- KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
- KPK menyebut perkara berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan di Dinas PUTR Bolmut.
- Data tender publik mencatat paket Sangkub IV–Sangkub I memiliki HPS Rp1,948 miliar.
- Empat tender PUTR lain masih berstatus data pengadaan publik dan belum dinyatakan terkait perkara.
JAMLIMA.COM, BOROKO — Penanganan operasi tangkap tangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memasuki tahap baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi membuka konstruksi perkara pada Selasa, (22/9/2026).
KPK menetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
Sebelum konstruksi perkara diumumkan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah menjelaskan dugaan awal operasi tersebut.
“Adapun perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” kata Budi, Senin, (21/9).
Budi kemudian mengonfirmasi sektor proyek yang ditelusuri penyidik.
“Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUTR,” katanya.
Pernyataan itu menjadi pijakan untuk mencocokkan konstruksi perkara dengan jejak pengadaan publik.
Namun, data tender tetap harus dipisahkan dari proyek yang secara resmi dinyatakan masuk perkara.
Proyek Sangkub IV
KPK kemudian menyebut salah satu proyek jalan di wilayah Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Data tender publik mencatat paket Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Sangkub IV–Sangkub I memiliki HPS Rp1.948.698.500.
Paket berkode 10129289000 itu ditender sejak 2 Juni hingga 10 Juli 2026 dengan lokasi pekerjaan di Kecamatan Sangkub.
Kesamaan wilayah dan kisaran nilai membuat paket tersebut relevan untuk dicocokkan dengan keterangan KPK.
Namun, identifikasi definitif tetap harus mengacu pada dokumen perkara atau penjelasan resmi KPK.
Diduga Diatur Sebelum Tender
KPK juga mengungkap dugaan pengondisian pengadaan sebelum proses pemilihan penyedia selesai.
Dalam konstruksi penyidikan, Sirajudin diduga meminta kepala dinas pekerjaan umum menentukan pihak yang akan mengerjakan sejumlah proyek.
Proses itu kemudian diduga berlanjut melalui koordinasi dengan unsur pengadaan agar vendor tertentu menjadi pemenang.
KPK juga menduga terdapat pembagian fee dalam pengadaan barang dan jasa Pemkab Bolmut.
Seluruh konstruksi tersebut masih berupa dugaan penyidik dan akan diuji melalui proses hukum.
Status perkara juga tidak otomatis membuat seluruh proyek PUTR Bolmut menjadi bagian penyidikan.
Uang Ratusan Juta
Dalam OTT, KPK turut menemukan uang tunai di sejumlah lokasi.
“Tim mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi.
Uang ditemukan dalam rangkaian operasi di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
KPK mengamankan total 14 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta, delapan di Sulawesi Utara, dan satu di Gorontalo.
Mereka berasal dari unsur kepala daerah, kepala dinas, ASN, dan pihak swasta.
Lima Tender Terpetakan
Data pengadaan publik menunjukkan sedikitnya lima tender pekerjaan jalan dan pedestrian PUTR Bolmut 2026 dengan total HPS Rp5.733.698.500.
Paket terbesar adalah Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Sangkub IV–Sangkub I dengan HPS Rp1.948.698.500.
Berikutnya, Pembangunan Pedestrian Kawasan Wisata Pantai Batu Pinagut Tahap II memiliki HPS Rp1,5 miliar.
Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten tercatat memiliki HPS Rp1,185 miliar.
Dua paket lainnya adalah Perkerasan Jalan Perkebunan Motanang Tuntung Timur senilai Rp600 juta serta Pembangunan Jalan Perkebunan Desa Sangtombolang senilai Rp500 juta.
Total HPS kelima paket mencapai Rp5.733.698.500.
Namun, angka tersebut bukan nilai dugaan kerugian negara, nilai suap, ataupun nilai kontrak yang sedang dipersoalkan KPK.
HPS merupakan salah satu komponen pengadaan dan berbeda dengan pagu, penawaran, serta nilai kontrak.
Empat Paket Belum Terkait
Dari lima tender yang dipetakan, paket Sangkub IV–Sangkub I memiliki kesesuaian wilayah dan kisaran nilai dengan proyek Sangkub IV yang disebut dalam perkembangan perkara.
Empat paket lainnya tetap ditempatkan sebagai konteks pengadaan PUTR Bolmut 2026.
Belum terdapat dasar untuk menyatakan Pedestrian Batu Pinagut Tahap II, Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten, Perkerasan Jalan Perkebunan Motanang Tuntung Timur, maupun Jalan Perkebunan Desa Sangtombolang sebagai bagian perkara.
Kesamaan dinas, tahun anggaran, atau sektor pekerjaan tidak cukup untuk menghubungkan suatu tender dengan dugaan tindak pidana.
Paket Strategis 2026
Jejak anggaran infrastruktur juga terlihat dalam daftar Paket Strategis Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah menetapkannya melalui Keputusan Bupati Nomor 71 Tahun 2026.
Daftar tersebut memuat sejumlah pekerjaan jalan, jembatan, dan pedestrian.
Namun, nilai paket strategis tidak dapat langsung disamakan dengan nilai kontrak.
Pagu, HPS, nilai penawaran, dan nilai kontrak merupakan komponen berbeda dalam proses pengadaan.
Karena itu, pencocokan lanjutan membutuhkan dokumen penetapan pemenang, SPPBJ, kontrak, addendum, dan realisasi pembayaran.
Batas Fakta Perkara
KPK telah memastikan perkara berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara serta pembangunan infrastruktur jalan di lingkungan Dinas PUTR.
Pada saat yang sama, data publik menunjukkan lima tender yang dipetakan memiliki total HPS sekitar Rp5,73 miliar.
Namun, kesamaan sektor dan tahun anggaran belum cukup untuk menyatakan seluruh paket terkait perkara.
Hubungan suatu tender dengan dugaan korupsi baru dapat ditegaskan setelah didukung keterangan KPK dan dokumen pembuktian yang spesifik.
Karena itu, empat tender selain proyek yang memiliki keterkaitan dengan Sangkub IV tetap harus diposisikan sebagai data pengadaan publik, bukan proyek yang telah terbukti tersangkut perkara korupsi.





































