- Ancaman ganda: Asap dari Papua Selatan dan Maluku bercampur dengan asap kebakaran hutan dan lahan di Sulawesi Tenggara.
- 258 titik panas: BMKG mencatat anomali suhu pada 25 Oktober 2026. Sebanyak lima titik memiliki tingkat kepercayaan tinggi.
- Jarak pandang menyusut: Pengamatan BMKG pada 26 Oktober menunjukkan jarak pandang kurang dari lima kilometer di sejumlah wilayah.
- Risiko kesehatan: Sebanyak 17 kabupaten dan kota berpotensi mengalami kabut asap hingga 29 Oktober. Kualitas udara diprakirakan mencapai kategori tidak sehat.
JAMLIMA.COM, KENDARI — Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadapi ancaman ganda kabut asap.
Asap kiriman dari Papua Selatan dan Maluku bercampur dengan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setempat.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan potensi kabut asap di 17 kabupaten dan kota hingga Kamis (29/10/2026).
Peringatan tersebut masih berlaku pada Rabu (28/10/2026).
Sementara itu, pemantauan satelit mencatat 258 titik panas di Sultra pada Minggu (25/10/2026).
Kondisi ini meningkatkan kewaspadaan terhadap kualitas udara, keselamatan transportasi, dan aktivitas masyarakat.
Baca juga: Jejak Uang Karhutla Dibidik, Indonesia-Singapura Siapkan Satgas Korporasi
Asap Papua-Maluku Masuk Sultra
Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Kendari, Heri Purnomo, menjelaskan sumber asap yang memengaruhi Sultra tidak hanya berasal dari kebakaran lokal.
Dalam siaran pers BMKG tertanggal 26 Oktober 2026, Heri mengungkapkan pola angin dari timur hingga tenggara membawa asap dari luar provinsi.
Angin dengan kecepatan 2–15 knot menggerakkan sebaran asap dari Papua Selatan, Maluku, dan wilayah sekitarnya.
Kemudian, asap tersebut bercampur dengan hasil pembakaran vegetasi di sejumlah wilayah Sultra.
Satelit Himawari-9 masih mendeteksi kabut asap pada 26 Oktober.
Pengamatan di Kendari, Baubau, Ranomeeto, dan Pomalaa hingga pukul 09.00 WITA juga menunjukkan udara kabur.
Akibatnya, jarak pandang mendatar turun menjadi kurang dari lima kilometer.
Sebelumnya, Heri telah mengingatkan bahwa kebakaran lokal dapat memperparah dampak asap kiriman.
“Sebaran asap dari luar Sulawesi Tenggara akan semakin pekat dan jarak pandang akan makin pendek jika di sekitar wilayahnya ada kebakaran lahan,” ujarnya pada 12 Oktober 2026.
Konawe Catat Titik Panas Terbanyak
Berdasarkan pemantauan satelit VIIRS dan MODIS, BMKG mendeteksi 258 titik panas sepanjang 25 Oktober 2026.
Kabupaten Konawe mencatat jumlah terbanyak dengan 87 titik.
Berikutnya, Bombana memiliki 39 titik dan Kolaka Utara 24 titik.
Dari seluruh temuan tersebut, 241 titik memiliki tingkat kepercayaan sedang.
Sebanyak 12 titik berada pada kategori rendah, sedangkan lima lainnya berkategori tinggi.
Kelima titik berkategori tinggi tersebar di Bombana sebanyak tiga titik, Konawe satu titik, dan Kolaka Utara satu titik.
Namun, titik panas atau hotspot tidak otomatis menunjukkan kebakaran.
Satelit mendeteksi anomali suhu permukaan. Karena itu, petugas perlu memverifikasi kondisi lapangan untuk memastikan sumber panas.
Data tersebut juga merupakan pengamatan 25 Oktober, bukan jumlah titik panas terbaru pada 28 Oktober.
Kabut Asap Berpotensi Menjangkau 17 Daerah
BMKG memprakirakan kabut asap kategori sedang berpotensi terjadi di seluruh 17 kabupaten dan kota Sultra selama 27–29 Oktober 2026.
Wilayah tersebut meliputi Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, dan Konawe Kepulauan.
Selain itu, potensi serupa mencakup Bombana, Muna, Muna Barat, Buton, Buton Utara, Buton Tengah, dan Buton Selatan.
Kota Kendari, Kota Baubau, serta Kabupaten Wakatobi juga masuk wilayah peringatan.
Sementara itu, BMKG memprakirakan konsentrasi partikel halus PM2,5 berada pada kategori sedang hingga tidak sehat.
Rentang konsentrasi yang tercantum dalam prakiraan mencapai 15,5–150,4 mikrogram per meter kubik.
Angka tersebut menggambarkan rentang kategori kualitas udara, bukan satu hasil pengukuran serentak di seluruh Sultra.
Risiko Pernapasan dan Gangguan Transportasi
Kabut asap membawa ancaman kesehatan karena mengandung partikel halus yang dapat masuk jauh ke saluran pernapasan.
Partikel PM2,5 berdiameter tidak lebih dari 2,5 mikrometer.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), paparan polusi partikulat berkaitan dengan gangguan pernapasan serta peningkatan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.
Karena itu, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit paru membutuhkan perlindungan tambahan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengingatkan masyarakat agar mengurangi aktivitas luar ruangan ketika asap memburuk.
“Kalau tidak perlu, jangan keluar rumah, terutama balita, ibu hamil, dan orang tua,” ujar Budi di Palangka Raya, Jumat (23/10/2026).
Selain kesehatan, kabut asap dapat mengganggu keselamatan perjalanan.
Kementerian Perhubungan sebelumnya mencatat dampak asap pada Bandara Sangia Nibandera di Kolaka dan Bandara Betoambari di Baubau selama 13–17 Oktober.
Sementara itu, Bandara Haluoleo mencatat jarak pandang 2,5 kilometer pada pagi 14 Oktober, meski operasional penerbangan saat itu tetap berjalan.
Data tersebut menunjukkan risiko nyata terhadap transportasi udara. Namun, laporan itu tidak berarti seluruh bandara mengalami gangguan pada 28 Oktober.
Dampak ekonomi juga telah dirasakan sebagian nelayan.
Badwin, nelayan tradisional Pantai Batu Gong di Konawe, mengaku kesulitan melaut akibat terbatasnya jarak pandang.
“Selama dua minggu itu tidak melaut dulu, libur karena tidak kelihatan tanda,” katanya pada 14 Oktober 2026.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bagaimana kabut asap dapat menghambat mata pencaharian masyarakat pesisir.
BMKG Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
BMKG mengimbau masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Warga juga disarankan membatasi kegiatan fisik ketika asap pekat dan menutup jendela untuk mengurangi masuknya polusi.
Masker respirator seperti N95 dapat membantu menyaring partikel halus apabila digunakan dengan tepat.
Namun, perlindungan utama tetap berupa pengurangan paparan asap.
Masyarakat yang mengalami sesak napas, batuk memberat, atau gangguan pernapasan perlu segera mencari pertolongan medis.
Sementara itu, pengendara dan operator transportasi harus memperhatikan jarak pandang sebelum melakukan perjalanan.
Ancaman kabut asap Sultra kini tidak hanya berkaitan dengan lokasi kebakaran.
Pergerakan angin antarprovinsi membuat perlindungan kesehatan dan keselamatan transportasi menjadi persoalan lintas wilayah.
Dengan prakiraan yang berlaku hingga 29 Oktober 2026, perkembangan kualitas udara dan titik panas tetap memerlukan pemantauan melalui informasi resmi BMKG.
Baca juga: Dari Video Viral ke Tahanan, Anggota DPRD Mempawah Jadi Tersangka Karhutla





































