Scroll untuk baca artikel
Enter

Sudah Keluar Lapas sejak 2025, Mas Bechi Anak Kiai Jombang Masih Wajib Lapor Tiap Bulan hingga 2028

×

Sudah Keluar Lapas sejak 2025, Mas Bechi Anak Kiai Jombang Masih Wajib Lapor Tiap Bulan hingga 2028

Sebarkan artikel ini
persidangan perkara Mas Bechi yang kini menjalani pembebasan bersyarat dan wajib lapor hingga 2028
MAS BECHI — Suasana persidangan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati. Sejak Agustus 2025, Mas Bechi menjalani pembebasan bersyarat dan masih wajib melapor ke Bapas setiap bulan selama masa percobaan hingga 2028. (Foto: Dok./Jamlima.com)

  • Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi menjalani pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025 setelah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual.
  • Status itu bukan bebas murni. Bechi masih menjadi klien pemasyarakatan dan wajib melapor langsung ke Bapas Kelas I Malang setiap bulan.
  • Lapas menyebut tanggal dua pertiga masa pidananya jatuh pada Agustus 2025 setelah memperhitungkan remisi yang diterima.
  • Masa percobaan berjalan hingga 2028 dan pembebasan bersyarat dapat dicabut jika Bechi melakukan tindak pidana atau melanggar ketentuan.

JAMLIMA.COM, MALANG — Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi sudah keluar dari Lapas Kelas I Malang sejak Agustus 2025.

Namun, anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, itu belum bebas dari seluruh konsekuensi hukum pidananya.

Bechi masih menjalani pembebasan bersyarat setelah sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan status Bechi bukan bebas murni.

Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Bechi kemudian keluar dari Lapas Kelas I Malang pada 20 Agustus 2025.

“Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni,” kata pejabat Ditjenpas Budi Waskito dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.

Masih Berstatus Klien

Konsekuensi hukumnya tidak berhenti saat Bechi melewati pintu lapas.

Selama masa pembebasan bersyarat, ia berada di bawah pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang.

Kepala Bapas Kelas I Malang Fathorrosi menyebut Bechi wajib datang langsung untuk melaporkan diri satu kali setiap bulan.

Menurut Bapas, kewajiban itu dijalankan sejak Agustus 2025 dan Bechi belum pernah absen hingga September 2026.

“Sejak Agustus itu 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami,” kata Fathorrosi.

Pengawasan juga berlaku ketika Bechi meninggalkan kabupaten tempat tinggalnya.

Bapas menyatakan Bechi atau penjaminnya harus memberi tahu Pembimbing Kemasyarakatan apabila bepergian keluar wilayah tersebut.

Dasar Bebas Bersyarat

Pembebasan bersyarat merupakan bagian dari hak integrasi dalam sistem pemasyarakatan.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat apabila memenuhi persyaratan tertentu.

Syarat itu antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana.

Ketentuan dua pertiga tersebut juga tidak boleh kurang dari sembilan bulan.

Fathorrosi mengatakan proses Bechi sebelumnya melalui mekanisme pemasyarakatan, termasuk penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan dan penelitian kemasyarakatan.

“Itu merupakan hak integrasi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana sesuai undang-undang pemasyarakatan nomor 22,” ujarnya.

Sorotan Hitungan Dua Pertiga

Bagian yang penting dalam kasus Bechi adalah perhitungan masa pidananya.

Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Masa penahanannya disebut dihitung sejak 8 Juli 2022, sedangkan pembebasan bersyarat mulai dijalankan pada Agustus 2025.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menyatakan Bechi memperoleh dua jenis remisi selama menjalani pidana.

Remisi tersebut berupa remisi keagamaan dan remisi umum.

Christo menyebut setelah remisi diperhitungkan, tanggal dua pertiga masa pidana Bechi jatuh pada Agustus 2025.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan mendapatkan remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3-nya (masa hukuman) jatuh pada bulan Agustus 2025,” kata Christo.

Dalam pedoman perhitungan pemasyarakatan Ditjenpas, remisi memang masuk dalam perhitungan tanggal dua pertiga masa pidana.

Pedoman tersebut menggunakan formulasi tanggal awal penahanan ditambah dua pertiga masa pidana, kemudian dikurangi remisi yang diperoleh.

Namun, hingga informasi terbaru dipublikasikan, pihak Lapas belum merinci berapa total hari atau bulan remisi yang diterima Bechi.

Karena itu, tanggal dua pertiga masa pidana pada Agustus 2025 dalam perkara ini mengacu pada perhitungan resmi pemasyarakatan yang disampaikan Kepala Lapas, bukan penghitungan independen berdasarkan vonis tujuh tahun semata.

Bisa Dicabut

Pembebasan bersyarat tidak menghapus sisa konsekuensi pidana.

Ditjenpas menjelaskan PB bukan pengampunan maupun penghapusan sisa hukuman.

Narapidana yang memperoleh PB masih menjalani masa percobaan dan harus menaati ketentuan selama berada di masyarakat.

Dalam kasus Bechi, Bapas menyebut masa percobaannya berlangsung sampai 2028.

Jika selama periode tersebut Bechi melakukan tindak pidana baru atau melanggar ketentuan pembebasan bersyarat, keputusan PB dapat dicabut.

“Apabila ada pelanggaran selama masa percobaan sampai tahun 2028, kami harus taruh lagi, dan SK itu harus dicabut kembali,” ujar Fathorrosi.

Vonis Tujuh Tahun

Perkara Bechi sebelumnya menjadi perhatian nasional.

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada 17 November 2022.

Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan korban.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara.

Karena itu, keluarnya Bechi dari lapas pada 2025 tidak dapat dimaknai sebagai berakhirnya seluruh proses pemidanaan.

Hingga masa percobaan berakhir pada 2028, ia masih wajib menjalani pembimbingan, pengawasan, serta laporan bulanan kepada Bapas.

Status hukumnya baru dapat dilepaskan dari skema pembebasan bersyarat setelah seluruh masa percobaan dan kewajibannya selesai sesuai ketentuan.