Dalam pelayanan medis, keputusan terapi harus berdiri di atas dasar ilmiah, keselamatan pasien, dan standar prosedur.
Poin ini penting karena publik sempat menyoroti apakah dokter Icha menolak tindakan tertentu tanpa dasar.
Hasil investigasi Kemenkes justru menyatakan penanganan yang dilakukan telah sesuai prosedur.
Polda NTT Selidiki Laporan Keluarga
Keluarga dokter Icha resmi melaporkan empat orang ke Polda Nusa Tenggara Timur pada Jumat, 3 Juli 2026.
Mereka terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dan satu orang lainnya yang disebut sebagai ASN di lingkungan Dinas Peternakan TTU.
Empat orang yang dilaporkan yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, Veronika Lake, dan Maria Mathildis Sau.
Dalam posisi hukum saat ini, mereka masih berstatus sebagai terlapor. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah.
Baca juga: Bukan Sekadar Kartini, 7 Krisis Kesehatan Perempuan Ini Masih Terjadi di Dunia
Polda NTT menyatakan telah menerima laporan tersebut dan mulai melakukan penyelidikan.
Kepolisian akan mendalami keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, serta rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian di IGD RS Leona.
Polda NTT juga membentuk tim investigasi untuk memperkuat penanganan perkara.
















