Scroll untuk baca artikel
Nasional

Bea Cukai Kumpulkan Rp240,28 Triliun, Masih Berjarak Rp95,72 Triliun dari Target APBN

×

Bea Cukai Kumpulkan Rp240,28 Triliun, Masih Berjarak Rp95,72 Triliun dari Target APBN

Sebarkan artikel ini
Penerimaan Bea Cukai 2026 mencapai Rp240,28 triliun
PENERIMAAN NEGARA. Ilustrasi aktivitas kepabeanan dan perdagangan. Penerimaan Bea Cukai mencapai Rp240,28 triliun hingga September 2026 atau 71,51 persen dari target APBN. (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp240,28 triliun hingga 30 September 2026.
  • Realisasi mencapai 71,51 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp336 triliun.
  • Penerimaan tumbuh 8,57 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.
  • Secara matematis, masih ada selisih sekitar Rp95,72 triliun menuju target tahunan.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai menembus Rp240,28 triliun hingga akhir September 2026.

Realisasi itu mencapai 71,51 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp336 triliun.

Artinya, secara matematis masih terdapat selisih sekitar Rp95,72 triliun menuju target hingga akhir tahun.

Namun, angka tersebut bukan target resmi yang secara khusus dibebankan untuk Oktober hingga Desember.

Angka Rp95,72 triliun merupakan hasil pengurangan target APBN dengan realisasi hingga September.

Kinerja penerimaan hingga September tetap menunjukkan pertumbuhan.

Realisasi Rp240,28 triliun naik 8,57 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan angka tersebut dalam peringatan Hari Bea dan Cukai ke-80 di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Hingga September 2026, Bea Cukai mencatat penerimaan negara sebesar Rp240,28 triliun atau 71,51 persen dari target APBN.”

Suahasil menegaskan penerimaan negara tidak hanya menjadi angka dalam laporan fiskal.

Dana tersebut menopang pembangunan, layanan publik, daya beli masyarakat, serta program prioritas pemerintah.

September Bertambah Sekitar Rp30 Triliun

Data APBN KiTa menunjukkan penerimaan kepabeanan dan cukai masih berada di Rp210,2 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Angka itu setara 62,6 persen dari target APBN.

Dengan realisasi Rp240,28 triliun pada akhir September, penerimaan secara neto bertambah sekitar Rp30,08 triliun dalam satu bulan.

Namun, angka Rp30,08 triliun merupakan selisih dua posisi kumulatif.

Karena itu, angka tersebut tidak boleh langsung dibaca sebagai penerimaan bruto September tanpa memperhitungkan kemungkinan restitusi atau penyesuaian pencatatan.

Pada Agustus, penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 7,8 persen secara tahunan.

Pertumbuhan kemudian meningkat menjadi 8,57 persen pada September.

Cukai Masih Menjadi Penopang

Kementerian Keuangan belum merinci seluruh komponen penerimaan September dalam keterangan terbaru tersebut.

Karena itu, komposisi terakhir yang dapat dibandingkan secara resmi masih menggunakan posisi 31 Agustus 2026.

Saat itu, penerimaan cukai mencapai Rp148,7 triliun.

Nilainya tumbuh 3,2 persen dibandingkan Agustus 2025 sebesar Rp144 triliun.

Kinerja cukai ditopang aktivitas penegakan hukum serta peningkatan produksi rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA.

Sementara itu, bea masuk mencapai Rp36,4 triliun.

Angka tersebut tumbuh 13 persen dari Rp32,2 triliun pada periode sama tahun lalu.

Kenaikan volume impor dan pergerakan kurs ikut memengaruhi penerimaan bea masuk.

Adapun bea keluar mencapai Rp25,1 triliun.

Komponen ini mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 34,4 persen dibandingkan Rp18,7 triliun pada Agustus 2025.

Kementerian Keuangan mengaitkan pertumbuhan itu dengan kenaikan harga dan volume ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Target APBN Rp336 Triliun

APBN 2026 menetapkan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun.

Dengan realisasi Rp240,28 triliun, sekitar 28,49 persen target tahunan belum tercapai pada akhir September.

Secara nominal, selisihnya sekitar Rp95,72 triliun.

Jika angka itu sekadar dibagi rata selama tiga bulan tersisa, kebutuhan rata-rata mencapai sekitar Rp31,91 triliun per bulan.

Namun, perhitungan tersebut hanya ilustrasi matematis.

Pola penerimaan negara tidak selalu merata setiap bulan karena dipengaruhi aktivitas impor, ekspor, produksi barang kena cukai, harga komoditas, kurs, serta faktor administrasi.

Sebagai pembanding, penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025 mencapai Rp300,3 triliun.

Realisasi tersebut setara 99,6 persen dari target tahun lalu.

Pengawasan Barang Ilegal Ikut Diperketat

Di tengah upaya menjaga penerimaan, pemerintah juga memperkuat fungsi pengawasan Bea Cukai.

Suahasil meminta DJBC tidak mengukur keberhasilan pengawasan hanya dari banyaknya penindakan.

Menurut dia, dampak terhadap perekonomian dan kepercayaan masyarakat juga menjadi ukuran penting.

“Penindakan yang Anda lakukan adalah upaya menyelamatkan ekonomi Indonesia.”

Pengawasan mencakup narkotika, barang ilegal, serta komoditas strategis dan sumber daya alam seperti emas dan nikel.

Pemerintah juga menyoroti pakaian bekas ilegal atau ballpress dan beras ilegal.

Masuknya barang tersebut dinilai dapat memukul industri dalam negeri dan merugikan petani.

Sepanjang Agustus hingga September, DJBC antara lain menindak 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai pemberitahuan pabean.

Petugas juga mengamankan 1.435 bal pakaian impor yang diduga bekas.

Nilai ekonomis keseluruhan barang dalam empat penindakan tersebut diperkirakan Rp27,339 miliar.

Emas Senilai Rp1,16 Triliun Jadi Sorotan

Pengawasan komoditas strategis juga menjadi perhatian.

Data Bea Cukai menyebut penindakan terkait emas hingga September 2026 memiliki nilai sekitar Rp1,16 triliun.

Salah satu kasus terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 6 September.

Petugas menggagalkan dugaan ekspor ilegal sekitar 10,4 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp26 miliar.

Emas tersebut ditemukan melekat pada tubuh seorang warga negara Tiongkok dengan modus body strapping.

Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang dapat diamankan dari kasus tersebut mencapai Rp3,9 miliar.

Rokok Ilegal Juga Dikejar

Pengawasan cukai menjadi bagian lain dari upaya menjaga penerimaan.

Hingga Agustus 2026, penindakan terhadap rokok ilegal mencapai 13.151 kali.

Jumlah tersebut naik 9,8 persen dibandingkan 11.979 penindakan pada periode sama tahun sebelumnya.

Penindakan tidak hanya berorientasi pada penerimaan.

Peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak seimbang dengan produsen yang memenuhi kewajiban cukai.

Tantangan Tiga Bulan Terakhir

Posisi 71,51 persen pada akhir September menunjukkan penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh positif.

Namun, capaian itu belum berarti target tahunan telah aman.

DJBC masih menghadapi jarak nominal sekitar Rp95,72 triliun menuju target APBN.

Kinerja tiga bulan terakhir akan dipengaruhi pergerakan ekspor-impor, harga CPO, produksi barang kena cukai, kurs, serta efektivitas pengawasan.

Pada saat yang sama, Bea Cukai menghadapi dua kepentingan yang harus berjalan bersama.

Institusi tersebut harus mengamankan penerimaan dan menutup ruang perdagangan ilegal.

Namun, Bea Cukai juga dituntut menjaga kelancaran arus barang yang legal.

Suahasil meminta DJBC memperkuat tiga fondasi utama.

Ketiganya adalah sumber daya manusia yang berintegritas dan kompeten, teknologi serta intelijen yang kuat, dan proses bisnis yang efektif serta terintegrasi.

Dengan demikian, tantangan hingga akhir 2026 bukan hanya mengejar angka Rp336 triliun.

Bea Cukai juga harus menjaga penerimaan tanpa menghambat perdagangan legal, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan.