- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut pembebasan bersyarat Mas Bechi melalui keputusan tertanggal 30 September 2026.
- Mas Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026 dan ditempatkan sementara di sel dengan pengamanan khusus.
- Enam pegawai Lapas dan Bapas Malang diperiksa terkait dugaan maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat.
- Pemerintah masih menghitung sisa pidana Bechi. Perhitungan remisi dan hasil pemeriksaan menjadi bagian penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
JAMLIMA.COM, MALANG — Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi resmi dicabut.
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang itu kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.
Pencabutan tersebut menyusul dugaan maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat pada 2025.
Kini, enam pegawai pemasyarakatan menjalani pemeriksaan internal. Pemerintah juga menghitung ulang sisa masa pidana Bechi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, membenarkan pencabutan tersebut.
Menurutnya, keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026.
Pemerintah menerbitkan keputusan tersebut pada 30 September 2026.
Selanjutnya, pihak pemasyarakatan di Jawa Timur menerimanya pada 6 Oktober 2026.
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang
Petugas mengembalikan Bechi ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026).
Sebelumnya, Bechi mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk menjalani kewajiban lapor.
Pada kesempatan itu, petugas menyampaikan surat pencabutan pembebasan bersyarat.
Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan keputusan tersebut secara persuasif.
“Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor,” kata Fathorrosi kepada detikJatim, Kamis (8/10/2026).
Setelah menerima keputusan tersebut, Bechi kembali ke lapas.
Kusnali memastikan Bechi tiba sekitar pukul 11.25 WIB. Ia juga menyebut terpidana menerima keputusan tersebut secara kooperatif.
Sementara itu, pada Jumat (9/10/2026), Kusnali menjelaskan kondisi penempatan Bechi.
Petugas menempatkannya sementara di sel dengan pengamanan khusus.
“Sekarang kami sementara karena ini masuk pengamanan khusus,” ujar Kusnali, sebagaimana dilaporkan detikJatim.
Menurutnya, Bechi menempati sel tersebut seorang diri.
Enam Pegawai Diperiksa Inspektorat
Pencabutan pembebasan bersyarat Bechi turut memicu pemeriksaan terhadap prosedur administrasi pemasyarakatan.
Kusnali menjelaskan bahwa pihaknya meninjau kembali proses pemberian pembebasan bersyarat setelah muncul pemberitaan mengenai korban.
Peninjauan tersebut menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur.
Tim internal kemudian melakukan pemeriksaan awal sebelum Inspektorat Ditjen Pemasyarakatan mengambil alih penanganannya.
Enam pegawai menjalani pemeriksaan.
Lima orang berasal dari Lapas Kelas I Malang. Satu lainnya merupakan pegawai Bapas Kelas I Malang.
“Yang diperiksa dari lapas ada lima orang, dari bapas ada satu orang, berjumlah enam orang,” kata Kusnali kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Meski demikian, pihak pemasyarakatan belum menyimpulkan bentuk pelanggaran yang terjadi.
Kusnali juga belum memastikan kemungkinan sanksi terhadap pegawai terkait.
Keputusan mengenai pertanggungjawaban mereka masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Mengapa Pembebasan Bersyarat Bechi Dipersoalkan?
Bechi sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
Surat tersebut bertanggal 15 Agustus 2025.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas, Budi Waskito, pada 21 September 2026 menyatakan pembebasan bersyarat Bechi telah mengikuti ketentuan.
Namun, keputusan tersebut kemudian mendapat sorotan sejumlah lembaga negara.
Komnas Perempuan meminta pemerintah membuka dasar perhitungan masa pidana dan remisi.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai keterbukaan diperlukan untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur persyaratan pembebasan bersyarat.
Persyaratan tersebut mencakup perilaku baik, keikutsertaan dalam pembinaan, serta penurunan tingkat risiko.
Selain itu, narapidana harus menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga.
Perhitungan Remisi Jadi Sorotan
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi pada 17 November 2022.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.
Secara matematis, dua pertiga dari hukuman tujuh tahun setara empat tahun delapan bulan.
Sementara itu, masa pidana Bechi dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022.
Ketika memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, ia telah menjalani penahanan sekitar tiga tahun satu bulan.
Komnas Perempuan mempertanyakan perbedaan tersebut.
Namun, perhitungan masa pidana juga harus mempertimbangkan remisi yang diberikan secara sah.
Karena itu, selisih waktu tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Pemeriksaan perlu memastikan jenis remisi, besaran pengurangan pidana, dan ketepatan prosedur administrasinya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyatakan pemerintah akan menyelidiki proses pemberian hak pemasyarakatan Bechi.
“Investigasi tetap harus kami lakukan,” kata Yusril kepada ANTARA, Kamis (24/9/2026).
Pemeriksaan mencakup proses pemberian remisi dan fasilitas pemasyarakatan lainnya.
Sisa Hukuman Bechi Belum Dipastikan
Pencabutan pembebasan bersyarat membuat Bechi kembali menjalani pidana penjara.
Namun, Ditjenpas belum mengumumkan angka final sisa hukumannya.
Kusnali mengatakan petugas masih menghitung masa pidana yang telah dijalani.
Penghitungan tersebut juga mempertimbangkan periode ketika Bechi berada di luar lapas.
Dengan demikian, tanggal bebas berikutnya belum dapat dipastikan.
Pemerintah masih perlu menjelaskan hasil penghitungan dan dasar hukum yang digunakan.
LPSK Ingatkan Perlindungan Korban
Di tengah polemik tersebut, perlindungan korban tetap menjadi perhatian.
Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya memantau keamanan saksi serta korban dalam perkara Bechi.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan perubahan status hukum terpidana perlu mendapat perhatian.
Menurutnya, perubahan tersebut dapat memunculkan risiko baru bagi korban maupun saksi.
LPSK juga membuka kemungkinan pemberian perlindungan kembali apabila muncul ancaman.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pemenuhan hak pemulihan korban, termasuk restitusi.
Anggota KPAI, Dian Sasmita, menegaskan bahwa sistem peradilan pidana harus memperhatikan dampak kekerasan seksual terhadap korban.
Pencabutan pembebasan bersyarat Bechi kini menyisakan dua persoalan penting.
Pertama, pemerintah perlu memastikan keabsahan prosedur pemberian hak narapidana.
Kedua, pemeriksaan internal harus menjelaskan apakah terdapat pelanggaran administrasi dan siapa yang bertanggung jawab.
Hasil pemeriksaan Inspektorat serta penghitungan ulang masa pidana menjadi penentu perkembangan berikutnya.
Baca juga: Sudah Keluar Lapas sejak 2025, Mas Bechi Anak Kiai Jombang Masih Wajib Lapor Tiap Bulan hingga 2028





































