Scroll untuk baca artikel
Daerah

Proyek Bendungan Rp3,27 Miliar di Gayo Lues Rusak Diterjang Banjir, Baru Dikerjakan Agustus

×

Proyek Bendungan Rp3,27 Miliar di Gayo Lues Rusak Diterjang Banjir, Baru Dikerjakan Agustus

Sebarkan artikel ini
BENDUNGAN RUSAK — Kondisi konstruksi yang dilaporkan rusak akibat banjir di Desa Riegeb, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Proyek rehabilitasi senilai Rp3,27 miliar tersebut mulai dikerjakan pada Agustus 2026. (Foto: Dokumentasi, (foto: Ist/Jamlima.comi)

  • Anggaran Rp3,27 miliar. Proyek rehabilitasi bendungan di Gayo Lues menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
  • Rusak sebelum selesai. Pekerjaan dimulai 6 Agustus 2026 dan mengalami kerusakan akibat banjir.
  • Material dipersoalkan. Mandor proyek mengaku mengambil batu dan pasir dari lokasi yang disebut tidak memiliki izin galian C.
  • Pemeriksaan diperlukan. Pemerintah perlu memastikan penyebab kerusakan, legalitas material, dan tanggung jawab perbaikan.

JAMLIMA.COM, GAYO LUES — Proyek rehabilitasi bendungan senilai Rp3,27 miliar di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, mengalami kerusakan akibat banjir.

Padahal, pekerjaan di Desa Riegeb, Kecamatan Dabun Gelang, itu baru dimulai pada 6 Agustus 2026.

Kerusakan terjadi saat proyek masih dalam tahap pengerjaan. Pelaksana pun harus memperbaiki bagian konstruksi yang terdampak banjir.

Selain itu, sumber material batu dan pasir ikut menjadi sorotan. Muncul dugaan bahwa material proyek berasal dari lokasi pengambilan yang tidak memiliki izin.

Bendungan Gayo Lues Rusak Sebelum Proyek Selesai

Berdasarkan laporan Kompasnusa, Kamis (8/10/2026), proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp3.273.482.000.

Anggaran berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh.

CV Rakha Indo Konstruksi tercantum sebagai pelaksana pekerjaan berdasarkan kontrak Nomor 214/SP-DPUPGRL/DOKA/SDA/2026.

Pekerjaan dimulai pada 6 Agustus 2026.

Namun, banjir merusak bagian konstruksi yang telah dikerjakan.

Saat meninjau lokasi pada Sabtu (3/10/2026), Kompasnusa menemukan sejumlah pekerjaan harus diperbaiki kembali.

Tomi, yang mengaku sebagai mandor proyek, membenarkan kerusakan tersebut.

“Kemarin kami sudah mengerjakan mal cor bendungan,” ujar Tomi kepada Kompasnusa.

Menurut keterangannya, banjir kemudian merusak pekerjaan yang telah berlangsung.

Tomi menyebut progres proyek mengalami kerusakan berat. Pihak pelaksana berupaya memperbaiki bagian yang terdampak.

Namun, belum tersedia hasil pemeriksaan teknis yang memastikan tingkat kerusakan secara menyeluruh.

Mandor Akui Material Berasal dari Lokasi Tanpa Izin

Persoalan proyek tidak berhenti pada kerusakan akibat banjir.

Sumber material batu dan pasir juga mendapat perhatian.

Kompasnusa melaporkan adanya tumpukan material di sekitar lokasi pembangunan.

Tomi menyebut batu dan pasir tersebut berasal dari lokasi yang berdekatan dengan proyek.

Ia juga mengakui bahwa tempat pengambilan material tidak memiliki izin galian C.

“Memang lokasi tempat kami ini tidak ada izin galian C-nya,” kata Tomi.

Pengakuan tersebut menjadi dasar munculnya pertanyaan mengenai legalitas material.

Meski demikian, pernyataan mandor belum dapat menggantikan pemeriksaan resmi.

Instansi berwenang perlu memastikan status izin lokasi pengambilan batu dan pasir.

Selain legalitas, kesesuaian material dengan spesifikasi teknis proyek juga perlu diperiksa.

Mengapa Bendungan yang Belum Selesai Bisa Rusak?

Kerusakan konstruksi akibat banjir tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan pelaksana.

Dalam pekerjaan sungai, kondisi bangunan selama pembangunan berbeda dari kondisi setelah selesai.

Bagian konstruksi yang belum terlindungi sepenuhnya dapat menghadapi risiko lebih besar ketika debit air meningkat.

Selain itu, banjir dapat mengganggu pekerjaan sementara, termasuk cetakan beton atau bekisting.

Namun, penyebab kerusakan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan.

Tim teknis perlu menilai kondisi sungai, besarnya banjir, tahapan pembangunan, dan metode pelaksanaan.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah risiko banjir telah diperhitungkan dalam rencana pekerjaan.

Dengan demikian, kesimpulan mengenai kualitas proyek tidak boleh hanya berdasarkan kondisi kerusakan.

Siapa Menanggung Biaya Perbaikan?

Kerusakan proyek senilai Rp3,27 miliar juga menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab perbaikan.

Namun, angka Rp3,27 miliar merupakan nilai kontrak, bukan nilai kerugian akibat banjir.

Besaran kerusakan harus dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang terdampak.

Status pembayaran dan ketentuan kontrak juga perlu diperiksa.

Tanggung jawab biaya perbaikan bergantung pada penyebab kerusakan serta pembagian risiko dalam perjanjian.

Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan progres fisik proyek setelah banjir.

Penjelasan juga diperlukan mengenai jadwal perbaikan dan target penyelesaian pekerjaan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan anggaran publik digunakan sesuai peruntukannya.

Dugaan Material Ilegal Perlu Dibuktikan

Penggunaan material dari lokasi yang diduga tidak berizin merupakan persoalan berbeda dari kerusakan akibat banjir.

Kedua masalah tersebut membutuhkan pemeriksaan tersendiri.

Untuk material, instansi berwenang perlu memeriksa asal batu dan pasir beserta dokumen perizinannya.

Sementara itu, pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan kualitas dan kesesuaian material.

Hasil kedua pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar penilaian terhadap pelaksanaan kontrak.

Namun, belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan penggunaan material tersebut menyebabkan kerusakan konstruksi.

Hubungan antara mutu material dan kerusakan akibat banjir harus dibuktikan secara teknis.

Pemerintah Daerah Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Hingga laporan Kompasnusa terbit pada 8 Oktober 2026, belum tersedia keterangan resmi Dinas PUPR Gayo Lues mengenai dugaan penggunaan material tanpa izin.

Laporan itu juga belum memuat hasil pemeriksaan teknis atas kerusakan pekerjaan.

Keterangan pemerintah daerah diperlukan untuk menjelaskan status proyek dan tindak lanjut perbaikan.

Di sisi lain, pelaksana memiliki kesempatan memberikan penjelasan mengenai sumber material serta pelaksanaan pekerjaan.

Informasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

Kerusakan bendungan Gayo Lues menjadi perhatian bukan hanya karena nilai proyek mencapai Rp3,27 miliar, tetapi juga karena pekerjaan belum selesai ketika banjir terjadi.

Kepastian penyebab kerusakan, legalitas material, dan tanggung jawab perbaikan masih menunggu penjelasan resmi.

Hingga Minggu (11/10/2026), belum diperoleh hasil pemeriksaan independen yang memastikan ketiga persoalan tersebut.


Baca juga: Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Terus Berdatangan, Pulau Buru Kirim Ribuan Minyak Kayu Putih