemerintah menetapkan Transfer ke Daerah (TKD) 2027 sebesar Rp735 triliun, naik 5,5 persen dari proyeksi 2026.
- Meski meningkat, anggaran TKD 2027 masih lebih rendah Rp184,9 triliun dibandingkan pagu APBN 2025.
- Kenaikan anggaran nasional belum menjamin setiap daerah memperoleh tambahan dana atau memiliki ruang fiskal lebih besar.
JAMLIMA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menjanjikan aliran dana pemerintah pusat ke daerah semakin besar.
Namun, anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2027 belum kembali ke tingkat sebelum pemangkasan besar pada 2026.
Prabowo menyampaikan jaminan tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Kegiatan berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Presiden meminta gubernur dan bupati tidak mengkhawatirkan kebijakan transfer anggaran pemerintah pusat.
“Para bupati dan para gubernur jangan khawatir. Bukan kita kurangi uang ke kabupatenmu,” kata Prabowo.
Ia kemudian menjanjikan aliran dana yang lebih besar selama masa pemerintahannya.
“Nanti saya buktikan uang yang mengalir ke kabupatenmu, ke provinsimu itu jauh lebih besar di zaman saya memerintah daripada sebelum ini,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul ketika pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat perubahan alokasi anggaran.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan TKD 2027 sebesar Rp735 triliun melalui APBN yang disetujui DPR pada 29 September 2026.
Baca juga: Menteri Keuangan Tetapkan Tambahan TKD Rp10,65 Triliun untuk 67 Daerah Terdampak Bencana
TKD 2027 Naik Rp38,1 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan kenaikan anggaran transfer daerah pada 2027.
Pemerintah menetapkan TKD sebesar Rp735 triliun. Angka ini meningkat Rp38,1 triliun dari proyeksi realisasi 2026 sebesar Rp696,9 triliun.
Dengan demikian, kenaikannya mencapai sekitar 5,5 persen.
Namun, perbandingan dengan pagu awal APBN 2026 sebesar Rp693 triliun menghasilkan kenaikan Rp42 triliun.
Perbedaan tersebut berasal dari dasar perhitungan yang digunakan.
“Pada tahun 2027, transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp735 triliun atau meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN, Jumat (14/8/2026).
Anggaran itu mencakup berbagai instrumen fiskal untuk mendukung pemerintahan dan pembangunan daerah.
Di antaranya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Desa.
Anggaran Masih Tertinggal dari 2025
Meski pemerintah menaikkan TKD pada 2027, nilai tersebut belum menyamai anggaran dua tahun sebelumnya.
Pagu TKD dalam APBN 2025 mencapai Rp919,9 triliun.
Artinya, alokasi 2027 masih lebih rendah Rp184,9 triliun atau sekitar 20,1 persen.
Perbandingan ini menjadi penting karena daerah membutuhkan anggaran untuk membiayai pelayanan dasar.
Kebutuhan tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan operasional pemerintahan.
Selain itu, daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah lebih bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Karena itu, kenaikan TKD secara nasional belum otomatis memulihkan kapasitas belanja setiap pemerintah daerah.
DPD Sempat Usulkan Tambahan Rp45,22 Triliun
Tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah sebelumnya menjadi perhatian Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pada 16 September 2026, DPD mengusulkan penambahan TKD sebesar Rp45,22 triliun.
Usulan tersebut akan meningkatkan anggaran dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menilai pemerintah perlu memperbesar dukungan fiskal kepada daerah.
Menurutnya, tambahan anggaran dapat berasal dari cadangan belanja pemerintah pusat.
“Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit,” kata Ahmad.
DPD juga mengusulkan peningkatan DAK Fisik untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Namun, pemerintah dan DPR akhirnya mempertahankan alokasi TKD sebesar Rp735 triliun dalam APBN 2027.
Pemerintah Yakin Kebutuhan Dasar Daerah Terpenuhi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai kenaikan TKD dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan minimal.
Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Kalau kemarin kita Rp693 triliun itu kalau untuk yang minimal-minimal bisa cukup, kemudian ada penambahan lagi Rp735 triliun,” kata Tito.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pembagian anggaran berdasarkan kondisi setiap daerah.
Pemerintah perlu memperhatikan kekuatan PAD, kebutuhan operasional, dan kewajiban pelayanan dasar.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menyampaikan pandangan berbeda.
Ia menilai kenaikan TKD belum tentu memperluas ruang belanja pembangunan.
Sebab, belanja pegawai dan operasional masih menyerap sebagian besar anggaran di sejumlah daerah.
Akibatnya, pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik berpotensi menghadapi keterbatasan dana.
Kenaikan TKD Jadi Ujian Pelayanan Publik
Pemerintah juga menyiapkan penguatan pembiayaan masyarakat melalui program akses keuangan daerah.
Dalam Rakornas TPAKD, Prabowo menargetkan penyaluran kredit rakyat mencapai Rp400 triliun pada 2027.
Pembiayaan tersebut menyasar petani, nelayan, masyarakat pedesaan, serta kelompok berpenghasilan rendah.
Meski demikian, kredit rakyat berbeda dari TKD.
TKD merupakan transfer fiskal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, kredit menjadi sumber pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TPAKD telah terbentuk di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Keberadaan lembaga tersebut diharapkan memperluas akses pembiayaan dan memperkuat perekonomian lokal.
Kini, perhatian tertuju pada pelaksanaan APBN 2027.
Kenaikan anggaran akan memiliki arti lebih besar apabila pemerintah mampu menjaga pelayanan publik dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan janji Prabowo bukan hanya kenaikan angka TKD, melainkan manfaat anggaran yang benar-benar diterima masyarakat.
Baca juga: Arab Saudi Blokir Rp66,6 Miliar Uang Muka Haji 2027, Kemenhaj Tempuh Jalur Diplomatik





































