Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kasus Kematian Dokter Icha: Kemenkes Sebut Sesuai SOP, Polda NTT Usut Dugaan Intimidasi

×

Kasus Kematian Dokter Icha: Kemenkes Sebut Sesuai SOP, Polda NTT Usut Dugaan Intimidasi

Sebarkan artikel ini
Kasus kematian dokter Icha menjadi sorotan setelah Kemenkes menyebut penanganan medis sesuai SOP dan Polda NTT mengusut dugaan intimidasi
KASUS KEMATIAN DOKTER ICHA — Foto dokter Icha, Kasus kematiannya menjadi sorotan setelah Kemenkes menyebut penanganan medis pasien gigitan ular sesuai SOP dan Polda NTT mengusut dugaan intimidasi. (foto/ist)

Kemenkes juga menegaskan bahwa tenaga medis berhak mendapat perlindungan saat menjalankan tugas.

Dalam kondisi tertentu, tenaga kesehatan bahkan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa.

Pernyataan Kemenkes itu memperjelas bahwa persoalan ini bukan hanya soal hubungan antara dokter dan keluarga pasien.

Kasus ini menyangkut keselamatan kerja, perlindungan profesi, dan tata kelola keamanan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Superflu Jadi Perhatian di 2026, Ini Perbedaannya dengan COVID-19

 

Penanganan Gigitan Ular Sesuai SOP

Salah satu isu utama dalam kasus ini adalah permintaan pemberian serum antibisa ular.

Kemenkes menegaskan bahwa penanganan pasien gigitan ular tidak boleh dilakukan berdasarkan tekanan dari luar ruang medis.

Serum antibisa ular tidak diberikan secara otomatis kepada semua pasien gigitan ular.

Pemberiannya harus mempertimbangkan indikasi medis, kondisi klinis pasien, risiko reaksi obat, serta penilaian dokter yang berwenang.

Karena itu, dokter tidak dapat dipaksa memberikan terapi tertentu hanya karena desakan keluarga atau pihak luar.