- Satgas PKH menyerahkan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada negara
- Sebanyak 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan.
- Hutan konservasi dan hutan lindung untuk reforestasi mencapai 118.256,74 hektare.
- Secara kumulatif, kawasan perkebunan yang kembali ke negara mencapai sekitar 6,206 juta hektare.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menyerahkan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada negara pada tahap kedelapan penertiban.
Penyerahan berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026), disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Kawasan tersebut berasal dari sektor perkebunan, hutan konservasi, hutan lindung, dan pertambangan.
140 Ribu Hektare dari Sektor Perkebunan
Dari total 259.230,73 hektare, sebanyak 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan.
Pemerintah menyerahkan kawasan itu kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Selanjutnya, pemerintah menyerahkan 118.256,74 hektare hutan konservasi dan hutan lindung untuk proses reforestasi.
Sementara itu, 211,95 hektare lainnya berasal dari sektor pertambangan.
Secara kumulatif, penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan telah mencapai sekitar 6,206 juta hektare.
Adapun kawasan dari sektor pertambangan mencapai sekitar 14.633,79 hektare.
Jejak Delapan Tahap Penertiban
Pemerintah membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 pada 21 Januari 2025.
Sejak itu, Satgas menjalankan penertiban kawasan hutan melalui delapan tahap.
Tahap I, 10 Maret 2025. Satgas menyerahkan 221.868,421 hektare kawasan yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group.
Tahap II, 26 Maret 2025. Satgas menyerahkan 216.997,75 hektare dari 109 perusahaan.
Tahap III, 9 Juli 2025. Satgas menyerahkan 394.547,29 hektare dari 232 perusahaan di Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Tahap IV, 12 September 2025. Satgas menyerahkan 674.178,44 hektare dari 245 perusahaan di 15 provinsi.
Tahap V, 24 September 2025. Satgas menyerahkan 893.002,38 hektare kawasan hutan.
Tahap VI, 10 April 2026. Pemerintah menerima hasil penyelamatan keuangan, aset negara, dan denda administratif senilai Rp11,420 triliun.
Tahap VII, 13 Mei 2026. Satgas menyerahkan 2.373.171,75 hektare kawasan hutan serta Rp10,270 triliun ke kas negara.
Tahap VIII, 6 Oktober 2026. Satgas menyerahkan 259.230,73 hektare kawasan hutan serta hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp13,241 triliun.
Tidak Cukup Hanya Mengambil Kembali Lahan
Penguasaan kembali kawasan menjadi satu bagian dari proses penertiban.
Tahap berikutnya ialah lahan memiliki kepastian pengelolaan setelah setelah dalam penguasaan negara.
Khusus hutan konservasi dan hutan lindung, pemerintah juga perlu memastikan pemulihan berjalan sesuai fungsi ekologisnya.
Karena itu, keberhasilan penertiban tidak hanya tercermin dari luas kawasan yang kembali ke negara.
Akuntabilitas pengelolaan dan pemulihan kawasan juga menjadi bagian penting setelah penertiban selesai.





































