Scroll untuk baca artikel
Enter

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Jejak Uang TPPU Maidi Merembet ke OPD Lain

×

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Jejak Uang TPPU Maidi Merembet ke OPD Lain

Sebarkan artikel ini
KPK geledah Pemkot Madiun terkait pengembangan dugaan TPPU Maidi
PENGGELEDAHAN KPK — Ilustrasi Maidi dengan latar penggeledahan kantor Pemkot Madiun. KPK menggeledah Dinas Perdagangan dan BKAD, Kamis (1/10/2026), dalam pengembangan dugaan gratifikasi dan TPPU. (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • KPK menggeledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun pada Kamis, 1 Oktober 2026.
  • Penyidik mencari bukti dugaan penerimaan lain di luar perkara yang sebelumnya berkaitan dengan Dinas PUPR.
  • Rangkaian penggeledahan sejak 29 September menyasar rumah, OPD, hingga kantor pengelola e-parking.
  • KPK menelusuri aset dan dugaan aliran uang dalam pengembangan perkara gratifikasi serta TPPU.

JAMLIMA.COM, MADIUN — Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penelusuran dugaan aliran uang di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Terbaru, penyidik menggeledah Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada Kamis (1/10/2026).

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Perkara itu berkembang dari kasus yang sebelumnya menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membutuhkan bukti tambahan terkait dugaan penerimaan lain.

“Penyidik ada kebutuhan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/10/2026).

Menurut KPK, penelusuran kini bergerak ke luar perkara yang sebelumnya berkaitan dengan Dinas PUPR Kota Madiun.

Langkah itu membuat penyidikan berkembang dari dugaan penerimaan menuju penelusuran asal dan perubahan bentuk aset.

KPK Telusuri Jejak Uang

KPK juga mendalami kemungkinan uang hasil dugaan tindak pidana telah dikonversi menjadi bentuk lain.

Penyidik turut menelusuri kemungkinan aset disembunyikan atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

Karena itu, pola penyidikan kini bergerak dengan pendekatan follow the money.

Fokus tersebut sebenarnya sudah terlihat sejak KPK mengumumkan pengembangan perkara pada 23 September 2026.

Saat itu, KPK menyatakan menemukan dugaan peristiwa pidana berupa gratifikasi dan pencucian uang.

Sehari kemudian, KPK mengungkap pemeriksaan sejumlah saksi diarahkan untuk mendalami aset milik Maidi.

Penyidik juga menelusuri dugaan sumber penerimaan yang berkaitan dengan aset tersebut.

29 September: Tiga Rumah Digeledah

Penelusuran kemudian memasuki fase penggeledahan pada Selasa (29/9/2026).

Penyidik mendatangi tiga rumah di wilayah Madiun.

Lokasi tersebut meliputi rumah Maidi, rumah Hendra Saktiyawan yang merupakan anak Maidi, serta rumah seorang camat di lingkungan Pemkot Madiun.

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti sekaligus menelusuri aset dalam pengembangan dugaan TPPU.

KPK menyatakan penyidik berfokus pada pelacakan aset dan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Di rumah Maidi, penggeledahan antara lain berlangsung di kediamannya di Jalan Merpati, Kota Madiun.

30 September: Diskominfo hingga Pengelola E-Parking

Rangkaian penggeledahan berlanjut pada Rabu (30/9/2026).

Kali ini, penyidik menyasar Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun.

Penggeledahan tersebut memperluas penelusuran dari kediaman pribadi menuju lingkungan organisasi perangkat daerah.

Plt Kepala Diskominfo Kota Madiun Noor Aflah membenarkan penyidik memeriksa sejumlah ruangan.

Menurut keterangannya kepada media lokal, penyidik juga membawa dokumen dan meminta keterangan sejumlah pegawai.

Pada hari yang sama, penyidik mendatangi kantor PT Jatim Parkir Center.

Perusahaan tersebut mengelola sejumlah lahan parkir elektronik atau e-parking di Kota Madiun.

Masuknya kantor perusahaan swasta ke rangkaian penggeledahan memperluas lokasi pencarian bukti di luar rumah dan kantor pemerintahan.

Namun, KPK belum mengumumkan secara terperinci hubungan setiap dokumen atau barang yang diperiksa dengan konstruksi TPPU.

1 Oktober: Dinas Perdagangan dan BKAD

Sehari kemudian, Kamis (1/10/2026), penyidik kembali bergerak.

Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun menjadi sasaran berikutnya.

Tim penyidik terlihat berada di Dinas Perdagangan sekitar pukul 10.00 WIB.

Penggeledahan juga berlangsung di kantor BKAD.

Sekretaris BKAD Kota Madiun Sidik Muktiaji membenarkan sempat bertemu dengan penyidik.

Namun, ia menyerahkan penjelasan mengenai substansi penggeledahan kepada KPK.

Rangkaian tersebut menunjukkan penyidik tidak lagi hanya menelusuri perkara yang berhubungan dengan Dinas PUPR.

KPK secara eksplisit menyatakan sedang mencari bukti dugaan penerimaan dari lingkungan lain di Pemkot Madiun.

Perkara TPPU Belum Tetapkan Tersangka

Meski penggeledahan terus berkembang, status perkara baru ini perlu dibedakan dari perkara pokok Maidi.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada September 2026 untuk mengusut dugaan gratifikasi dan TPPU.

Sprindik tersebut masih bersifat umum.

Artinya, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara baru itu berdasarkan keterangan terakhir yang dipublikasikan.

Status tersebut berbeda dengan perkara pokok yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan Maidi bersama sejumlah pihak.

KPK saat itu menyebut perkara berkaitan dengan dugaan fee proyek dan dana corporate social responsibility atau CSR.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka dalam dua klaster perkara.

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan

Perkara pokok Maidi kini telah masuk persidangan.

Pada 17 September 2026, jaksa KPK menuntut Maidi dengan hukuman tujuh tahun dua bulan penjara.

Jaksa juga menuntut denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

Jaksa dalam persidangan menyebut nilai perkara yang didakwakan mencapai sekitar Rp10,7 miliar.

Nilai itu terdiri dari dugaan pemerasan terkait CSR proyek TPA Winongo sekitar Rp1,7 miliar dan dugaan gratifikasi commitment fee proyek di lingkungan Dinas PUPR lebih dari Rp9 miliar.

Namun, angka dalam perkara pokok tersebut tidak otomatis menjadi nilai dugaan TPPU yang kini dikembangkan KPK.

Penyidik masih menelusuri sumber penerimaan lain dan aset yang diduga berkaitan dengan aliran uang tersebut.

Karena itu, rangkaian penggeledahan 29 September hingga 1 Oktober menjadi bagian penting untuk membangun konstruksi perkara baru.

Dari rumah pribadi, penyidikan bergerak ke kantor pemerintahan hingga pihak swasta.

Arah berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta penelusuran aset yang sedang dilakukan penyidik.