Dalam penanganan medis tersebut, dokter Icha disebut telah berkonsultasi dengan dokter spesialis.
Dari hasil konsultasi, pemberian serum antibisa ular atau SABU tidak otomatis diberikan karena harus mengikuti indikasi medis dan standar operasional prosedur.
Namun, situasi di IGD kemudian memanas. Keluarga menyebut ada pihak yang datang dan mempersoalkan penanganan pasien.
Mereka diduga berbicara dengan nada tinggi dan memberi tekanan kepada dokter Icha saat ia masih menjalankan tugas.
Keluarga menyebut peristiwa itu membuat dokter Icha mengalami tekanan psikologis.
Ia juga disebut sempat menangis saat masih berada dalam situasi pelayanan medis.
Setelah kejadian tersebut, kondisi dokter Icha dikabarkan menurun.
Ia sempat menjalani perawatan medis dan kemudian melaporkan dugaan intimidasi itu ke Badan Kehormatan DPRD TTU serta Ikatan Dokter Indonesia Cabang TTU.
Pada Jumat, 26 Juni 2026, dokter Icha dilaporkan meninggal dunia.
Kabar itu memicu perhatian luas dari masyarakat, kalangan tenaga kesehatan, organisasi profesi, hingga pemerintah pusat.
Baca juga: IDI Sidrap Dilantik, Bupati Tegaskan Kesehatan Prioritas Utama Pembangunan Daerah
Kemenkes Turun Tangan
Kementerian Kesehatan kemudian menurunkan tim investigasi gabungan. Tim tersebut bekerja setelah mendapat instruksi Menteri Kesehatan dan permohonan dari Gubernur NTT.
Dalam prosesnya, tim melibatkan Ikatan Dokter Indonesia NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta unsur terkait lainnya.
Tim juga meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk dokter jaga, perawat, rekan sejawat, manajemen rumah sakit, dan keluarga almarhumah.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menyatakan kasus dokter Icha harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
















